| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa KATERINA WILHELMINA WILA HEPE DJARI alias RENI DJARI pada hari selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar jam 19:00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu bulan desember 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat didalam gereja Betel tolama tepatnya didalam ruangan konsistori gereja yang terletak di Desa Tolama, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana Penganiayaan Ringan terhadap saksi MESSI SELFIANA ELLO, perbuatan tersebut terdakwa KATERINA WILHELMINA WILA HEPE DJARI lakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat kejadian tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 06 desember 2024 sekitar jam 19:00 wita, anak saksi TASYA ANGGELA HANAS dari rumah bersama kawan kawannya an. BUNGSU FENI, MELAN FAFO, NABILA TIMU pergi kerumah saksi MESSI SELFIANA ELLO dengan berjalan kaki dengan tujuan untuk latihan drama yang nantinya akan dipentaskan pada tanggal 25 desember 2024, setelah sampai dirumah saksi MESSI ELFIANA ELLO kemudian anak saksi NABILA TIMU berkata kepada saksi MESSI SELFIANA ELLO dengan kalimat “ kakak messi, adik jenisa timu (anak kandung dari terdakwa), ada mau gabung bermain drama dengan dens dengan kita “ yang artinya (kakak Messi adik jenisa timu ada mau bergabung bermain drama dan dens dengan kita) kemudian saksi MESSI SELFIANA ELLO menjawab “ dia pung mama su pintar, kenapa saya orang bodok kasih ajar dia punya anak lagi, kita berdua ada masalah ? yang artinya ( dia punya mama sudah pintar, kenapa saya orang bodok harus mengajari lagi anaknya sementara kami berdua ada masalah )
- Kemudian keesokan harinya pada hari sabtu tanggal 07 Desember 2024 anak saksi TASYA HANAS pergi kesekolah dan sampai disekolah langsung memanggil anak saksi JENISA TIMU lalu anak saksi TASYA HANAS berkata kepada anak saksi JENISA TIMU dengan kalimat “jenisa kakak messi tidak mau jenisa gabung latihan dens / drama dengan kita, karena kaka messi bilang, kamu punya mama sudah pintar, dan kaka messi orang bodok tidak bisa kasi latihan kamu “ yang artinya (Jenisa kakak messi tidak mau jenisa bergabung latihan dens atau drama dengan kita, karena kakak messi sampaikan bahwa jenisa punya mama sudah pintar dan kakak messi orang bodok tidak bisa member latikan kamu ).
- Selanjutnya Pada hari selasa tanggal 10 desember 2024 sekitar jam 17:00 wita saksi IRMA NAINATUN pergi kerumah terdakwa KATERINA WILHELMINA WILA HEPE alias RENI DJARI, setelah itu saksi IRMA NAINATUN mulai berkonsultasi dengan terdakwa KATERINA WILHELMINA WILA HEPE alias RENI DJARI, terkait dengan pelatihan drama untuk anak anak PAR (Pembelajaran Anak Remaja) dan selajutnya terdakwa KATERINA WILHELMINA WILA HEPE alias RENI DJARI lalu mengoreksi teks Drama dan menyampaikan kepada saksi IRMA NAINATUN “teks drama sudah cocok tidak ada yang dirubah” kemudian saksi IRMA NAINATUN hendak pamit pulang lalu tiba tiba anak saksi JENISA TIMU menyampaikan kepada terdakwa KATERINA WILHELMINA WILA HEPE alias RENI DJARI dengan kalimat “ saya tidak ikut latihan lagi, karena saya sudah dikeluarkan oleh mama MESSI “ mendengar pengakuan tersebut akhirnya terdakwa KATERINA WILHELMINA WILA HEPE alias RENI DJARI lalu bertanya kembali kepada anak saksi JENISA TIMU dengan kalimat “ kamu dengar itu bahasa dari siapa ? kemudian anak saksi JENISA TIMU menjawab “ saya dengar bahasa tersebut dari TASYA HANAS” lalu setelah itu terdakwa KATERINA WILHELMINA WILA HEPE alias RENI DJARI kemudian menyuruh anak saksi JENISA TIMU untuk menceritakan kembali mengapa sampai dikeluarkan dari latihan Drama, lalu akhirnya anak saksi JENISA TIMU bercerita kepada terdakwa KATERINA WILHELMINA WILA HEPE alias RENI DJARI yang isi dari ceritanya yaitu “ tasya ada cerita disaya, bahwa mama messi cerita di tasya hanas kalau saya sudah dikeluarkan dari latihan drma, alasanya karena mama messi dengan mama reni djari tidak baku omong “ yang artinya (TASYA ada bercerita kepada saya bahwa ibu MESSI bercerita kepada TASYA HANAS kalau saya sudah dikeluarkan dari latihan drama oleh ibu MESSI dengan alasan karena ibu MESSI dan ibu RENI DJARI tidak saling tegur/menyapa ) lalu setelah mendengar pembicaraan tersebut akhirnya saksi IRMA NAINATUN pamit kepada terdakwa KATERINA WILHELMINA WILA HEPE alias RENI DJARI dan selajutnya saksi IRMA NAINATUN pergi ke gereja Betel tolama yang terletak didesa Tolama, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao bersama sama dengan anak saksi JENISA TIMU, kemudian sampai digereja saksi IRMA NAINATUN melihat anak saksi TASYA HANAS, saksi MESSI SELFIANA ELLO, saksi TARISA SA,U berada didalam gereja dan kemudian selajutnya saksi IRMA NAINATUN Menyuruh mereka semua untuk masuk kedalam ruangan konsistori gereja, dan sampai didalam ruangan konsistori gereja kemudian saksi IRMA NAINATUN lalu berkata kepada saksi MESSI SELFIANA ELLO dengan kalimat “kaka messi saya baru pulang dari rumah RENI DJARI, jadi ada omong apa kaka messi di adik TASYA “ yang artinya ( kakak messi saya baru pulang dari rumah RENI DJARI, Jadi kakak MESSI ada bicara apa kepada adik Tasya ) kemudian saksi MESSI SELFIANA ELLO ELLO menjawab “ tidak, saya tidak ada omong apa apa di adik tasya “ yang artinya “ (tidak, saya tidak ada bicara apa apa kepada adik Tasya) “ kemudian selajutnya saksi IRMA NAINATUN lalu berkata kepada saksi MESSI SELFIANA ELLO “ kalau begitu kamu nanti diselesaikan dengan adik tasya saja “ yang artinya ( kalau begitu kamu nanti selesaikan dengan adik tasya saja) kemudian setelah itu saksi MESSI SELFIANA ELLO lalu berkata kepada anak saksi TASYA HANAS dengan kalimat “ kamu punya mulut babusa, saya tidak ada omong apa apa “ yang artinya ( mulut kamu berbusa, saya tidak ada bicara apa apa ) kemudian anak saksi TASYA HANAS lalu menjawab “ kaka messi ….. waktu itu kaka mesi ada pernah omong dikita kalau JENISA TIMU tidak usah ikut latihan Drama dan sudah dikeluarkan, karena kaka messi dengan dia pung mama (pelaku) tidak saling tegur “ yang artinya ( kakak messi…. Waktu itu kakak messi ada pernah bercerita kepada kita, kalau jenisa timu tidak bisa ikut latihan drama dan sudah dikeluarkan, karena kakak messi dengan mama dari JENISA TIMU yang bernama RENI DJARI tidak saling tegur) “ lalu sekitar jam 19:00 wita terdakwa KATERINA WILHELMINA WILA HEPE DJARI alias RENI DJARI datang dan langsung masuk kedalam ruangan konsistori gereja selanjutnya terdakwa KATERINA WILHELMINA WILA HEPE DJARI alias RENI DJARI berkata kepada saksi MESSI SELFIANA ELLO sambil menunjukan jarinya dengan kalimat “KAMU ADA OMONG APA ? yang artinya ( kamu ada bicara apa) sambil terdakwa KATERINA WILHELMINA WILA HEPE alias RENI DJARI menghampiri saksi MESSI SELFIANA ELLO dan kemudian secara spontan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi MESSI SELFIANA ELLO dengan cara menamparkan tangan kanannya kearah bagian pelipis sebelah kiri saksi MESSI SELFIANA ELLO 1 kali Kemudian terdakwa KATERINA WILHELMINA WILA HEPE alias RENI DJARI menampar lagi saksi MESSI SELFIANA ELLO namun ditangkis oleh saksi MESSI SELFIANA ELLO sehingga lengan kiri atas bagian belakang mengalami luka lecet.
- Bahwa selajutnya hasil Visum et repertum Nomor : 170 / RSU / TU / XII /2024/ tanggal 11 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter SIEGFRID CLAUDIO ANTONIO MANOEROE, S.Ked, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia tiga puluh tahun sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik dan petunjuk polisi dalam permintaan visum. Pada pemeriksan didapatkan keadaan umum dan tanpa fital baik dengan kesadaran penuh.tanpak luka memar dipelipis kiri sebelah kiri alis dengan batas luka tidak tegas, berukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, daerah sekitar luka tidak tanpak bengkak dan berwarna kemerahan tidak ada pendarahan aktif. Tanpa luka lecet gores dilengan kiri atas bagian belakang dengan batas luka tidak tegas, berukuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter.daerah sekitar luka tidak tanpak bengkak dan berwarna kemerahan. Tidak ada pendarahan aktif. Hasil pemeriksaan yang ditemukan pada korban tersebut sesuai dengan luka akibat persentuhan dengan benda tumpul. Akibat luka tersebut, korban tidak memerlukan perawatan dan tidak mengganggu aktifitas.
----- Perbuatan Terdakwa KATERINA WILHELMINA WILA HEPE DJARI alias RENI DJARI sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------
Busalangga, 19 Februari 2025
Penyidik Pembntu
MAHMUD, S.H.
AIPTU NRP 79070975 |