| Dakwaan |
PRIMAIR :
------ Bahwa Terdakwa RIFALDI MICHAEL PANIE Alias FALDI, pada hari Senin tanggal 01 bulan Desember tahun 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 17 Desember tahun 2025 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kantor Maxim milik Saksi/Korban ROY NANDA SUWONGTO yang beralamat di Jln. Pabean, RT.001/RW.001, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, yang mana terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai Perbuatan Berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa yang merupakan karyawan yang bertugas menjaga malam di rumah milik ROY NANDA SUWONGTO yang selanjutnya disebut Saksi/Korban, dimana akses menuju rumah milik Saksi/Korban yang berada di lantai 2 harus melewati Kantor Maxim milik Saksi/Korban yang berada di lantai 1 dan di dalam Kantor Maxim tersebut terdapat 6 (enam) buah Kulbox yang berisi minuman beralkohol milik Saksi/Korban yang mana Terdakwa pernah disuruh oleh Saksi/Korban untuk mengecek minuman beralkohol yang dipesan oleh Tamu di dalam Kulbox tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WITA dini hari, Terdakwa membuka tutupan Kulbox yang dalam keadaan tidak terkunci yang terdapat di dalam Kantor Maxim milik Saksi/Korban dan mengambil 7 (tujuh) Botol minuman Beralkohol dari dalam Kulbox tersebut yang terdiri dari 1 (satu) Botol Whisky Batavia, 2 (dua) Botol Whisky Drum, 1 (satu) Botol Morgan, 1 (satu) Botol Anggur Merah, 1 (satu) Botol Vodka Ice Land dan 1 (satu) Friensheep Coffee Vodka, kemudian Terdakwa memasukkan 4 (empat) Botol ke dalam Jok Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih milik Saksi/Korban sedangkan 3 (tiga) botol lainnya dimasukkan dalam jaket warna biru milik Terdakwa kemudian Terdakwa simpan pada injakan kaki depan Sepeda Motor, setelah itu Terdakwa membawa dan menyimpan minuman-minuman beralkohol tersebut ke rumah milik Terdakwa, namun karena belum waktunya untuk pulang dan juga saat itu Terdakwa menggunakan Sepeda Motor milik Saksi/Korban sehingga Terdakwa kembali untuk menjaga Rumah milik Saksi/Korban sampai pukul 08.00 WITA, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, kemudian rencana Terdakwa saat itu ingin menjual minuman-minuman Beralkohol tersebut namun setelah Terdakwa cek ternyata minuman-minuman Beralkohol tersebut sudah Kadaluarsa sehingga Terdakwa bersama Saksi JEFRI OTMAN MANAFE, Saksi YERMIAS PAH, Saksi JULAMDO HARTER KATTA mencoba meminum 1 (satu) botol dan ternyata setelah dicoba minuman Beralkohol tersebut masih terasa baik sehingga saat itu Terdakwa bersama saksi JEFRI OTMAN MANAFE, Saksi YERMIAS PAH dan, Saksi JULAMDO HARTER KATTA mengonsumsi minuman tersebut di Rumah milik Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa kembali lagi mengambil 13 (tiga belas) botol minuman Beralkohol milik Saksi/Korban dari dalam Kulbox yang terdapat di Kantor Maxim milik Saksi/Korban, dimana minuman beralkohol yang di ambil oleh Terdakwa terdiri dari 2 (dua) Botol Whisky Drum, 4 (empat) Botol Vodka Ice Land, 1 (satu) Botol Whisky Batavia, 2 (dua) Botol Anggur Hijau (API), 1 (satu) Botol Anggur Merah, 1 (satu) Botol Friens Sheep Coffee Vodka, 1 (satu) Botol Manta Rumm, 1 (satu) Botol Smirnov Vodka, kemudian 13 (tiga belas) Botol minuman Beralkohol tersebut Terdakwa masukan ke dalam Bak Sampah yang Terdakwa ambil dari depan Kantor, selanjutnya Terdakwa membawa Bak sampah yang berisi 13 (tiga belas) Botol minuman beralkohol tersebut menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih milik Saksi/Korban ke Rumah milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengeluarkan 13 (tiga belas) Botol minuman Beralkohol tersebut dari dalam Bak sampah dan menyimpannya di Rumah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa pulang Bak sampah tersebut ke Kantor Maxim milik Saksi/Korban dan melanjutkan pekerjaan sampai dengan pukul 09.00 WITA, lalu Terdakwa pulang ke Rumah Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 08 Desember 2025sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE dan menawarkan untuk menjual minumam beralkohol milik Saksi/Korban yang Terdakwa ambil dari dalam Kulbox yang berada di dalam kantor Maxim milik Saksi/Korban melalui telepon Whatsapp dimana Terdakwa mengatakan “mau beli minuman ko?” yang artinya “apakah mau membeli minuman?” kemudian Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE menanyakan “minuman dari mana?” dan Terdakwa menjawab “bos cuci gudang karena minuman su mati expired jadi b bawa pulang” yang artinya “Bos saya sedang cuci gudang karena minuman sudah expired sehingga saya membawa pulang” setelah itu sekitar Pukul 15.00 WITA, Terdakwa menelpon Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE dan mengatakan “beta ada di rumah” yang artinya “saya ada di rumah” sehingga Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE langsung pergi ke rumah milik Terdakwa dimana saat itu Terdakwa sedang minum minuman beralkohol yakni 2 (dua) botol Vodka Ice Land, 2 (dua) Botol Whisky Drum dan 1 (satu) Botol Whisky Batavia bersama dengan saksi JEFRI OTMAN MANAFE, Saksi YERMIAS PAH, dan Saksi JULAMDO HARTER KATTA kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar dan keluar membawa 2 (dua) Botol minuman Beralkohol yaitu 1 (satu) Botol SVA WINE dan 1 (satu) Botol TOMY STANLEY, kemudian Terdakwa keluar dan mengatakan kepada Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE “masih ada le, lu mau beli ko sonde?” yang artinya “masih ada lagi, kamu mau beli lagi atau tidak?” setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar dan mengambil 2 (dua) Botol minuman Beralkohol lagi yaitu 1 (satu) Botol WISKY BATAVIA dan 2 (dua) Frien sheep dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE “lu ame su, satu botol seratus ribu” yang artinya “kamu ambil sudah, satu botol seratus ribu” sehingga Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE mengiyakan tawaran teresebut dan membayar uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke Terdakwa melalui Aplikasi DANA, setelah itu Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE ikut bergabung minum bersama Terdakwa, saksi JEFRI OTMAN MANAFE, Saksi YERMIAS PAH, dan Saksi JULAMDO HARTER KATTA;
- Bahwa selanjutnya pada Tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa kembali mengambil minuman Beralkohol milik Saksi/Korban di dalam Kulbox yang terdapat di kantor Maxim milik Saksi/Korban sebanyak 21 (dua puluh satu) Botol minuman Beralkohol yang terdiri dari 1 (satu) Botol Smirnov Vodka, 4 (empat) Botol Anggur Merah, 2 (dua) Botol Tomy Stanley, 5 (lima) Botol Vodka Ice Land, 2 (dua) Botol Anggur Hijua (API), 4 (empat) Botol Whisky Drum dan 3 (tiga) Botol Sva Wine, selanjutnya 16 (enam belas) Botol minuman Beralkohol tersebut Terdakwa masukan ke dalam 2 (dua) Bak sampah dimana masing-masing Bak sampah tersebut di isi 8 (delapan) Botol minuman Beralkohol sedangkan 5 (lima) Botol minuman Beralkohol lainnya Terdakwa masukan ke dalam Jok Sepeda Motor Honda Scoopy milik Saksi/Korban kemudian Terdakwa membawa 21 (dua puluh satu) Botol minuman Beralkohol tersebut menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih milik Saksi/Korban dan menyimpannya di Rumah milik Terdakwa;
- Bahwa pada Tanggal 15 Desember 2025 Saksi GILBERT ADRIANDO PRAWIRA ANIN yang melihat di status WhatsApp milik saudara JEFRI OTAN MANAFE bertanya kepada saudara JEFRI OTAN MANAFE dengan mengatakan ”minuman yang biasa story di WA tu beli dimana?” yang artinya ”minuman yang biasa diupload di story WA itu beli dimana?” kemudian saudara JEFRI OTAN MANAFE memberitahu Saksi GILBERT ADRIANDO PRAWIRA ANIN bahwa Terdakwa RIFALDI MICHAEL PANIE Alias Faldi menjual minuman beralkohol berlabel dengan harga murah yang bea cukainya sudah mati sehingga Saksi GILBERT ADRIANDO PRAWIRA ANIN berminat untuk membeli dan langsung mendatangi Terdakwa di Rumah milik Terdakwa, kemudian Saksi GILBERT ADRIANDO PRAWIRA ANIN menanyakan kepada Terdakwa terkait minuman beralkohol tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa minuman beralkohol berlabel tersebut dijual murah karena bea cukai telah mati dan sedang cuci gudang untuk menjual barang yang pajaknya sudah mati sehinggga Saksi GILBERT ADRIANDO PRAWIRA ANIN membeli 8 (delapan) botol minuman beralkohol dan Saksi GILBERT ADRIANDO PRAWIRA ANIN membayar kepada Terdakwa sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian dari 21 (dua puluh satu) Botol minuman Beralkohol milik Saksi/Korban yang Terdakwa ambil pada tanggal 15 Desember 2025 tersebut, 8 (delapan) Botol minuman beralkohol dijual kepada Saksi GILBERT ADRIANDO PRAWIRA ANIN sedangkan sisa minuman Beralkohol lainnya Terdakwa minum bersama dengan teman-teman Terdakwa;
- Bahwa pada Tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa kembali lagi megambil minuman beralkohol milik Saksi/Korban di Kulbox yang terdapat di Kantor Maxim milik Saksi/Korban sebanyak 9 (sembilan) botol yang terdiri dari 4 (empat) botol Vodka Ice Land, 3 (tiga) Botol Whisky Drum, 1 (satu) Botol Anggur Merah dan 1 (satu) Botol Tommy Stanley dimana 6 (enam) botol minuman beralkohol Terdakwa masukkan ke dalam bak sampah berwarna puth sedangkan 3 botol minuman beralkohol lainnya Terdakwa masukkan ke dalam Jok Motor Scoopy berwarna putih milik Saksi/Korban lalu Bak sampah berisi minuman beralkohol tersebut Terdakwa letakkan di bagian depan Sepeda Motor Scoopy dan Terdakwa bawa untuk disimpan di Rumah milik Terdakwa, kemudian 9 (sembilan) minuman beralkohol tersebut Terdakwa konsumsi bersama dengan teman-teman Terdakwa yakni Saksi JEFRI OTMAN MANAFE, Saksi YERMIAS PAH, dan Saksi JULAMDO HARTER KATTA;
- Bahwa selanjutnya pada Tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa kembali melakukan perbuatannya dengan mengambil minuman beralkohol milik Saksi/Korban dari dalam Kulbox yang berada di Kantor Maxim milik Saksi/Korban sebanyak 7 (Tujuh) Botol yang terdiri dari 3 (tiga) Botol Vodka Ice Land, 2 (dua) Botol Anggur Merah dan 2 (dua) Botol Frien Sheep Coffee Vodka setelah itu Terdakwa memasukan 7 (tujuh) Botol minuman Beralkohol tersebut ke dalam Jok Motor Honda Scoopy warna Putih milik Saksi/Korban dan membawanya untuk disimpan di Rumah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke Rumah milik Saksi/Korban untuk melanjutkan menjaga malam sampai besok paginya Terdakwa pulang ke Rumah lalu minum minuman Beralkohol bersama dengan Saksi JEFRI OTMAN MANAFE, Saksi YERMIAS PAH, Saksi JULAMDO HARTER KATTA, kemudian sekitar Pukul 21.00, Terdakwa membawa 1 (satu) Botol minuman Beralkohol jenis Vodka Ice Land milik Saksi/Korban yang Terdakwa ambil di Kulbox yang terdapat pada Kantor Maxim milik Saksi/Korban ke Rumah milik AKO DEVID dan minum bersama dengan AKO DEVID;
- Bahwa pada Tanggal 18 Desember 2025 sekitar Pukul 23.00 WITA saat Saksi/Korban bersama dengan teman dari Saksi/Korban yakni ADEN dan JESEN PAH sedang bermain dan bercerita di Kantor Maxim milik Saksi/Korban, kemudian Saksi/Korban ingin mengambil minuman Beralkohol milik Saksi/Korban yang disimpan di Kulbox untuk diberikan kepada teman Saksi/Korban dimana minuman beralkohol yang Saksi/Korban simpan tersebut merupakan minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak diperjualbelikan karena ijinnya sudah mati, namun saat Saksi/Korban membuka isi Kulbox tersebut, baru Saksi/Korban kaget dan menyadari bahwa jumlah minuman beralkohol milik Saksi/Korban sudah berkurang sehingga keesokannya, Saksi/Korban menanyakan kepada Terdakwa karena Terdakwa yang bertugas sebagai penjaga malam namun Terdakwa tidak mengakui dan menjawab tidak mengetahuinya, lalu Saksi/Korban menanyakan kepada saudara Saksi/Korban yakni AKO DEVID bahwa “beta punya minuman ada hilang, beta ke curiga RIFALDI” yang artinya “minuman saya ada yang hilang, saya mencurigai RIFALDI yang mengambilnya” kemudian AKO DEVID menjawab kepada Saksi/Korban bahwa “Nah, kapan hari dia bawa minuman berapa botol datang rumah ni” yang artinya “kemarin RIFALDI ada datang ke rumah ini membawa beberapa botol minuman” sehingga Saksi/Korban langsung membuat Laporan Polisi;
- Bahwa setelah Terdakwa dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian barulah Terdakwa mengakui bahwa Terdakwalah yang telah mengambil minuman beralkohol milik Saksi/Korban :
- Bahwa Terdakwa mengambil minuman-minuman beralkohol golongan B dan C tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemilik barang yaitu Saksi/Korban ROY NANDA SUWONGTO dan tujuan terdakwa mengambil minuman-minuman beralkohol golongan B dan C milik Saksi/Korban adalah untuk dijual kembali guna memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa dan untuk dikonsumsi oleh Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi/Korban ROY NANDA SUWONGTO mengalami Kerugian sebesar Rp. 31.971.000,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------
SUBSIDAIR :
--------Bahwa RIFALDI MICHAEL PANIE Alias FALDI, pada hari Senin tanggal 01 bulan Desember tahun 2025 sampai dengan hari sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kantor Maxim milik Saksi/Korban ROY NANDA SUWONGTO yang beralamat di Jln. Pabean, RT.001/RW.001, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai Perbuatan Berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa yang merupakan karyawan yang bertugas menjaga malam di rumah milik ROY NANDA SUWONGTO yang selanjutnya disebut Saksi/Korban, dimana akses menuju rumah milik Saksi/Korban yang berada di lantai 2 harus melewati Kantor Maxim milik Saksi/Korban yang berada di lantai 1 dan Terdakwa di dalam kantor tersebut terdapat 6 (enam) buah Kulbox yang berisi minuman beralkohol milik Saksi/Korban yang mana Terdakwa pernah disuruh oleh Saksi/Korban untuk mengecek minuman beralkohol yang dipesan oleh Tamu di dalam Kulbox tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa membuka tutupan Kulbox yang tidak terkunci yang terdapat di dalam Kantor Maxim milik Saksi/Korban tersebut dan mengambil 7 (tujuh) Botol minuman Beralkohol dari dalam Kulbox tersebut yang terdiri dari 1 (satu) Botol Whisky Batavia, 2 (dua) Botol Whisky Drum, 1 (satu) Botol Morgan, 1 (satu) Botol Anggur Merah, 1 (satu) Botol Vodka Ice Land dan 1 (satu) Friensheep Coffee Vodka, kemudian Terdakwa memasukkan 4 (empat) Botol ke dalam Jok Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih milik Saksi/Korban sedangkan 3 (tiga) botol lainnya dimasukkan dalam jaket warna biru milik Terdakwa kemudian Terdakwa simpan pada injakan kaki depan Sepeda Motor, setelah itu Terdakwa membawa dan menyimpan minuman-minuman beralkohol tersebut ke rumah milik Terdakwa, namun karena belum waktunya untuk pulang dan saat itu Terdakwa menggunakan Sepeda Motor milik Saksi/Korban sehingga Terdakwa kembali untuk menjaga Rumah milik Saksi/Korban sampai pukul 08.00 WITA, Terdakwa pulang ke rumah, kemudian rencana Terdakwa saat itu ingin menjual minuman-minuman Beralkohol tersebut namun setelah Terdakwa cek ternyata minuman-minuman Beralkohol tersebut sudah Kadaluarsa sehingga Terdakwa bersama saksi JEFRI OTMAN MANAFE, Saksi YERMIAS PAH, Saksi JULAMDO HARTER KATTA mencoba meminum 1 (satu) botol dan ternyata setelah dicoba minuman Beralkohol tersebut masih enak sehingga saat itu Terdakwa bersama saksi JEFRI OTMAN MANAFE, Saksi YERMIAS PAH, dan Saksi JULAMDO HARTER KATTA mengonsumsi minuman tersebut di Rumah milik Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa kembali lagi mengambil 13 (tiga belas) botol minuman Beralkohol milik Saksi/Korban dari dalam Kulbox yang terdapat di Kantor Maxim milik Saksi/Korban, dimana minuman beralkohol yang di ambil oleh Terdakwa terdiri dari 2 (dua) Botol Whisky Drum, 4 (empat) Botol Vodka Ice Land, 1 (satu) Botol Whisky Batavia, 2 (dua) Botol Anggur Hijau (API), 1 (satu) Botol Anggur Merah, 1 (satu) Botol Friens Sheep Coffee Vodka, 1 (satu) Botol Manta Rumm, 1 (satu) Botol Smirnov Vodka, kemudian 13 (tiga belas) Botol minuman Beralkohol tersebut Terdakwa masukan ke dalam Bak Sampah yang Terdakwa ambil dari depan Kantor, selanjutnya Terdakwa membawa Bak sampah yang berisi 13 (tiga belas) Botol minuman beralkohol tersebut menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih milik Saksi/Korban ke Rumah milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengeluarkan 13 (tiga belas) Botol minuman Beralkohol tersebut dari dalam Bak sampah dan menyimpannya di Rumah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa pulang Bak sampah tersebut ke Kantor Maxim milik Saksi/Korban dan melanjutkan pekerjaan sampai dengan pukul 09.00 WITA lalu Terdakwa pulang ke Rumah Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE dan menawarkan untuk menjual minumam beralkohol milik Saksi/Korban yang Terdakwa ambil dari dalam Kulbox yang berada di dalam kantor Maxim milik Saksi/Korban melalui telepon Whatsapp dimana Terdakwa mengatakan “mau beli minuman ko?” yang artinya “apakah mau membeli minuman?” kemudian Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE menanyakan “minuman dari mana?” dan Terdakwa menjawab “bos cuci gudang karena minuman su mati expired jadi b bawa pulang” yang artinya “Bos saya sedang cuci gudang karena minuman sudah expired sehingga saya membawa pulang” setelah itu sekitar Pukul 15.00 WITA, Terdakwa menelpon Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE dan mengatakan “beta ada di rumah” yang artinya “saya ada di rumah” sehingga Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE langsung pergi ke rumah milik Terdakwa dimana saat itu Terdakwa sedang minum minuman beralkohol yakni 2 (dua) botol Vodka Ice Land, 2 (dua) Botol Whisky Drum dan 1 (satu) Botol Whisky Batavia bersama dengan saksi JEFRI OTMAN MANAFE, Saksi YERMIAS PAH, dan Saksi JULAMDO HARTER KATTA kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar dan keluar membawa 2 (dua) Botol minuman Beralkohol yaitu 1 (satu) Botol SVA WINE dan 1 (satu) Botol TOMY STANLEY, kemudian Terdakwa keluar dan mengatakan kepada Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE “masih ada le, lu mau beli ko sonde?” yang artinya “masih ada lagi, kamu mau beli lagi atau tidak?” setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar dan mengambil 2 (dua) Botol minuman Beralkohol lagi yaitu 1 (satu) Botol WISKY BATAVIA dan 2 (dua) Frien sheep dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE “lu ame su, satu botol seratus ribu” yang artinya “kamu ambil sudah, satu botol seratus ribu” sehingga Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE mengiyakan tawaran teresebut dan membayar uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke Terdakwa melalui Aplikasi DANA, setelah itu Saksi BERKAT PUTERA MANEK MANAFE ikut bergabung minum bersama Terdakwa, saksi JEFRI OTMAN MANAFE, Saksi YERMIAS PAH, dan Saksi JULAMDO HARTER KATTA;
- Bahwa selanjutnya pada Tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa kembali mengambil minuman Beralkohol milik Saksi/Korban di dalam Kulbox yang terdapat di kantor Maxim milik Saksi/Korban sebanyak 21 (dua puluh satu) Botol minuman Beralkohol yang terdiri dari 1 (satu) Botol Smirnov Vodka, 4 (empat) Botol Anggur Merah, 2 (dua) Botol Tomy Stanley, 5 (lima) Botol Vodka Ice Land, 2 (dua) Botol Anggur Hijua (API), 4 (empat) Botol Whisky Drum dan 3 (tiga) Botol Sva Wine, selanjutnya 16 (enam belas) Botol minuman Beralkohol tersebut Terdakwa masukan ke dalam 2 (dua) Bak sampah dimana masing-masing Bak sampah tersebut di isi 8 (delapan) Botol minuman Beralkohol sedangkan 5 (lima) Botol minuman Beralkohol lainnya Terdakwa masukan ke dalam Jok Sepeda Motor Honda Scoopy milik Saksi/Korban kemudian Terdakwa membawa 21 (dua puluh satu) Botol minuman Beralkohol tersebut menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih milik Saksi/Korban dan menyimpannya di Rumah milik Terdakwa;
- Bahwa pada Tanggal 15 Desember 2025 Saksi GILBERT ADRIANDO PRAWIRA ANIN yang melihat di status WhatsApp milik saudara JEFRI OTAN MANAFE bertanya kepada saudara JEFRI OTAN MANAFE dengan mengatakan ”minuman yang biasa story di WA tu beli dimana?” yang artinya ”minuman yang biasa diupload di story WA itu beli dimana?” kemudian saudara JEFRI OTAN MANAFE memberitahu Saksi GILBERT ADRIANDO PRAWIRA ANIN bahwa Terdakwa RIFALDI MICHAEL PANIE Alias Faldi menjual minuman beralkohol berlabel dengan harga murah yang bea cukainya sudah mati sehingga Saksi GILBERT ADRIANDO PRAWIRA ANIN berminat untuk membeli dan langsung mendatangi Terdakwa di Rumah milik Terdakwa, kemudian Saksi GILBERT ADRIANDO PRAWIRA ANIN menanyakan kepada Terdakwa terkait minuman beralkohol tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa minuman beralkohol berlabel tersebut dijual murah karena bea cukai telah mati dan sedang cuci gudang untuk menjual barang yang pajaknya sudah mati sehinggga Saksi GILBERT ADRIANDO PRAWIRA ANIN membeli 8 (delapan) botol minuman beralkohol dan Saksi GILBERT ADRIANDO PRAWIRA ANIN membayar kepada Terdakwa sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian dari 21 (dua puluh satu) Botol minuman Beralkohol milik Saksi/Korban yang Terdakwa ambil pada tanggal 15 Desember 2025 tersebut, 8 (delapan) Botol minuman beralkohol dijual kepada Saksi GILBERT ADRIANDO PRAWIRA ANIN sedangkan sisa minuman Beralkohol lainnya Terdakwa minum bersama dengan teman-teman Terdakwa;
- Bahwa pada Tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa kembali lagi megambil minuman beralkohol milik Saksi/Korban di Kulbox yang terdapat di Kantor Maxim milik Saksi/Korban sebanyak 9 (sembilan) botol yang terdiri dari 4 (empat) botol Vodka Ice Land, 3 (tiga) Botol Whisky Drum, 1 (satu) Botol Anggur Merah dan 1 (satu) Botol Tommy Stanley dimana 6 (enam) botol minuman beralkohol Terdakwa masukkan ke dalam bak sampah berwarna puth sedangkan 3 botol minuman beralkohol lainnya Terdakwa masukkan ke dalam Jok Motor Scoopy berwarna putih milik Saksi/Korban lalu Bak sampah berisi minuman beralkohol tersebut Terdakwa letakkan di bagian depan Sepeda Motor Scoopy dan Terdakwa bawa untuk disimpan di Rumah milik Terdakwa, kemudian 9 (sembilan) minuman beralkohol tersebut Terdakwa konsumsi bersama dengan teman-teman Terdakwa yakni Saksi JEFRI OTMAN MANAFE, Saksi YERMIAS PAH, dan Saksi JULAMDO HARTER KATTA;
- Bahwa selanjutnya pada Tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa kembali melakukan perbuatannya dengan mengambil minuman beralkohol milik Saksi/Korban dari dalam Kulbox yang berada di Kantor Maxim milik Saksi/Korban sebanyak 7 (Tujuh) Botol yang terdiri dari 3 (tiga) Botol Vodka Ice Land, 2 (dua) Botol Anggur Merah dan 2 (dua) Botol Frien Sheep Coffee Vodka setelah itu Terdakwa memasukan 7 (tujuh) Botol minuman Beralkohol tersebut ke dalam Jok Motor Honda Scoopy warna Putih milik Saksi/Korban dan membawanya untuk disimpan di Rumah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke Rumah milik Saksi/Korban untuk melanjutkan menjaga malam sampai besok paginya Terdakwa pulang ke Rumah lalu minum minuman Beralkohol bersama dengan Saksi JEFRI OTMAN MANAFE, Saksi YERMIAS PAH, dan Saksi JULAMDO HARTER KATTA, kemudian sekitar Pukul 21.00, Terdakwa membawa 1 (satu) Botol minuman Beralkohol jenis Vodka Ice Land milik Saksi/Korban yang Terdakwa ambil di Kulbox yang terdapat pada Kantor Maxim milik Saksi/Korban ke Rumah milik AKO DEVID dan minum bersama dengan AKO DEVID;
- Bahwa pada Tanggal 18 Desember 2025 sekitar Pukul 23.00 WITA saat Saksi/Korban bersama dengan teman dari Saksi/Korban yakni ADEN dan JESEN PAH sedang bermain dan bercerita di Kantor Maxim milik Saksi/Korban, kemudian Saksi/Korban ingin mengambil minuman Beralkohol milik Saksi/Korban yang disimpan di Kulbox untuk diberikan kepada teman Saksi/Korban dimana minuman beralkohol yang Saksi/Korban simpan tersebut merupakan minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak diperjualbelikan karena ijinnya sudah mati, namun saat Saksi/Korban membuka isi Kulbox tersebut, baru Saksi/Korban kaget dan menyadari bahwa jumlah minuman beralkohol milik Saksi/Korban sudah berkurang sehingga keesokannya, Saksi/Korban menanyakan kepada Terdakwa karena Terdakwa yang bertugas sebagai penjaga malam namun Terdakwa tidak mengakui dan menjawab tidak mengetahuinya, lalu Saksi/Korban menanyakan kepada saudara Saksi/Korban yakni AKO DEVID bahwa “beta punya minuman ada hilang, beta ke curiga RIFALDI” yang artinya “minuman saya ada yang hilang, saya mencurigai RIFALDI yang mengambilnya” kemudian AKO DEVID menjawab kepada Saksi/Korban bahwa “Nah, kapan hari dia bawa minuman berapa botol datang rumah ni” yang artinya “Beberapa hari yang lalu, RIFALDI ada datang ke rumah ini membawa beberapa botol minuman” sehingga Saksi/Korban langsung membuat Laporan Polisi;
- Bahwa setelah Terdakwa dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian barulah Terdakwa mengakui bahwa Terdakwalah yang telah mengambil minuman beralkohol milik Saksi/Korban;
- Bahwa terdakwa mengambil minuman-minuman beralkohol golongan B dan C tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemilik barang yaitu Saksi/Korban ROY NANDA SUWONGTO dan tujuan terdakwa mengambil minuman-minuman beralkohol golongan B dan C milik Saksi/Korban adalah untuk dijual kembali guna memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa dan untuk dikonsumsi oleh Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi/Korban ROY NANDA SUWONGTO mengalami kerugian sebesar Rp. 31.971.000,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------- |