Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Rno 1.ANDRIANSYAH, S.H.
2.RAMADHAN BAYU ADJI, S.H.
3.ALDIO YUSTYVAN ANAM, S.H.
YERI FANGGI Alias YERI Alis YESTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 519/ N.3.23 / Eoh.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANSYAH, S.H.
2RAMADHAN BAYU ADJI, S.H.
3ALDIO YUSTYVAN ANAM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YERI FANGGI Alias YERI Alis YESTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU

 

Bahwa Ia Terdakwa YERI FANGGI Alias YERI Alias YESTA yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Kamis tanggal 5 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 17.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat dibadan jalan raya desa Oemilal – Oetutulu, Dusun Oetutulu Selatan, Desa Oetutulu, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao atau setidak-tidaknya terletak di Desa Oetutulu, Kecamatan Rote Barat Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaan tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, Melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelum pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, Saksi/Korban YEYEN SOPHIANI LAU Alias YEYEN yang selanjutnya disebut Saksi/Korban awalnya sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Desa Tualima pergi menuju ke Apotek yang ada di sebelah BRI Busalangga, dengan mengendarai Honda Beat Putih striping biru dengan Nomor Polisi DH 6654 BL untuk membeli obat anak Saksi/korban yang sedang sakit, setelah Saksi/Korban membeli obat, Saksi/Korban meniuju ke Alfamart Busalangga untuk membeli keperluan rumah tangga, selanjutnya Saksi/Korban pergi ke Toko Sumber Rejeki yang terletak di depan SMAN 1 Rote Barat Laut untuk membeli Tepung Terigu, sesampainya di Toko Sumber  Rejeki, Saksi/Korban dilayani oleh Saksi Juniar Lau dan Saksi Charles Rohi Dimu. Terdakwa yang sebelumnya minum sopi bersama dengan saksi Brayen Panie dan sekitar Pukul 16.30 pamit untuk pulang dengan mengendarai sepeda motornya seorang diri kemudian singgah di Toko Sumber Rejeki untuk membeli rokok. Pada saat yang bersamaan Terdakwa melihat Saksi/Korban yang juga berbelanja di Toko Sumber Rejeki. Setelah selesai berbelanja Saksi/Korban pulang menuju kerumahnya yang ada di Desa Tualima, saat itu Terdakwa melihat Saksi/Korban mengendarai motor seorang diri sehingga Terdakwa mengikuti Saksi/Korban dari belakang dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam striping merah. Saat tiba di cabang Landeoe, Saksi/Korban hendak berhenti untuk mengisi bensin di kios bensin yang ada disebelah kanan jalan, Saksi/Korban melihat dari spion ada Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam Striping merah juga menurunkan kecepatannya dan Saksi/Korban memberikan jalan untuk Terdakwa melewatinya agar Saksi/Korban bisa berbelok ke kanan, akan tetapi Terdakwa tidak mendahului, sehingga Saksi/Korban tidak jadi mengisi Bensin dan melanjutkan perjalanan menuju Desa Tualima. Kemudian saat tiba di jalan Dusun Oetutulu Selatan yang dalam keadaan sepi, Terdakwa yang sudah ada di belakang kanan korban langsung menarik dengan paksa tas yang disandang oleh Saksi/Korban dan Saksi Korban mengatakan “we...we...we...” dan menoleh ke arah Terdakwa mengeluarkan kalimat kasar kepada Saksi/Korban yaitu “lu berhenti, cepat lepas lu pung tas jangan ditahan, atau be tikam mati lu” yang artinya “ kamu berhenti, cepat lepas kamu punya tas jangan tahan, atau saya tikam mati kamu”, lalu dikarenakan tas yang disandang oleh Saksi/Korban bergeser keatas lengan (ketiak) dan Saksi/Korban menahannya sehingga tas tersebut tidak terlepas lalu Terdakwa yang masih menarik dengan paksa tas tersebut mengakibatkan Saksi/Korban hilang keseimbangan dan jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, sehingga Terdakwa tidak berhasil mendapatkan tas milik Saksi/Korban dan langsung melarikan diri menuju tempat tinggalnya di Desa Boni. Saksi/Korban yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a, Kabupaten Rote Ndao.  
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi/Korban mengalami luka lecet pada hidung, pipi kanan, dahi kanan, siku kanan, tangan kiri, dan kanan, lutut kanan, kaki kanan, luka robek pada pipi kanan dan dahi kanan serta memar pada bahu kanan sebagaimana kesimpulan hasil Visum et Repertum Nomor : 16/RSU/TU/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Iriyanti Aderina Patola.

 

--------------------------------- Perbuatan Terdakwa YERI FANGGI Alias YERI Alias YESTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 17 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Ia Terdakwa YERI FANGGI Alias YERI Alias YESTA pada hari Kamis tanggal 5 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 17.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat dibadan jalan raya desa Oemilal – Oetutulu yang beralamatkan di Dusun Oetutulu Selatan, Desa Oetutulu, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao atau setidak-tidaknya terletak di Desa Oetutulu, Kecamatan Rote Barat Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaan tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelum pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, Saksi/Korban YEYEN SOPHIANI LAU Alias YEYEN yang selanjutnya disebut Saksi/Korban awalnya sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Desa Tualima pergi menuju ke Apotek yang ada di sebelah BRI Busalangga, dengan mengendarai Honda Beat Putih striping biru dengan Nomor Polisi DH 6654 BL untuk membeli obat anak Saksi/korban yang sedang sakit, setelah Saksi/Korban membeli obat, Saksi/Korban meniuju ke Alfamart Busalangga untuk membeli keperluan rumah tangga, selanjutnya Saksi/Korban pergi ke Toko Sumber Rejeki yang terletak di depan SMAN 1 Rote Barat Laut untuk membeli Tepung Terigu, sesampainya di Toko Sumber  Rejeki, Saksi/Korban dilayani oleh Saksi Juniar Lau dan Saksi Charles Rohi Dimu. Terdakwa yang sebelumnya minum sopi bersama dengan saksi Brayen Panie dan sekitar Pukul 16.30 pamit untuk pulang dengan mengendarai sepeda motornya seorang diri kemudian singgah di Toko Sumber Rejeki untuk membeli rokok. Pada saat yang bersamaan Terdakwa melihat Saksi/Korban yang juga berbelanja di Toko Sumber Rejeki. Setelah selesai berbelanja Saksi/Korban pulang menuju kerumahnya yang ada di Desa Tualima, saat itu Terdakwa melihat Saksi/Korban mengendarai motor seorang diri sehingga Terdakwa mengikuti Saksi/Korban dari belakang dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam striping merah. Saat tiba di cabang Landeoe, Saksi/Korban hendak berhenti untuk mengisi bensin di kios bensin yang ada disebelah kanan jalan, Saksi/Korban melihat dari spion ada Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam Striping merah juga menurunkan kecepatannya dan Saksi/Korban memberikan jalan untuk Terdakwa melewatinya agar Saksi/Korban bisa berbelok ke kanan, akan tetapi Terdakwa tidak mendahului, sehingga Saksi/Korban tidak jadi mengisi Bensin dan melanjutkan perjalanan menuju Desa Tualima. Kemudian saat tiba di jalan Dusun Oetutulu Selatan yang dalam keadaan sepi, Terdakwa yang sudah ada di belakang kanan korban langsung menarik dengan paksa tas yang disandang oleh Saksi/Korban dan Saksi Korban mengatakan “we...we...we...” dan menoleh ke arah Terdakwa,  dikarenakan tas yang disandang oleh Saksi/Korban bergeser keatas lengan (ketiak) dan Saksi/Korban menahannya sehingga tas tersebut tidak terlepas lalu Terdakwa yang masih menarik dengan paksa tas tersebut mengakibatkan Saksi/Korban hilang keseimbangan dan jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, sehingga Terdakwa tidak berhasil mendapatkan tas milik Saksi/Korban dan langsung melarikan diri menuju tempat tinggalnya di Desa Boni. Saksi/Korban yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a, Kabupaten Rote Ndao.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi/Korban mengalami luka lecet pada hidung, pipi kanan, dahi kanan, siku kanan, tangan kiri, dan kanan, lutut kanan, kaki kanan, luka robek pada pipi kanan dan dahi kanan serta memar pada bahu kanan sebagaimana kesimpulan hasil Visum et Repertum Nomor : 16/RSU/TU/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Iriyanti Aderina Patola.

 

--------------------------------- Perbuatan Terdakwa YERI FANGGI Alias YERI Alias YESTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 17 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya