Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Rno 1.ARIYANTO NOVINDRA,S.H.,M.H.
2.MARTINUS TONDU SULUH,S.H.,M.HUM.
3.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
4.ABEN BM SITUMORANG,S.H.,M.H.
5.M. Novrian, SH
6.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
7.IMMANUEL PASARIBU,S.H.
SURIANI NG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-112/N.3.23.3/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIYANTO NOVINDRA,S.H.,M.H.
2MARTINUS TONDU SULUH,S.H.,M.HUM.
3I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
4ABEN BM SITUMORANG,S.H.,M.H.
5M. Novrian, SH
6SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
7IMMANUEL PASARIBU,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANI NG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa SURIANI NG pada hari Kamis tanggal 26 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Toko Rizky yang berada di Jalan Lekunik Kelurahan / Desa Lekunik Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur. atau setidak-tidaknya disuatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai POM Kupang Nomor : PD.02.02.19A.19A3.10.23.1154 tanggal 24 Oktober 2023 petugas Balai POM Kupang yaitu saksi Annisa Hardhiyanti dan saksi Markus Yustino Kewa melaksanakan Kegiatan Pengawasan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan di toko-toko yang berada di Kabupaten Rote Ndao dan juga toko-toko yang sudah mendapatkan peringatan/pembinaan oleh BPOM Kupang terkait menjual produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan salah satunya Toko Rizky milik Terdakwa berdasarkan perizinan berusahan NIB 0510210007891 yang berada di Jalan Lekunik Kelurahan/Desa Lekunik Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 Wita.
  • Bahwa pada saat saksi Annisa Hardhiyanti dan saksi Markus Yustino Kewa melakukan penyisiran di dalam Toko Rizky milik Terdakwa dengan mengecek produk-produk yang di jual di Toko Rizky milik Terdakwa tersebut, saksi Annisa Hardhiyanti dan saksi Markus Yustino Kewa menemukan produk obat keras berupa Mefenamic acid 500 mg, Ampicillin trihidrate 500mg dan Amoxicillin Tryhidrate 500mg disimpan dibawah meja kasir dengan ditutupi beberapa produk lainnya yang akan yang dijual, kemudian petugas Balai POM Kupang mengumpulkan skeseluruhan produk obat keras yang di jual di Toko Rizky milik Terdakwa tersebut dengan rincian:

No

Nama Barang Bukti

Jumlah

Keterangan yang tercantum pada Label

Kategori

1

Mefenamic Acid 500mg.

340 kaplet

Reg. No. GKL 1609609804 A1

HARUS DENGAN RESEP DOKTER

Obat Keras

2

Ampicillin Tryhidrate 500mg.

180 kaplet

Reg. No. GKL 0634007304 A1

HARUS DENGAN RESEP DOKTER

Obat Keras

3

Amoxicilline Tryhidrate 500mg.

120 kaplet

Reg. No. GKL 1336703904 A1

HARUS DENGAN RESEP DOKTER

Obat Keras

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti hasil temuan berupa produk obat keras yang dijual oleh Terdakwa tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa pada label kemasan obat yang ditemukan yang di jual di Toko Rizky milik Terdakwa tersebut tercantum Harus dengan Resep Dokter dan termasuk golongan Antibiotik yang peruntukkannnya harus memakai resep dokter sehingga produk obat Mefenamic acid 500 mg, Ampicillin trihidrate 500mg dan Amoxicillin Tryhidrate 500mg merupakan produk obat keras yang seharusnya dijual di Apotek dan Toko Rizky milik Terdakwa bukan merupakan Apotek sehingga tidak boleh menjual obat keras ataupun obat bebas terbatas dan Terdakwa dalam menjual produk obat keras tanpa keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi.
  • Bahwa Terdakwa selaku pemilik Toko Rizky berdasarkan perizinan berusahan NIB 0510210007891 yang berada di Jalan Lekunik Kelurahan / Desa Lekunik Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki pendidikan terakhir SMP dalam menjalankan Praktik Kefarmasian dan tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi serta tidak mempunyai surat izin praktik tenaga kefarmasian.
  • Bahwa Toko Rizky milik Terdakwa tersebut telah beberapa kali diberikan peringatan oleh Petugas Balai POM Kupang terkait menjual/memperdagangkan produk-produk yang tidak memenuhi syarat mutu atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan yaitu pada tahun 2013 dengan temuan 3 (tiga) jenis produk pangan kedaluarsa/rusak dan telah diberikan peringatan oleh Balai POM Kupang NomorĀ  : IN.07.06.108 b.01.13.21.B tertangal 08 Januari 2013 dan pada tahun 2020 dengan temuan 2 (dua) jenis pangan kedaluarsa dan telah diberikan peringatan oleh Balai POM Kupang Nomor : IN.07.06.108.1084.08.20.922 tertanggal 27 Agustus 2020.
  • Bahwa dalam keterangan Ahli ANITA BUDI MULYASIH, S.Far., APT., M.Sc Ahli Bidang Pengawas Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik dan Makanan Farmasi dan Makanan pada Balai POM Kupang :
  • Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 dalam Pasal 33 Ayat (1) tenaga kefarmasian terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis kefarmasian dan pada Pasal 33 Ayat (2) bahwa tenaga teknis kefarmasian terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analisis Farmasi dan tenaga Menengah farmasi/Asisten Apoteker.
  • Bahwa selain tenaga kefarmasian tidak ada bidang pendidikan lain yang keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Keahlian dan kewenangan Tenaga Kefarmasian dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik (Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian).
  • Bahwa Obat Daftar G/Obat Keras, jenis obat ini tidak boleh dijual di Toko dan Toko Obat Berizin, hanya boleh dijual di Apotek yang memiliki izin dan penjualannya harus disesuaikan dengan Daftar Obat Wajib Apotek dan berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa akibat dari penggunaan Obat Daftar G (Obat Keras) yang diperoleh dari sumber yang tidak resmi dan pendistribusiannya tidak dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian dapat mengakibatkan penyalahgunaan dan penggunaan yang salah obat bisa merugikan dan atau membahayakan kesehatan dan bahkan dapat menyebabkan kematian.
  • Bahwa obat Obat Mefenamic Acid 500mg, Ampicillin Tryhidrate 500mg, Amoxicilline Tryhidrate 500mg, tidak bisa dibeli tanpa resep dokter. Mefenamic Acid Tablet masuk ke dalam daftar Obat Wajib Apotik Nomor 1, sehingga boleh dibeli di Apotik meskipun tanpa resep dokter sedangkan Ampicillin Tryhidrate 500mg, Amoxicilline Tryhidrate 500mg tidak masuk ke dalam daftar Obat Wajib Apotek sehingga tidak boleh dibeli tanpa resep dokter

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya