Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Rno 1.WILIBRODUS HARUM, S.H.
2.ANDRIANSYAH, S.H.
ERWIN JOHN MESACH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 791/ N.3.23/ Enz.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
2ANDRIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN JOHN MESACH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

------Bahwa terdakwa Erwin John Mesach, pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Toko Libra, di Metina RT/RW.010/004, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras yaitu Mefenamic Acid 500mg, Metamizole Sodium Monohydrate 500mg, Metamizole Sodium Monohydrate 500mg, Griseofulvin 500mg, Piroxicam 20mg dan Amoxicillin Trhydrate 500mg, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kupang bahwa Toko Libra milik terdakwa di Metina RT/RW. 010/004, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Ternggara Timur, menjual sediaan farmasi berupa obat keras.
  • Bahwa kemudian  pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, saksi Elysa Anjarini Handika Putri, saksi Charles Manit dan petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kupang berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Besar POM di Kupang Nomor PD.02.04.22A.04.26.163 tanggal 13 April 2026 melakukan Operasi Intelijen Pengawasan Obat dan Makanan bersama petugas Kepolisian Resor Rote Ndao di Toko Libra milik terdakwa.
  • Bahwa dalam melakukan Operasi Intelijen tersebut petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kupang bersama petugas  Kepolisian Resor Rote Ndao pada Toko Libra, menemukan terdakwa sedang melakukan transaksi penjualan obat keras kepada salah seorang pembeli obat Mefenamic Acid 500 mg yang diletakkan di atas meja kasir. Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kupang menyampaikan tujuan melakukan pemeriksaan Operasi Intelijen dan menunjukan surat tugas. Kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa, apakah masih ada obat keras yang lain, terdakwa mengaku bahwa hanya obat itu saja yang dijual. Lalu petugas menunjukkan nota pembelian obat keras yang terdapat cap stempel Toko Libra pada nota tersebut yang sebelumnnya diperoleh saksi Zelda Grisca Natalia Manuain saat membeli obat Asam Mefenamic Acid 500mg 1 strip, Amoxicillin Trihydrate 500mg 1 srip dan metamizole Zodium Monohydrate 500mg 1 strip pada tanggal 12 April 2026. Setelah terdakwa melihat nota tersebut, terdakwa mengaku bahwa nota pembelian obat tersebut milik Toko Libra lalu terdakwa menuju ke bagian belakang toko untuk mengambil sebuah kardus yang berisikan obat-obatan. Di dalam kardus tersebut, terdapat obat bebas dan obat keras yang disimpan/bertumpuk dengan dos makanan dan rokok, obat keras terletak di bagian bawah dus dan pada bagian atas berisikan obat bebas. Kemudian petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kupang mengamankan sediaan farmasi obat keras, berupa:

 

No.

Nama Produk

Pabrik

Jumlah

 

1.

Mefenamic Acid 500mg

Hexpharm Jaya

330 tablet

2.

Metamizole Sodium Monohydrate 500mg

PT. Promedrahardjo Farmasi Industri

20 Tablet

3.

Metamizole Sodium Monohydrate 500mg

PT. Sejahtera Lestari Farma

30 Tablet

4.

Griseofulvin 500mg

PT. Darya-Varia Laboratoria Tbk

20 Tablet

5.

Piroxicam 20mg

Novapharin

20 Tablet

 

  • Setelah mengamankan terdakwa, dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdalkwa mengakui sebagai pemilik Toko Libra, Toko Libra bukan apotek dan tidak memiliki izin sebagai sarana kefarmasian, Obat keras diperoleh dari Apotek K24 Ba’a dan Kota Kupang namun tidak dapat menunjukkan bukti pembelian kepada petugas, Penjualan obat keras dilakukan secara langsung di Toko  Libra maupun menjual obat keras tersebut di Pasar Lalao dan Obat keras disimpan secara tersembunyi untuk menghindari pengawasan petugas.
  • Bahwa sebelumnya pada bulan Desember 2025 terdakwa telah mendapatkan pembinaan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kupang karena tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian, melakukan praktek kefarmasian dan menjual obat keras Daftar G tanpa ijin dan tanpa resep dokter namun terdakwa tidak mengindahkan pembinaan tersebut dan tetap menjual obaty keras daftar G tanpa resep dokter kepada Masyarakat.
  • Berdasarkan keterangan ahli, bahwa pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat termasuk dalam praktik kefarmasian, praktik kefarmasian hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan, obat-obat yang ditemukan merupakan golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, perbuatan tersangka termasuk pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari terdakwa berupa Mefenamic Acid 500mg, Metamizole Sodium Monohydrate 500mg, Metamizole Sodium Monohydrate 500mg, Griseofulvin 500mg, Piroxicam 20mg dan barang bukti yang disita dari saksi Zelda Grisca Natalia Manuain berupa obat Asam Mefenamic Acid 500mg 1 strip, Amoxicillin Trihydrate 500mg 1 strip dan metamizole Zodium Monohydrate 500mg 1 strip dengan hasil pemeriksaan bahwa obat tersebut adalah obat keras, daftar G dan perolehannya harus dengan resep dokter.
  • Bahwa jenis obat yang dijual oleh terdakwa merupakan obat keras daftar G dan perolehannya harus dengan resep dokter, dan terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian sehingga perbuatan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras.

------Perbuatan terdakwa Erwin John Mesach tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor Urut  181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------

 

Subsidiair :

 

------Bahwa terdakwa Erwin John Mesach, pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Toko Libra, di Metina RT/RW.010/004, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian menjual obat keras tanpa resep dokter berupa Mefenamic Acid 500mg, Metamizole Sodium Monohydrate 500mg, Metamizole Sodium Monohydrate 500mg, Griseofulvin 500mg, Piroxicam 20mg dan Amoxicillin Trhydrate 500mg, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kupang bahwa Toko Libra milik terdakwa yang beralamat di Metina RT/RW. 010/004, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Ternggara Timur, menjual sediaan farmasi berupa obat keras.
  • Bahwa kemudian  pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, saksi Elysa Anjarini Handika Putri, saksi Charles Manit dan petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kupang berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Besar POM di Kupang Nomor PD.02.04.22A.04.26.163 tanggal 13 April 2026 melakukan Operasi Intelijen Pengawasan Obat dan Makanan bersama Kepolisian Resor Rote Ndao di Toko Libra milik terdakwa.
  • Bahwa dalam melakukan Operasi Intelijen Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kupang bersama petugas  Kepolisian Resor Rote Ndao pada Toko Libra, petugas menemukan terdakwa sedang melakukan transaksi penjualan obat keras kepada salah seorang pembeli obat Mefenamic Acid 500 mg yang terletak di atas meja kasir. Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kupang menyampaikan tujuan melakukan pemeriksaan Operasi Intelijen dan menunjukan surat tugas. Kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa, apakah masih ada obat keras yang lain, terdakwa mengaku bahwa hanya obat itu saja yang dijual. Lalu petugas menunjukkan nota pembelian obat keras yang terdapat cap stempel Toko Libra pada nota tersebut yang sebelumnnya di peroleh saksi Zelda Grisca Natalia Manuain saat membeli obat Asam Mefenamic Acid 500mg 1 strip, Amoxicillin Trihydrate 500mg 1 srip dan metamizole Zodium Monohydrate 500mg 1 strip pada tanggal 12 April 2026. Setelah terdakwa melihat nota tersebut, terdakwa mengaku bahwa nota pembelian obat tersebut milik Toko Libra lalu terdakwa menuju ke bagian belakang toko untuk mengambil sebuah kardus yang berisikan obat-obatan. Di dalam kardus tersebut, terdapat obat bebas dan obat keras yang disimpan/bertumpuk dengan dos makanan dan rokok, obat keras terletak di bagian bawah dus dan pada bagian atas berisikan obat bebas. Kemudian petugas Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kupang mengamankan sediaan farmasi obat keras, berupa :

No.

Nama Produk

Pabrik

Jumlah

 

1.

Mefenamic Acid 500mg

Hexpharm Jaya

330 tablet

2.

Metamizole Sodium Monohydrate 500mg

PT. Promedrahardjo Farmasi Industri

20 Tablet

3.

Metamizole Sodium Monohydrate 500mg

PT. Sejahtera Lestari Farma

30 Tablet

4.

Griseofulvin 500mg

PT. Darya-Varia Laboratoria Tbk

20 Tablet

5.

Piroxicam 20mg

Novapharin

20 Tablet

 

  • Setelah mengamankan terdakwa, dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdalkwa mengakui sebagai pemilik Toko Libra, Toko Libra bukan apotek dan tidak memiliki izin sebagai sarana kefarmasian, Obat keras diperoleh dari Apotek K24 Ba’a dan Kota Kupang namun tidak dapat menunjukkan bukti pembelian kepada petugas, Penjualan obat keras dilakukan secara langsung di Toko  Libra maupun menjual obat keras tersebut di Pasar Lalao dan Obat keras disimpan secara tersembunyi untuk menghindari pengawasan petugas.
  • Bahwa sebelumnya pada bulan Desember 2025 terdakwa telah mendapatkan pembinaan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kupang karena tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian, melakukan praktek kefarmasian dan menjual obat keras Daftar G tanpa ijin dan tanpa resep dokter namun terdakwa tidak mengindahkan pembinaan tersebut dan tetap menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari terdakwa berupa Mefenamic Acid 500mg, Metamizole Sodium Monohydrate 500mg, Metamizole Sodium Monohydrate 500mg, Griseofulvin 500mg, Piroxicam 20mg dan barang bukti yang disita dari saksi Zelda Grisca Natalia Manuain berupa obat Asam Mefenamic Acid 500mg 1 strip, Amoxicillin Trihydrate 500mg 1 strip dan metamizole Zodium Monohydrate 500mg 1 strip dengan hasil pemeriksaan bahwa obat dimaksud adalah obat keras, daftar G dan perolehannya harus dengan resep dokter.
  • Bahwa jenis obat yang dijual terdakwa merupakan obat keras daftar G dan perolehannya harus dengan resep dokter, dan terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian.

 

------- Perbuatan terdakwa Erwin John Mesach tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (1) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor Urut  181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya