Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Rno 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA
2.ABEN BM SITUMORANG,S.H.,M.H.
3.JANU WIDONO, S.H.
4.ANTON SUSILO, S.H.
5.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
6.IMMANUEL PASARIBU,S.H.
1.MAKSENTIUS M. TUPU
2.FREDIK OLIVIANUS BOLLA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 84 / N.3.23.3 / Eku.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN AGUS PRADNYANA
2ABEN BM SITUMORANG,S.H.,M.H.
3JANU WIDONO, S.H.
4ANTON SUSILO, S.H.
5SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
6IMMANUEL PASARIBU,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAKSENTIUS M. TUPU[Penahanan]
2FREDIK OLIVIANUS BOLLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MERIYETA SORUH, S.H., M.HMAKSENTIUS M. TUPU
2Dedi Soleman Modok, S.HMAKSENTIUS M. TUPU
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU dan Terdakwa II Fredik Olivianus Bolla pada Hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sekretariat PPK Kecamatan Rote Timur yakni di Kantor Kecamatan Rote Timur bertempat di Desa Matanae,Kecamatan. Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, Penyelenggara Pemilu yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta  pemilu menjadi berkurang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU dan Terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA adalah Penyelenggara pemilu yang adalah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Rote Ndao untuk pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 30 tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Rote Ndao untuk pemilihan umum tahun 2024 yang ditetapkan di Ba’a pada tanggal 04 Januari 2023 dan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 30 tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Rote Ndao untuk pemilihan umum tahun 2024.
  2. Bahwa pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 telah dilangsungkan Pemilihan Umum serentak diseluruh Indonesia untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota. Demikian juga halnya di Kabupaten Rote Ndao telah dilangsungkan Pemilihan Umum untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao yang terdiri dari 3 (tiga) daerah pemilihan diantaranya:

1. Daerah Pemilihan Rote Ndao 1 meliputi:

- Rote Barat Laut

- Lobalain

- Loaholu

2. Daerah Pemilihan Rote Ndao 2 meliputi:

- Rote Tengah

- Pantai Baru

- Rote Timur

- Rote Selatan

- Landu Leko

3. Daerah Pemilihan Rote Ndao 2 meliputi:

- Rote Barat Daya

- Rote Barat

- Ndao Nuse

  1. Bahwa demikian juga halnya telah dilangsungkan pemilu pemungutan suara DPRD KAB/KOTA Pada Dapil 2 Kecamatan Rote Timur  dengan peserta pemilu yaitu khusus dari  Partai Nasional Demokrat dapil 2 Rote Ndao berjumlah 8 Orang diantaranya:
  1. Saksi Yance Abikusno Daik
  2. Saksi Olafbert Arians Manafe
  3. Saksi SEPRIDA Daleseria Adu, SE
  4. Jony Deny Samuel Poyck, S.Pd
  5. Sepri Darius Sina, S.Pd
  6. Yosephina Gunung Makin, ST
  7. Jevry Zakarias Sjioen, S.Pi
  8. Markus Yohanis Patola.
  1. Bahwa setelah pemungutan suara selesai pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan Hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rote Timur bertempat di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rote Timur tepatnya di Kantor Kecamatan Rote Timur bertempat di Desa Matanae.

Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 hingga Hari Kamis Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara dibagi menjadi 2 Panel yaitu:

        1. Panel 1 yang melakukan penginputan hasil suara ke dalam Web https://sirekap-web.kpu.go.id., adalah Terdakwa I MAKSENTIUS M. TUPU, diantaranya meliputi10 TPS yaitu:
  • Desa Matanae meliputi TPS 001, TPS 002, TPS 003
  • Desa Londalusi meliputi TPS 001,TPS 002,TPS 003, TPS 004
  • Desa Pengodua meliputi TPS 001, TPS 002, TPS 003

2. Panel 2 yang melakukan penginputan hasil suara ke dalam Web https://sirekap-web.kpu.go.id., adalah Terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA, diantaranya meliputi 09 TPS yaitu:

  • Desa Mukekuku meliputi TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004
  • Desa Lakamola meliputi TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004
  • Desa Pengodua meliputi TPS 004.
  1. Bahwa adapun hasil Suara Calon Anggota Dewan Legislatif nomor urut 2 (dua) atas nama saksi OLAFBERT ARIANS MANAFE berdasarkan Form model C hasil pada Dapil 2 Kecamatan Rote Timur pada Desa Faifua (TPS 002 dan TPS 003), Desa Hundihopo (TPS 001 dan 002), Desa Lakamola (TPS 001, TPS 002, 003 dan TPS 004, Desa Matasio (TPS 001 dan TPS 003), Desa Pengodua (TPS 001,TPS 002, dan TPS 004), dan Desa Serubeba (TPS 002) Hasil Suara Calon Anggota Dewan Legislatif saksi Olafbert Arians Manafe adalah sebanyak 95 Suara.
  2. Bahwa adapun cara Terdakwa I MAKSENTIUS M. TUPU sebelum menginput/memasukkan hasil suara kedalam Web  https://sirekap-web.kpu.go.id., terlebih dahulu Terdakwa I MAKSENTIUS M. TUPU dan terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA membuka web https://sirekap-web.kpu.go.id., selanjutnya Terdakwa I MAKSENTIUS M. TUPU Login sebagai Badan Adhoc, selanjutnya memasukkan Password dan username dan terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA juga memasukkan Password dan username yang telah  terdaftar, setelah itu Terdakwa I MAKSENTIUS M. TUPU dan terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA memasukkan kode OTP Yang berasal dari Handphone masing-masing.Setelah berhasil masuk ke dalam web https://sirekap-web.kpu.go.id., Terdakwa I MAKSENTIUS M. TUPU dan terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA selanjutnya melakukan penginputan hasil perolehan suara yang dibacakan oleh Ketua KPPS berdasarkan Form Model C hasil DPRD KAB/KOTA pada Dapil 2 Kecamatan Rote Timur.
  3. Bahwa  akan tetapi terhadap data hasil Suara Partai Nasional Demokrat dan Hasil suara Hasil Suara Calon Anggota Dewan Legislatif, Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU dan Terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA melakukan penginputan yang tidak sesuai dengan Form model C hasil pada Dapil 2 Kecamatan Rote Timur yakni Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU dan Terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA mengubah dan menaikkan Hasil Suara Calon Anggota Dewan Legislatif Saksi Olafbert Arians Manafe antara lain:
  1. Desa Faifua
  • Pada TPS 002 di Form model C hasil Kecamatan Rote Timur, Suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 3 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif No. Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di C- Hasil  memperoleh 0 suara berubah menjadi 3 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota, dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU
  • Pada TPS 003 di Form model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 3 a.n SAKSI SEPRIDA DAHLESIRIA ADU, S.E. memperoleh 2 suara dan berubah menjadi 0 suara Pada Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 0 suara berubah menjadi 2 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota, dilakukan oleh Terdakwa II FREDIK OLAVIANUS BOLLA
  1. Desa Hundihopo
  • Pada TPS 001 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 6 Suara berubah menjadi 1 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif No. Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 0 suara berubah menjadi 5 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota, dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU
  • Pada TPS 002 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 3 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif No. Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 2 suara berubah menjadi 5 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU
  1. Desa Lakamola
  • Pada TPS 001 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 2 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif No. Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 12 suara berubah menjadi 14 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa II FREDIK OLAVIANUS BOLLA
  • Pada TPS 002 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 2 Suara berubah menjadi 1 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota, dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 3 a.n SAKSI SEPRIDA DAHLESIRIA ADU, S.E. di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 2 suara dan berubah menjadi 1 suara Pada Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 18 suara berubah menjadi 20 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa II FREDIK OLAVIANUS BOLLA.
  • Pada TPS 003 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 1 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 13 suara berubah menjadi 14 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa II FREDIK OLAVIANUS BOLLA
  • Pada TPS 004 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 4 Suara berubah menjadi 1 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 28 suara berubah menjadi 31 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa II FREDIK OLAVIANUS BOLLA
  1. Desa Matasio
  • Pada TPS 001 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 1 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 4 suara berubah menjadi 5 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU  .
  • Pada TPS 003 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 3 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota, suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 3 a.n SAKSI SEPRIDA DAHLESIRIA ADU, S.E. di C- hasil  memperoleh 6 suara dan berubah menjadi 4 suara Pada Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil memperoleh 3 suara berubah menjadi 8 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU.
  1. Desa Pengodua
  • Pada TPS 001 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 2 Suara berubah menjadi 1 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota, suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 3 a.n SAKSI SEPRIDA DAHLESIRIA ADU, S.E. di C- hasil  memperoleh 5 suara dan berubah menjadi 2 suara Pada Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil memperoleh 2 suara berubah menjadi 6 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU .
  • Pada TPS 002 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur Partai Nasional Demokrat Memperoleh 1 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil memperoleh 1 suara berubah menjadi 2 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU .
  • Pada TPS 004 suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 3 a.n SAKSI SEPRIDA DAHLESIRIA ADU, S.E. di Form Model C hasil memperoleh 5 suara dan berubah menjadi 4 suara Pada Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil memperoleh 1 suara berubah menjadi 2 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa II FREDIK OLAVIANUS BOLLA.
  1. Desa Serubeba
  • Pada TPS 002 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 4 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil memperoleh 11 suara berubah menjadi 15 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU .

 

  1. Selanjutnya hasil dari penginputan perolehan suara yang tidak bersesuaian dengan Form model C hasil pada Dapil 2 Kecamatan Rote Timur pada nama Calon Anggota Dewan Legislatif Saksi Olafbert Arians Manafe yang dilakukan Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU dan Terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA pada Web https://sirekap-web.kpu.go.id selanjutnya Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU selanjutnya memprint berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam bentuk Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota yang mana Hasil Suara Calon Anggota Dewan Legislatif Saksi Olafbert Arians Manafe pada Dapil 2 Kecamatan Rote Timur pada Desa Faifua (TPS 002 dan TPS 003), Desa Hundihopo (TPS 001 dan 002), Desa Lakamola (TPS 001, TPS 002, 003 dan TPS 004, Desa Matasio (TPS 001 dan TPS 003), Desa Pengodua (TPS 001,TPS 002, dan TPS 004), dan Desa Serubeba (TPS 002) telah berubah dari yang sebenarnya yaitu dari 95 Suara menjadi 132 suara.
  2. Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU dan Terdakwa II FREDIK OLAVIANUS BOLLA, Saksi Yance Abikusno Daik merasa dirugikan selanjutnya melaporkan perbuatan tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao untuk di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kemudian  SAKSI DEMSI TOULASIK selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao membuat laporan polisi ke Kepolisian Resort Rote Ndao sebagaimana dalam Nomor Laporan Polisi: LP/B/28/III/2028/SPKT/POLRES ROTE NDAO/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

 

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--

 

 

 

 

SUBSIDAIR

              Bahwa Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU dan Terdakwa II Fredik Olivianus Bolla pada Hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan Hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sekretariat PPK Kecamatan Rote Timur yakni di Kantor Kecamatan Rote Timur  bertempat di Desa Matanae Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta  pemilu menjadi berkurang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Bahwa pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 telah dilangsungkan Pemilihan Umum serentak diseluruh Indonesia untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota. Demikian juga halnya di Kabupaten Rote Ndao telah dilangsungkan Pemilihan Umum untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao yang terdiri dari 3 (tiga) daerah pemilihan diantaranya:

1. Daerah Pemilihan Rote Ndao 1 meliputi:

- Rote Barat Laut

- Lobalain

- Loaholu

2. Daerah Pemilihan Rote Ndao 2 meliputi:

- Rote Tengah

- Pantai Baru

- Rote Timur

- Rote Selatan

- Landu Leko

3. Daerah Pemilihan Rote Ndao 2 meliputi:

- Rote Barat Daya

- Rote Barat

- Ndao Nuse

  1. Bahwa demikian juga halnya telah dilangsungkan pemilu pemungutan suara DPRD KAB/KOTA Pada Dapil 2 Kecamatan Rote Timur  dengan peserta pemilu yaitu khusus dari  Partai Nasional Demokrat dapil 2 Rote Ndao berjumlah 8 Orang diantaranya:
  1. Saksi Yance Abikusno Daik
  2. Saksi Olafbert Arians Manafe
  3. Saksi SEPRIDA Daleseria Adu, SE
  4. Jony Deny Samuel Poyck, S.Pd
  5. Sepri Darius Sina, S.Pd
  6. Yosephina Gunung Makin, ST
  7. Jevry Zakarias Sjioen, S.Pi
  8. Markus Yohanis Patola.
  1. Bahwa setelah pemungutan suara selesai pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, kemudian pada Hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan Hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rote Timur bertempat di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rote Timur tepatnya di Kantor Kecamatan Rote Timur bertempat di Desa Matanae.

Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 hingga Hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara dibagi menjadi 2 Panel yaitu:

        1. Panel 1 yang melakukan penginputan hasil suara ke dalam Web https://sirekap-web.kpu.go.id., adalah Terdakwa I MAKSENTIUS M. TUPU, diantaranya meliputi 10 TPS yaitu:
  • Desa Matanae meliputi TPS 001, TPS 002, TPS 003
  • Desa Londalusi meliputi TPS 001,TPS 002,TPS 003, TPS 004
  • Desa Pengodua meliputi TPS 001, TPS 002, TPS 003

2. Panel 2 yang melakukan penginputan hasil suara ke dalam Web https://sirekap-web.kpu.go.id., adalah Terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA, diantaranya meliputi 09 TPS yaitu:

  • Desa Mukekuku meliputi TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004
  • Desa Lakamola meliputi TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004
  • Desa Pengodua meliputi TPS 004.
  1. Bahwa adapun hasil Suara Calon Anggota Dewan Legislatif nomor urut 2 (dua) atas nama saksi OLAFBERT ARIANS MANAFE berdasarkan Form model C hasil pada Dapil 2 Kecamatan Rote Timur pada Desa Faifua (TPS 002 dan TPS 003), Desa Hundihopo (TPS 001 dan 002), Desa Lakamola (TPS 001, TPS 002, 003 dan TPS 004, Desa Matasio (TPS 001 dan TPS 003), Desa Pengodua (TPS 001,TPS 002, dan TPS 004), dan Desa Serubeba (TPS 002) Hasil Suara Calon Anggota Dewan Legislatif saksi Olafbert Arians Manafe adalah sebanyak 95 Suara.
  2. Bahwa adapun cara Terdakwa I MAKSENTIUS M. TUPU sebelum menginput/memasukkan hasil suara kedalam Web  https://sirekap-web.kpu.go.id., terlebih dahulu Terdakwa I MAKSENTIUS M. TUPU dan terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA membuka web https://sirekap-web.kpu.go.id., selanjutnya Terdakwa I MAKSENTIUS M. TUPU Login sebagai Badan Adhoc, selanjutnya memasukkan Password dan username dan terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA juga memasukkan Password dan username yang telah  terdaftar, setelah itu Terdakwa I MAKSENTIUS M. TUPU dan terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA memasukkan kode OTP Yang berasal dari Handphone masing-masing.Setelah berhasil masuk ke dalam web https://sirekap-web.kpu.go.id., Terdakwa I MAKSENTIUS M. TUPU dan terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA selanjutnya melakukan penginputan hasil perolehan suara yang dibacakan oleh Ketua KPPS berdasarkan Form Model C hasil DPRD KAB/KOTA pada Dapil 2 Kecamatan Rote Timur.
  3. Bahwa  akan tetapi terhadap data hasil Suara Partai Nasional Demokrat dan Hasil suara Hasil Suara Calon Anggota Dewan Legislatif, Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU dan Terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA melakukan penginputan yang tidak sesuai dengan Form model C hasil pada Dapil 2 Kecamatan Rote Timur yakni Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU dan Terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA mengubah dan menaikkan Hasil Suara Calon Anggota Dewan Legislatif Saksi Olafbert Arians Manafe antara lain:
  1. Desa Faifua
  • Pada TPS 002 di Form model C hasil Kecamatan Rote Timur, Suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 3 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif No. Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di C- Hasil  memperoleh 0 suara berubah menjadi 3 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota, dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU
  • Pada TPS 003 di Form model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 3 a.n SAKSI SEPRIDA DAHLESIRIA ADU, S.E. memperoleh 2 suara dan berubah menjadi 0 suara Pada Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 0 suara berubah menjadi 2 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota, dilakukan oleh Terdakwa II FREDIK OLAVIANUS BOLLA
  1. Desa Hundihopo
  • Pada TPS 001 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 6 Suara berubah menjadi 1 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif No. Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 0 suara berubah menjadi 5 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota, dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU
  • Pada TPS 002 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 3 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif No. Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 2 suara berubah menjadi 5 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU
  1. Desa Lakamola
  • Pada TPS 001 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 2 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif No. Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 12 suara berubah menjadi 14 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa II FREDIK OLAVIANUS BOLLA
  • Pada TPS 002 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 2 Suara berubah menjadi 1 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota, dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 3 a.n SAKSI SEPRIDA DAHLESIRIA ADU, S.E. di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 2 suara dan berubah menjadi 1 suara Pada Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 18 suara berubah menjadi 20 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa II FREDIK OLAVIANUS BOLLA.
  • Pada TPS 003 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 1 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 13 suara berubah menjadi 14 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa II FREDIK OLAVIANUS BOLLA
  • Pada TPS 004 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 4 Suara berubah menjadi 1 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 28 suara berubah menjadi 31 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa II FREDIK OLAVIANUS BOLLA
  1. Desa Matasio
  • Pada TPS 001 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 1 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur memperoleh 4 suara berubah menjadi 5 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU  .
  • Pada TPS 003 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 3 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota, suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 3 a.n SAKSI SEPRIDA DAHLESIRIA ADU, S.E. di C- hasil  memperoleh 6 suara dan berubah menjadi 4 suara Pada Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil memperoleh 3 suara berubah menjadi 8 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU.
  1. Desa Pengodua
  • Pada TPS 001 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 2 Suara berubah menjadi 1 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota, suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 3 a.n SAKSI SEPRIDA DAHLESIRIA ADU, S.E. di C- hasil  memperoleh 5 suara dan berubah menjadi 2 suara Pada Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota  dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil memperoleh 2 suara berubah menjadi 6 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU .
  • Pada TPS 002 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur Partai Nasional Demokrat Memperoleh 1 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil memperoleh 1 suara berubah menjadi 2 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU .
  • Pada TPS 004 suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 3 a.n SAKSI SEPRIDA DAHLESIRIA ADU, S.E. di Form Model C hasil memperoleh 5 suara dan berubah menjadi 4 suara Pada Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil memperoleh 1 suara berubah menjadi 2 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa II FREDIK OLAVIANUS BOLLA.
  1. Desa Serubeba
  • Pada TPS 002 di Form Model C hasil Kecamatan Rote Timur suara Partai Nasional Demokrat Memperoleh 4 Suara berubah menjadi 0 Suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dan suara Calon Anggota Dewan Legislatif Nomor Urut 2 an. Saksi Olafbert Arians Manafe di Form Model C hasil memperoleh 11 suara berubah menjadi 15 suara di Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota dilakukan oleh Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU .

 

  1. Selanjutnya hasil dari penginputan perolehan suara yang tidak bersesuaian dengan Form model C hasil pada Dapil 2 Kecamatan Rote Timur pada nama Calon Anggota Dewan Legislatif Saksi Olafbert Arians Manafe yang dilakukan Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU dan Terdakwa II FREDIK OLIVIANUS BOLLA pada Web https://sirekap-web.kpu.go.id selanjutnya Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU selanjutnya memprint berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam bentuk Form Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/Kota yang mana Hasil Suara Calon Anggota Dewan Legislatif Saksi Olafbert Arians Manafe pada Dapil 2 Kecamatan Rote Timur pada Desa Faifua (TPS 002 dan TPS 003), Desa Hundihopo (TPS 001 dan 002), Desa Lakamola (TPS 001, TPS 002, 003 dan TPS 004, Desa Matasio (TPS 001 dan TPS 003), Desa Pengodua (TPS 001,TPS 002, dan TPS 004), dan Desa Serubeba (TPS 002) telah berubah dari yang sebenarnya yaitu dari 95 Suara menjadi 132 suara.
  2. Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa I MAKSENTIUS M.TUPU dan Terdakwa II FREDIK OLAVIANUS BOLLA, Saksi Yance Abikusno Daik merasa dirugikan selanjutnya melaporkan perbuatan tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao untuk di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kemudian  SAKSI DEMSI TOULASIK selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao membuat laporan polisi ke Kepolisian Resort Rote Ndao sebagaimana dalam Nomor Laporan Polisi: LP/B/28/III/2028/SPKT/POLRES ROTE NDAO/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

 

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya