Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Rno ERASMUS FRANS MANDATO KAPOLRI Cq KAPOLDA NTT Cq KAPOLRES ROTE NDAO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Rno
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ERASMUS FRANS MANDATO
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA NTT Cq KAPOLRES ROTE NDAO
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ANTHON CN S.H.,M.Hum.KAPOLRI Cq KAPOLDA NTT Cq KAPOLRES ROTE NDAO
2MARKUS YOSEPUS FOES,S.H.KAPOLRI Cq KAPOLDA NTT Cq KAPOLRES ROTE NDAO
3RUDI CHANDRA TOUMAHUW,S.H.KAPOLRI Cq KAPOLDA NTT Cq KAPOLRES ROTE NDAO
4THOMAS F.S.KIAK,S.H.KAPOLRI Cq KAPOLDA NTT Cq KAPOLRES ROTE NDAO
5IMANUEL S.H.,M.H.KAPOLRI Cq KAPOLDA NTT Cq KAPOLRES ROTE NDAO
6I MADE BUDIARSA S.H.KAPOLRI Cq KAPOLDA NTT Cq KAPOLRES ROTE NDAO
7ROLAND NIFRIK LEKA ,S.H.KAPOLRI Cq KAPOLDA NTT Cq KAPOLRES ROTE NDAO
8NIH LUH YULINDA DEWI S,H.KAPOLRI Cq KAPOLDA NTT Cq KAPOLRES ROTE NDAO
9SAMOEL YOHANIS KAUNA TEFU,S.H.KAPOLRI Cq KAPOLDA NTT Cq KAPOLRES ROTE NDAO
10REDEMPTUS METTY. SH.KAPOLRI Cq KAPOLDA NTT Cq KAPOLRES ROTE NDAO
Petitum Permohonan

 Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:

  • Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan hukum bahwa penetapan Pemohon (ERASMUS FRANS MANDATO alias MUS) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/16/VIII/RES.2.5/2025/Reskrim, tanggal 04 Agustus 2025 dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/17/VIII/RES.2.5/2025/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2025 atas nama tersangka ERASMUS FRANS MANDATO alias MUS  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat dan batal atau dibatalkan demi hukum;
  • Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  • Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/13/IX/RES.2.5/ 2025/Reskrim, tanggal 1 September 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/13/IX/ RES.2.5/2025/Reskrim, tanggal 1 September 2025 terhadap Pemohon (ERASMUS FRANS MANDATO alias MUS) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal atau dibatalkan demi hukum;
  • Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Rote Ndao seketika dan tanpa syarat setelah putusan ini diucapkan;   
  • Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Pihak Dipublikasikan Ya