Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Rno WAHYU MARTONO Taroci Lako Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/08/ VII / RES 1.6/ 2025/Sek Rotim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WAHYU MARTONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Taroci Lako[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa TAROCI LAKO pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar jam 07.00 wita bertempat di jalan dusun Soao yang terletak di Dsn. Soao Ds. Daiama Kec. Landu Leko Kab. Rote Ndao, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao, berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka pada orang lain yang mengakibatkan luka ringan,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025, sekira pukul 10.00 wita, anak kandung korban VINSEN LEOH yang merupakan suami terdakwa TAROCI LAKO meminjam uang senilai sepuluh ribu rupiah untuk keperluan membeli mata kail.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, sebelum tepat pukul 07.00 wita, korban MAGDALENA LEOH – RILI, datang kerumah saudara VINSEN LEOH dengan maksud untuk meminta kembali uang sepuluh ribu yang telah dipinjam oleh saudara VINSEN LEOH.
  • Bahwa setelah sampai dirumah saudara VINSEN LEOH, korban MAGDALENA LEOH – RILI bertemu dengan saudara VINSEN LEOH dan mengatakan : kasih mama punya uang ko mama pakai bayar oto pi pasar lalao dolo yang kemudian ditanggapi oleh saudara VINSEN LEOH dengan menyuruh terdakwa TAROCI LAKO untuk mengambil uang dari dalam kamar dan setelah itu menyerahkan uang sepuluh ribu tersebut kepada korban MAGDALENA LEOH – RILI. Setelah menerima uang tersebut, korban MAGDALENA LEOH – RILI kembali berkata kepada saudara VINSEN LEOH : supaya sebentar beta beli kasih cucu kue ko roti beta ko doa karena ini hari dia ulang tahun  dan dijawab oleh saudara VINSEN LEOH dengan mengatakan : mama, ini beli beras satu kilo saja ada susah apa lagi mau buat begitu” lalu korban MAGDALENA LEOH – RILI kembali berkata :ko beta omong begitu beta sonde minta besong, itu juga besong punya anak dan beta punya cucu. Kemudian setelah berkata demikian, korban MAGDALENA LEOH – RILI berjalan kaki menuju SD Daiama untuk menunggu mobil yang akan berangkat ke pasar lalao.
  • Bahwa ketika korban MAGDALENA LEOH – RILI sedang berjalan kaki kearah SD DAIMA, korban MAGDALENA LEOH – RILI mendengar terdakwa TAROCI LAKO berkata dengan suara keras : lu makibeta ko ?. namun perkataan terdakwa TAROCI LAKO tersebut tidak ditanggapi oleh korban MAGDALENA LEOH – RILI.
  • Bahwa pada saat korban MAGDALENA LEOH – RILI sedang berjalan kaki, tiba – tiba terdakwa TAROCI LAKO berlari dari arah belakang korban dan langsung mendorong korban dari belakang sehingga menyebabkan korban terjatuh keatas tanah. Setelah itu terdakwa TAROCI LAKO langsung meninding tubuh korban MAGDALENA LEOH – RILI dari atas dan meremas mulut korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa kemudian terdakwa TAROCI LAKO memukul mulut korban MAGDALENA LEOH – RILI beberapa kali sehingga menyebabkan dua buah gigi korban copot. Tidak lama setelah itu saksi YUYUN YULITA LEOH datang dan melerai korban dengan terdakwa dengan cara menarik terdakwa yang masih dalam posisi menindih tubuh korban dan setelah itu terdakwa kemudian berjalan meninggalkan korban dan saksi YUYUN YULITA LEOH. Kemudian setelah terdakwa pergi, korban berkata kepada saksi YUYUN YULITA LEOH : beta sonde pi pasar le,beta pi lapor di polisi sa, dan setelah itu korban MAGDALENA LEOH – RILI kemudian pergi ke kantor Polsek Rote Timur dengan menggunakan ojek dan sebelum sampai di kantor Polsek Rote Timur, korban MAGDALENA LEOH – RILI terlebih dahulu singgah dirumah saksi MARCE SETIANA LEOH dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi MARCE SETIANA LEOH kemudian setelah itu korban kembali menuju Polsek Rote Timur untuk untuk melaporkan kejadian ini.
  • Bahwa selanjutnya hasil visum et repertum Nomor : 445/66.a/PKM EA/V/2025, tanggal 20 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh dr. HIDAYAT BAZEHER, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban perempuan umur enam puluh enam tahun. Korban diantar dalam keadaan sadar, keadaan umum baik, keadaan emosi dan jasmani baik. Telah ditemukan tiga luka lecet gores. pada. Luka pertama pada dahi kiri dengan ukuran tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter, luka berwarna merah, batas luka tidak rata, sudut luka tumpul, tidak tampak perdarahan aktif. Luka kedua pada tepi hidung kiri dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter, luka berwarna merah, batas  luka tidak rata, sudut luka tumpul, tidak tampak perdarahan aktif. Luka ketiga pada lutut kiri dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, luka berwarna merah, batas  luka tidak rata, sudut luka tumpul, tidak tampak perdarahan aktif. Ketiga luka diduga akibat gesekan dengan benda permukaan tumpul. Ketiga luka merupakan kualifikasi luka ringan, luka tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan. Ditemukan dua buah gigi yang hilang pada rahang bawah mulut. Tidak ada memar di sekitar gusi, tidak tampak perdarahan pada gusi, disekitar bibir tidak ada jejas luka. Gigi yang hilang diduga akibat proses penuaan.

 

 

-----  Perbuatan Terdakwa TAROCI LAKO alias TAROCI diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP -------------------------

 

 

Eahun, 18 Juli 2025

Atas Kuasa Penuntut Umum

Penyidik Pembantu

 

 

MOHAIMIN SALEH

AIPDA  NRP  80120953

Pihak Dipublikasikan Ya