Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.Sus/2024/PN Rno | 1.ARIYANTO NOVINDRA,S.H.,M.H. 2.MARTINUS TONDU SULUH,S.H.,M.HUM. 3.DEWI YULIANA ASRIANTI,S.E., S.H. 4.ABEN BM SITUMORANG,S.H.,M.H. 5.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H. 6.M. Novrian, SH 7.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H. |
Andry Evans Toelle | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jan. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Sus/2024/PN Rno | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Des. 2023 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1131/N.3.23.3/Eku.2/12/2023 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | -------Bahwa ia Terdakwa ANDRY EVANS TOELLE, pada Hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023 sekira jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Toko Palapa di Jl. Pabean Namodalem Kelurahan Namodale Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao, Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
barang/produk yang sudah Kadarluasa, produk yang tidak memiliki izin edar dan produk yang sudah rusak merupakan barang/produk yang tidak memenuhi syarat mutu atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, dan barang/ produk yang sudah Kadarluasa, produk yang tidak memiliki izin edar dan produk yang sudah rusak jika dikonsumsi oleh konsumen akan menyebabkan kram perut yang parah, muntah-muntah, sakit perut, diare yang disertai dengan demam, mengigil sakit kepala dan lain-lain, bahkan bisa juga menyebabkan kematian, oleh karena itu menjual/memperdagangkan barang/produk Kadarluasa, tidak memiliki izin edar dan produk yang sudah rusak dilarang/tidak diperbolehkan.
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a. Undang-Undang RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.---------------- |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |