Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Rno 1.ANDRIANSYAH, S.H.
2.MUHAMMAD KHAFIDZ NUFAISA, S.H.
YERI FANGGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 721/ N.3.23 / Eoh.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANSYAH, S.H.
2MUHAMMAD KHAFIDZ NUFAISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YERI FANGGI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMEIR

Bahwa Terdakwa YERI FANGGI, pada hari Kamis tanggal 15 Januari tahun 2026, sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di jalan Pantai Baru – Ba’a tepatnya di Saboen, Rt.007/ Rw.004, Desa Nggodimeda, Kec. Rote Tengah, Kab. Rote Ndao, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, Korban ELISABET SOOAI mengendarai sepeda motor dari Pelabuhan Papela. Lalu, sekitar Pukul 13.00 WITA, saat berada di jalan Pantai Baru – Ba’a tepatnya di Saboen, Rt.007 / Rw.004, Desa Nggodimeda, Kec. Rote Tengah, Kab. Rote Ndao, Terdakwa YERI FANGGI datang menggunakan kendaraan sepeda motor menghampiri korban, lalu menarik tas sling bag berwarna hitam yang korban sandangkan, sehingga tali tas tersebut putus. Korban bereaksi dengan mengejar Terdakwa, lalu melihat Terdakwa membuang tas sling bag hitam miliknya. Namun Korban tetap mengejar Terdakwa, hingga akhirnya korban mengalami kecalakaan dan Terdakwa berhasil melarikan diri;
  • Bahwa Terdakwa mengambil isi tas sling bag hitam berupa Handphone Samsung A05S berwarna ungu muda dan menggunakan casing berwarna siliver serta satu dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp250.000,00, (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 2(dua) kartu tanda penduduk atas nama korban dan atas nama DESNA AGUSTINA NDUN, 1 Kartu mahasiswa, 1 SIM, 1 kartu ATM BANK NTT dan 1 kartu ATM BANK BRI. Terdakwa mengambil isi dompet berupa uang tunai sebesar Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),dan melepas casing handphone milik korban, lalu membuang dompet dan casing tersebut ke Kebun Holoama. Kemudian, sekitar Pukul 15.00 WITA, Terdakwa sempat menyampaikan bahwa Terdakwa menemukan handphone di jalan kepada saudara tiri Terdakwa Saksi ERNI MBUIK.  Lalu Terdakwa menyembunyikan handphone tersebut di pohon dekat pesisir Pantai Namo, Desa Boni, Kec. Loaholu, Kabupaten Rote Ndao;
  • Bahwa tanggal 6 Maret 2026, barang korban berupa Handphone Samsung A05S berwarna ungu muda milik korban ditemukan di pohon dekat pesisir Pantai Namo, Desa Boni, Kec. Loaholu, Kabupaten Rote Ndao oleh Saksi NICHODEMUS HEDE. Kemudian, pada tanggal 17 Maret 2026, dompet dengan 2(dua) kartu tanda penduduk atas nama korban dan atas nama DESNA AGUSTINA NDUN, 1 Kartu mahasiswa ditemukan oleh oleh Saksi ARIAS BAILAO dan Saksi DENI MALELAK di Kebun Holoama. Keesokan harinya, 1 SIM, 1 kartu ATM BANK NTT dan 1 kartu ATM BANK BRI milik korban ditemukan di tempat yang sama  Kebun Holoama oleh Saksi ARIAS BAILAO;
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang milik korban secara paksa tanpa izin atau persetujuan korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa YERI FANGGI, pada hari Kamis tanggal 15 Januari tahun 2026, sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di jalan Pantai Baru – Ba’a tepatnya di Saboen, Rt.007 / Rw.004, Desa Nggodimeda, Kec. Rote Tengah, Kab. Rote Ndao, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, Korban ELISABET SOOAI mengendarai sepeda motor dari Pelabuhan Papela. Lalu, sekitar Pukul 13.00 WITA, saat berada di jalan Pantai Baru – Ba’a tepatnya di Saboen, Rt.007 / Rw.004, Desa Nggodimeda, Kec. Rote Tengah, Kab. Rote Ndao, Terdakwa YERI FANGGI datang menggunakan kendaraan sepeda motor menghampiri korban, lalu menarik tas sling bag berwarna hitam yang korban sandangkan, sehingga tali tas tersebut putus. Korban bereaksi dengan mengejar Terdakwa, lalu melihat Terdakwa membuang tas sling bag hitam miliknya. Namun Korban tetap mengejar Terdakwa, hingga akhirnya korban mengalami kecalakaan dan Terdakwa berhasil melarikan diri;
  • Bahwa Terdakwa mengambil isi tas sling bag hitam berupa Handphone Samsung A05S berwarna ungu muda dan menggunakan casing berwarna siliver serta satu dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp250.000,00, (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 2(dua) kartu tanda penduduk atas nama korban dan atas nama DESNA AGUSTINA NDUN, 1 Kartu mahasiswa, 1 SIM, 1 kartu ATM BANK NTT dan 1 kartu ATM BANK BRI. Terdakwa mengambil isi dompet berupa uang tunai sebesar Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),dan melepas casing handphone milik korban, lalu membuang dompet dan casing tersebut ke Kebun Holoama. Kemudian, sekitar Pukul 15.00 WITA, Terdakwa sempat menyampaikan bahwa Terdakwa menemukan handphone di jalan kepada saudara tiri Terdakwa Saksi ERNI MBUIK.  Lalu Terdakwa menyembunyikan handphone tersebut di pohon dekat pesisir Pantai Namo, Desa Boni, Kec. Loaholu, Kabupaten Rote Ndao;
  • Bahwa tanggal 6 Maret 2026, barang korban berupa Handphone Samsung A05S berwarna ungu muda milik korban ditemukan di pohon dekat pesisir Pantai Namo, Desa Boni, Kec. Loaholu, Kabupaten Rote Ndao oleh Saksi NICHODEMUS HEDE. Kemudian, pada tanggal 17 Maret 2026, dompet dengan 2(dua) kartu tanda penduduk atas nama korban dan atas nama DESNA AGUSTINA NDUN, 1 Kartu mahasiswa ditemukan oleh oleh Saksi ARIAS BAILAO dan Saksi DENI MALELAK di Kebun Holoama. Keesokan harinya, 1 SIM, 1 kartu ATM BANK NTT dan 1 kartu ATM BANK BRI milik korban ditemukan di tempat yang sama  Kebun Holoama oleh Saksi ARIAS BAILAO;
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang milik korban tanpa izin atau persetujuan korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

------ Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476  KUHP----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya