Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Rno 1.WILIBRODUS HARUM, S.H.
2.Doni Rahmad Habibi, S.H.
CHRISTOPER BEYLOND NDAONG alias WERO alias ENTENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 850/ N.3.23 / Eoh.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
2Doni Rahmad Habibi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTOPER BEYLOND NDAONG alias WERO alias ENTENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Primair:

------ Bahwa Terdakwa CHRISTOPER BEYLOND NDAONG Alias WERO Alias ENTENG, pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di jalan raya yang terletak di Oelau, Desa Lekik, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi korban THOBIAS ADU bersama dengan  saudara JUAN NDUN, anak saksi JEFRI GASPER NDUN dan saksi HERMAN DILAK sementara berada di suatu tempat acara nikah di rumah milik saudara JEKSON SORU yang yang beralamat Kampung Oelau, yang mana saat itu, Saksi  korban keluar dari dalam tenda pesta untuk pergi kencing,  kemudian Saksi  korban melihat di tempat parkir sepeda motor milik saksi korban, ada Terdakwa yang sementara duduk di atas Sepeda Motor milik teman Saksi  korban, sambil menepuk-nepuk sepeda motor tersebut dan karena saksi korban curiga kalau Terdakwa akan mengempeskan ban sepeda motor Saksi korban dan sepeda motor lainya milik teman-teman Saksi korban, sehingga saat itu juga Saksi  korban menegur Terdakwa dengan berkata “Lu ada buat apa di motor situ“ dan karena Terdakwa tidak terima teguran saksi korban, saat itu juga Terdakwa turun dari atas sepeda motor hendak memukul Saksi korban  dan karena takut, lalu Saksi korban berlari ke dalam tenda pesta dan duduk kembali dengan teman- temannya yaitu saudara JUAN NDUN, anak saksi JEFRI GASPER NDUN dan saksi HERMAN DILAK.
  • Bahwa tidak lama berselang, setelah Saksi korban duduk,  Terdakwa sudah berjalan menuju ke arah Saksi korban, kemudian leher Saksi korban  langsung dipiting oleh Terdakwa dan langsung memukul Saksi korban. Melihat Saksi  korban dipukul oleh Terdakwa, saat itu juga saksi HERMAN DILLAK menegur Terdakwa hingga keduanya beradu mulut sedangkan saksi korban  disuruh oleh saksi HERMAN DILLAK untuk keluar tenda pesta, sehingga ketika Saksi korban berlari keluar tenda, saat itu juga Terdakwa mengejar Saksi  korban dari belakang sambil berkata “ini malam lu harus mati“, hingga terdakwa mendapati Saksi korban di tempat parkir sepeda motor,   lalu Terdakwa  memukul Saksi korban  sebanyak satu kali mengenai belakang kepala Saksi korban.
  • Bahwa setelah Saksi korban dipukul oleh Terdakwa, lalu Saksi korban berlari lagi ke seberang jalan untuk mengamankan diri,  namun Terdakwa terus mengejar Saksi  ke seberang jalan  hingga Saksi  terjatuh ke tanah.  Setelah Saksi  korban jatuh, lalu Terdakwa mengeluarkan pisau dari saku celananya dan langsung menikam Saksi  sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan mengenai punggung kiri dan pinggang kanan Saksi korban. Tidak lama berselang datanglah saksi JALEN NAPPU untuk melerai dan kemudian menarik tangan Saksi korban  untuk berdiri,  setelah itu saksi JALEN NAPPU membawa Saksi  berjalan ke jalan raya yang mana saat itu bagian belakang baju yang dikenakan oleh saksi korban sudah berlumuran darah. Ketika Saksi korban dan saksi JALEN NAPPU sampai di tengah jalan raya, Terdakwa mendekati saksi JALEN NAPPU, lalu bertanya “Lu dari mana“ yang dijawab oleh saksi JALLEN NAPPU “beta dari Tekeme”, kemudian Terdakwa berkata lagi kepada saksi JALEN NAPPOE “lu awas“  dan karena takut Terdakwa kembali menikam Saksi korban, saat itu juga Saksi  korban langsung lari menuju saksi HERMAN DILAK , anak saksi RIFIN MUSU dan saudara JUAN NDUN untuk mendapatkan  perlindungan.  Melihat Saksi  sudah berdarah,  lalu saudara JUAN NDUN segera mengantar saksi korban ke  Puskesmas Oehandi untuk mendapatkan pertolongan medis.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, berdasarkan keterangan dalam Visum Et Repertum Nomor: 55/RSU/TU/X/2025, tanggal 25 Oktober 2025 yang ditandatangani leh dr. Dicky Alfian Ade Muda selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kabupten Rote Ndao, dengan  kesimpulan bahwa telah dilakukan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lakilaki usia dua puluh empat tahun sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik dan petunjuk Polisi dalam permintaan Visum. Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum sadar penuh dan tanda-tanda vital habis. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada bagian kepala  bagian belakang, luka lecet pada bahu, luka robek yang sudah terjahit pada punggung sisi kiri dan pinggang kanan. Luka tersebut diperkirakan akibat kekerasan benda tajam.
  • Bahwa akibat luka tersebut, membuat saksi korban tidak dapat menjalan aktivitas sehari-hari  sebagai sopir truck secara berturut -turut selama 55 (lima puluh lima hari).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2)KUHP..........................................................................................................................................................................................

 

Subsidiair;

------ Bahwa Terdakwa CHRISTOPER BEYLOND NDAONG Alias WERO Alias ENTENG, pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di jalan raya yang terletak di Oelau, Desa Lekik, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi korban THOBIAS ADU bersama dengan  saudara JUAN NDUN, anak saksi JEFRI GASPER NDUN dan saksi HERMAN DILAK sementara berada di suatu tempat acara nikah di rumah milik saudara JEKSON SORU yang yang beralamat Kampung Oelau, yang mana saat itu, Saksi  korban keluar dari dalam tenda pesta untuk pergi kencing,  kemudian Saksi  korban melihat di tempat parkir sepeda motor milik saksi korban, ada Terdakwa yang sementara duduk di atas Sepeda Motor milik teman Saksi  korban, sambil menepuk-nepuk sepeda motor tersebut dan karena saksi korban curiga kalau Terdakwa akan mengempeskan ban sepeda motor Saksi korban dan sepeda motor lainya milik teman-teman Saksi korban, sehingga saat itu juga Saksi  korban menegur Terdakwa dengan berkata “Lu ada buat apa di motor situ“ dan karena Terdakwa tidak terima teguran saksi korban, saat itu juga Terdakwa turun dari atas sepeda motor hendak memukul Saksi korban  dan karena takut, lalu Saksi korban berlari ke dalam tenda pesta dan duduk kembali dengan teman- temannya yaitu saudara JUAN NDUN, anak saksi JEFRI GASPER NDUN dan saksi HERMAN DILAK.
  • Bahwa tidak lama berselang, setelah Saksi korban duduk,  Terdakwa sudah berjalan menuju ke arah Saksi korban, kemudian leher Saksi korban  langsung dipiting oleh Terdakwa dan langsung memukul Saksi korban. Melihat Saksi  korban dipukul oleh Terdakwa, saat itu juga saksi HERMAN DILLAK menegur Terdakwa hingga keduanya beradu mulut sedangkan saksi korban  disuruh oleh saksi HERMAN DILLAK untuk keluar tenda pesta, sehingga ketika Saksi korban berlari keluar tenda, saat itu juga Terdakwa mengejar Saksi  korban dari belakang sambil berkata “ini malam lu harus mati“, hingga terdakwa mendapati Saksi korban di tempat parkir sepeda motor,   lalu Terdakwa  memukul Saksi korban  sebanyak satu kali mengenai belakang kepala Saksi korban.
  • Bahwa setelah Saksi korban dipukul oleh Terdakwa, lalu Saksi korban berlari lagi ke seberang jalan untuk mengamankan diri,  namun Terdakwa terus mengejar Saksi  ke seberang jalan  hingga Saksi  terjatuh ke tanah.  Setelah Saksi  korban jatuh, lalu Terdakwa mengeluarkan pisau dari saku celananya dan langsung menikam Saksi  sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan mengenai punggung kiri dan pinggang kanan Saksi korban. Tidak lama berselang datanglah saksi JALEN NAPPU untuk melerai dan kemudian menarik tangan Saksi korban  untuk berdiri,  setelah itu saksi JALEN NAPPU membawa Saksi  berjalan ke jalan raya yang mana saat itu bagian belakang baju yang dikenakan oleh saksi korban sudah berlumuran darah. Ketika Saksi korban dan saksi JALEN NAPPU sampai di tengah jalan raya, Terdakwa mendekati saksi JALEN NAPPU, lalu bertanya “Lu dari mana“ yang dijawab oleh saksi JALLEN NAPPU “beta dari Tekeme”, kemudian Terdakwa berkata lagi kepada saksi JALEN NAPPOE “lu awas“  dan karena takut Terdakwa kembali menikam Saksi korban, saat itu juga Saksi  korban langsung lari menuju saksi HERMAN DILAK , anak saksi RIFIN MUSU dan saudara JUAN NDUN untuk mendapatkan  perlindungan.  Melihat Saksi  sudah berdarah,  lalu saudara JUAN NDUN segera mengantar saksi korban ke  Puskesmas Oehandi untuk mendapatkan pertolongan medis.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, berdasarkan keterangan dalam Visum Et Repertum Nomor: 55/RSU/TU/X/2025, tanggal 25 Oktober 2025 yang ditandatangani leh dr. Dicky Alfian Ade Muda selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kabupten Rote Ndao, dengan  kesimpulan bahwa telah dilakukan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lakilaki usia dua puluh empat tahun sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik dan petunjuk Polisi dalam permintaan Visum. Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum sadar penuh dan tanda-tanda vital habis. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada bagian kepala  bagian belakang, luka lecet pada bahu, luka robek yang sudah terjahit pada punggung sisi kiri dan pinggang kanan. Luka tersebut diperkirakan akibat kekerasan benda tajam.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1)KUHP...........................................................................................................................................................................................

Atau

KEDUA:

 

------ Bahwa Terdakwa CHRISTOPER BEYLOND NDAONG Alias WERO Alias ENTENG, pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di jalan raya yang terletak di Oelau, Desa Lekik, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi korban THOBIAS ADU bersama dengan  saudara JUAN NDUN, anak saksi JEFRI GASPER NDUN dan saksi HERMAN DILAK sementara berada di suatu tempat acara nikah di rumah milik saudara JEKSON SORU yang yang beralamat Kampung Oelau, yang mana saat itu, Saksi  korban keluar dari dalam tenda pesta untuk pergi kencing,  kemudian Saksi  korban melihat di tempat parkir sepeda motor milik saksi korban, ada Terdakwa yang sementara duduk di atas Sepeda Motor milik teman Saksi  korban, sambil menepuk-nepuk sepeda motor tersebut dan karena saksi korban curiga kalau Terdakwa akan mengempeskan ban sepeda motor Saksi korban dan sepeda motor lainya milik teman-teman Saksi korban, sehingga saat itu juga Saksi  korban menegur Terdakwa dengan berkata “Lu ada buat apa di motor situ“ dan karena Terdakwa tidak terima teguran saksi korban, saat itu juga Terdakwa turun dari atas sepeda motor hendak memukul Saksi korban  dan karena takut, lalu Saksi korban berlari ke dalam tenda pesta dan duduk kembali dengan teman- temannya yaitu saudara JUAN NDUN, anak saksi JEFRI GASPER NDUN dan saksi HERMAN DILAK.
  • Bahwa tidak lama berselang, setelah Saksi korban duduk,  Terdakwa sudah berjalan menuju ke arah Saksi korban, kemudian leher Saksi korban  langsung dipiting oleh Terdakwa dan langsung memukul Saksi korban. Melihat Saksi  korban dipukul oleh Terdakwa, saat itu juga saksi HERMAN DILLAK menegur Terdakwa hingga keduanya beradu mulut sedangkan saksi korban  disuruh oleh saksi HERMAN DILLAK untuk keluar tenda pesta, sehingga ketika Saksi korban berlari keluar tenda, saat itu juga Terdakwa mengejar Saksi  korban dari belakang sambil berkata “ini malam lu harus mati“, hingga terdakwa mendapati Saksi korban di tempat parkir sepeda motor,   lalu Terdakwa  memukul Saksi korban  sebanyak satu kali mengenai belakang kepala Saksi korban.
  • Bahwa setelah Saksi korban dipukul oleh Terdakwa, lalu Saksi korban berlari lagi ke seberang jalan untuk mengamankan diri,  namun Terdakwa terus mengejar Saksi  ke seberang jalan  hingga Saksi  terjatuh ke tanah.  Setelah Saksi  korban jatuh, lalu Terdakwa mengeluarkan pisau dari saku celananya dan langsung menikam Saksi  sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan mengenai punggung kiri dan pinggang kanan Saksi korban. Tidak lama berselang datanglah saksi JALEN NAPPU untuk melerai dan kemudian menarik tangan Saksi korban  untuk berdiri,  setelah itu saksi JALEN NAPPU membawa Saksi  berjalan ke jalan raya yang mana saat itu bagian belakang baju yang dikenakan oleh saksi korban sudah berlumuran darah. Ketika Saksi korban dan saksi JALEN NAPPU sampai di tengah jalan raya, Terdakwa mendekati saksi JALEN NAPPU, lalu bertanya “Lu dari mana“ yang dijawab oleh saksi JALLEN NAPPU “beta dari Tekeme”, kemudian Terdakwa berkata lagi kepada saksi JALEN NAPPOE “lu awas“  dan karena takut Terdakwa kembali menikam Saksi korban, saat itu juga Saksi  korban langsung lari menuju saksi HERMAN DILAK , anak saksi RIFIN MUSU dan saudara JUAN NDUN untuk mendapatkan  perlindungan.  Melihat Saksi  sudah berdarah,  lalu saudara JUAN NDUN segera mengantar saksi korban ke  Puskesmas Oehandi untuk mendapatkan pertolongan medis.
  • Bahwa sebilah pisau yang digunakan oleh Terdakwa untuk menganiaya korban sebelumnya telah disiapkan oleh Terdakwa yang mana pisau tersebut diselibkan di dalam saku celama Terdakwa.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, berdasarkan keterangan dalam Visum Et Repertum dengan Nomor: 55/RSU/TU/X/2025, tanggal 25 Oktober 2025 yang ditandatangani leh dr. Dicky Alfian Ade Muda selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kabupten Rote Ndao, dengan  kesimpulan bahwa telah dilakukan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lakilaki usia dua puluh empat tahun sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik dan petunjuk Polisi dalam permintaan Visum. Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum sadar penuh dan tanda-tanda vital habis. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada bagian kepala  bagian belakang, luka lecet pada bahu, luka robek yang sudah terjahit pada punggung sisi kiri dan pinggang kanan. Luka tersebut diperkirakan akibat kekerasan tajam.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (1) KUHP.............................................................................................................................................................................................

Pihak Dipublikasikan Ya