| Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa Terdakwa RENDY DJAMALUDIN FIRMANSYAH alias RAJA, pada hari Kamis tanggal 07 bulan Mei tahun 2026 pukul 03.00 WITA s/d 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ Setiap orang yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa Terdakwa adalah warga binaan pada Lapas Kelas III Ba’a yang masih menjalani masa hukuman, kemudian pada Hari Rabu 06 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa memilki rencana untuk kabur dari Lapas Kelas III Ba’a karena Terdakwa merindukan anak dari Terdakwa yang berada di Kupang, selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA ruangan lapas dikunci oleh pegawai lapas sehingga terdakwa tidak bisa keluar lagi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, Terdakwa melihat pegawai lapas yakni saksi ABDUL SALAM RANA alias SADAM yang datang untuk membuka kamar Koki untuk masak sehingga Terdakwa berteriak memanggil “Bapak, permisi saya perut sakit, buka pintu, mau buang air” lalu saksi ABDUL SALAM RANA alias SADAM membuka pintu agar Terdakwa keluar ke Toilet, setelah itu Terdakwa berjalan menuju Toilet dan melihat ke arah blok yang saat itu dalam keadaan sepi sehingga Terdakwa keluar namun Terdakwa melihat saksi ABDUL SALAM RANA alias SADAM ada di dapur sehingga Terdakwa lari ke Pos ujung dan melihat tempat yang rendah kemudian Terdakwa pergi ke tempat jemuran untuk mengambil kain dan handuk lalu Terdakwa mengikatgabungkan ujung-ujung kain tersebut dan pada bagian ujung kain Terdakwa mengikat batu besar, setelah itu Terdakwa membuang kain tersebut keatas sehingga tersangkut di besi kemudian Terdakwa memanjat tembok pagar lapas lalu Terdakwa mengikat kembali kain tersebut dan turun dari bagian luar tembok pagar lapas.
- Bahwa sekitar pukul 03.30 WITA setelah Terdakwa sudah berada di luar lapas, Terdakwa berlari ke depan Lapas Kelas III Ba’a namun Terdakwa melihat banyak pengendara motor yang lewat depan lapas Kelas III Ba’a sehingga Terdakwa berlari dan masuk ke dalam rumah milik saksi/korban APRIANUS STEFANUS KIKIRARA yang beralamatkan di RT.021/RW.006, Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain dan melihat ada 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi DH 5805 PE Nomor Mesin JMH1E1124285 Nomor Rangka MH1JMH116SK124953 yang terparkir di dapur kemudian Terdakwa mendorong pintu dapur yang dalam keadaan tidak terkunci lalu terdakwa masuk ke dalam dapur dan minum air kemudian Terdakwa melihat kunci sepeda motor yang terletak di atas meja sehingga terdakwa mengambil kunci motor tersebut, lalu Terdakwa melihat ke dalam kamar yang hanya tertutup kain saja terdapat orang yang sedang tidur, kemudian Terdakwa melihat ke kamar lainnya yang ternyata tidak ada orang di dalamnya sehingga Terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna Putih yang berada di atas lemari setelah itu Terdakwa keluar melewati dapur dan mengambil dengan mendorong sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi DH 5805 PE Nomor Mesin JMH1E1124285 Nomor Rangka MH1JMH116SK124953 tersebut sampai ke jalan raya kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan turut membawa 1 (satu) unit laptop merk Asus berwarna putih tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 04.00 WITA sesampainya di pertigaan Lapas depan Toko Liora Terdakwa merasa bahwa ada seseorang yang mengikuti Terdakwa, sehingga Terdakwa berbelok menuju arah kost-kostan dan berhenti tepat di depan gerbang kos-kosan di belakang SDI Mokdale yang terletak di RT.013/RW.004, Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain, lalu terdakwa turun dari motor dan berjalan menuju ke kamar kost paling ujung dan mendapati jendela kamar kost tersebut tidak terkunci rapat sehingga terdakwa masuk melalui jendela kamar kost tersebut, kemudian terdakwa melihat di dalam kamar kost terdapat 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang sedang tertidur pulas, lalu Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit handphone yang masing-masing berjenis 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 berwarna hitam kristal yang berada di lantai dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 A berwarna Diamond Glow yang berada di atas kasur sehingga Terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut, kemudian terdakwa berbalik dan mengambil sebuah tas berwarna hitam berada di tumpukan pakaian dan juga mengambil sebuah kalung titanium seperti emas yang tergantung di dinding kamar, lalu Terdakwa membuka pintu kamar kost dan keluar dari kamar kost tersebut dan Terdakwa mengambil sandal slop berwarna hitam milik Saksi/Korban, kemudian sesampainya di luar Terdakwa memeriksa Tas hitam tersebut dan mengambil sebuah dompet berwarna coklat sehingga Terdakwa meninggalkan tas yang sebelumnya berisi dompet tersebut kemudian melarikan diri.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut diatas tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemilik barang yaitu Saksi/Korban APRIANUS STEFANUS KIKIRARA dan Saksi/Korban WINI WIDIA WINONA BALUKH, dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi DH 5805 PE Nomor Mesin JMH1E1124285 Nomor Rangka MH1JMH116SK124953 adalah untuk pergi ke Papela dan Tujuan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual yang uangnya akan digunakan oleh Terdakwa untuk biaya ke Kupang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi/korban APRIANUS STEFANUS KIKIRARA kehilangan barang miliknya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi DH 5805 PE Nomor Mesin JMH1E1124285 Nomor Rangka MH1JMH116SK124953 dengan STNK atas nama FERDIANA AGALAPULA dan 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS berwarna Putih dengan jumlah Kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi/Korban WINI WIDIA WINONA BALUKH juga mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 berwrana hitam kristal, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 A berwarna Diamond Glow, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat, 1 (satu) sandal slop berwarna hitam, 1 (satu) kalung titanium berwarna emas dan Uang sejumlah Rp 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan jumlah Kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------
DAN
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa RENDY DJAMALUDIN FIRMANSYAH alias RAJA, pada hari Jumat tanggal 08 bulan Mei tahun 2026 pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Rumah milik Saksi/Korban JACOB HENDRIK yang beralamat di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah warga binaan pada Lapas Kelas III Ba’a yang masih menjalani masa hukuman dan melarikan diri/kabur dari Lapas Kelas III Ba’a pada Hari Kamis, 07 Mei 2026.
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA saat Terdakwa hendak membeli makan namun Terdakwa melihat ada pegawai lapas yang mengejar Terdakwa sehingga Terdakwa menghindar dengan mengendarai sepeda motor dan masuk ke cabang lalu Terdakwa menyembunyikan sepeda motor di hutan, kemudian Terdakwa berjalan menuju ke rumah milik Saksi/Korban JACOB HENDRIK yang berada di RT.022/RW.006, Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain, sesampainya di depan rumah tersebut Terdakwa melihat pintu depan rumah dalam keadaan terkunci, lalu Terdakwa berjalan menuju samping rumah dan melihat pintu yang berada di samping rumah hanya menggunakan seng sehingga Terdakwa masuk ke dalam Rumah tersebut untuk mencuci muka dan mencas handphone, kemudian Terdakwa melihat pintu tengah rumah terkunci dengan kayu saja sehingga Terdakwa mengambil palu yang berada di lantai dekat pintu belakang dapur Rumah milik Saksi/Korban JACOB HENDRIK dan menarik kayu penutup pintu tersebut dengan palu yang Terdakwa amil di dapur untuk membongkar sehingga kayu tersebut terlepas dari pintu dan Terdakwa masuk ke dalam rumah, lalu terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) unit notebook berwarna hitam dengan 1 (satu) buah charger notebook warna hitam yang terdapat di di dalam tas yang berada di ruang tamu, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar dan Terdakwa membuka lemari lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) cincin emas dengan berat 1.14 (satu koma empat belas) gram, 2 (dua) buah celengan uang dan 1 (satu) buah handphone merk REDMI, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah jaket kain berwarna hitam dan 1 (satu buah) celana kain dalam kamar kemudian Terdakwa keluar dari rumah dan sesampainya di dapur Terdakwa juga mengambil 1 (satu) pasang sepatu kets warna hitam.
- Bahwa setelah Terdakwa keluar dari rumah milik Saksi/Korban JACOB HENDRIK, Terdakwa berjalan menuju tempat Terdakwa memarkir sepeda motor, kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor, lalu saat tiba di cabang Lapas Kelas III Ba’a ada orang yang berteriak “Itu sudah, itu sudah NAPI”, karena merasa takut maka Terdakwa menggunakan sepeda motor menuju ke arah perkantoran, dan sampai di depan Vila De Rose, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa kehabisan bensin sehingga Terdakwa berhenti dan menghubungi saksi MERLINCE FAA melalui Whatsapp dengan mengatakan “ada kawan mau beli cincin? Karena saya mau jual cincin” kemudian saksi MERLINCE FAA membalas dengan mengatakan “ada yang mau beli cincin”, setelah itu saksi WANDA KIARA FATULI yang sudah berkomunikasi dengan saksi MERLINCE FAA untuk membeli cincin yang dijual oleh Terdakwa, menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa saksi WANDA KIARA FATULI yang mau membeli cincin dan meminta Terdakwa untuk bertemu sehingga Terdakwa meminta bertemu di Vila De Rose, tidak lama kemudian saksi WANDA KIARA FATULI bersama saksi ANDIKA KOTTEN datang lalu Terdakwa menyerahkan cincin tersebut kepada saksi WANDA KIARA FATULI kemudian saksi WANDA KIARA FATULI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan memberikan kepada saksi WANDA KIARA FATULI bersama saksi ANDIKA KOTTEN untuk membelikan bensin dan rokok untuk Tedakwa dan Terdakwa menunggu di depan Vila de Rose, namun tidak lama kemudian saksi ROSALINA T. SIGAR melihat Terdakwa hendak berjalan dari depan Vila De Rose menuju rumah milik saksi ROSALINA T. SIGAR yang terbakar, kemudian saksi ROSALINA T. SIGAR berteriak “ Lu buat apa di situ?” dan Terdakwa menjawab bahwa “beta mau ambil barang” lalu saksi ROSALINA T. SIGAR berkata “Disitu tidak ada rumah, lu mau ambil barang apa disitu ?” sehingga saksi ROSALINA T. SIGAR dan beberapa orang keluar sehingga menahan Terdakwa namun Terdakwa menjawab “saya habis bensin, tunggu teman, ada pergi ambil bensin” kemudian terjadi adu mulut antara saksi ROSALINA T. SIGAR dan Terdakwa, kemudian saksi ROSALINA T. SIGAR mengambil kunci sepeda motor scoopy tersebut dari Terdakwa sehingga Terdakwa takut dan lari ke hutan ke arah perkampungan dengan meninggalkan tas dan sepeda motor scoopy di depan Vila De Rose. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita anggota Kepolisian menangkap Terdakwa di hutan di Kecamatan Rote Tengah saat Terdakwa hendak melarikan diri ke Papela.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut diatas tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemilik barang yaitu Saksi/Korban JACOB HENDRIK dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual dan mengumpulkan uang agar bisa pergi ke Kupang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi/Korban JACOB HENDRIK mengalami kerugian berupa yakni 1 (satu) unit notebook warna hitam, 1 (satu) unit charger notebook warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu kets pria warna hitam, 1 (satu) jaket kain warna hitam, Uang sejumlah Rp 151.500,00 (seratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari 76 (tujuh puluh enam) keping Uang Logam nominal Rp 1.000,00 (seribu rupiah) dan 151 (seratus lima puluh satu) keping Uang Logam nominal Rp 500,00 (lima ratus rupiah) dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------- |