Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Rno CORNELIA ADELAIDA ERENSTINA BALLU 1.Karel Ballu
2.GABRIEL BALLU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Rno
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CORNELIA ADELAIDA ERENSTINA BALLU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Efraim Teffa, S.H., M.H.CORNELIA ADELAIDA ERENSTINA BALLU
2STODI EFENDI NABUASACORNELIA ADELAIDA ERENSTINA BALLU
Tergugat
NoNama
1Karel Ballu
2GABRIEL BALLU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanis Daniel Rihi,S.HKarel Ballu
2Yohanis Daniel Rihi,S.HGABRIEL BALLU
3ADIMUSA BUSIMON ZACHARIAS, SHKarel Ballu
4ADIMUSA BUSIMON ZACHARIAS, SHGABRIEL BALLU
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI CQ. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur CQ. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Rote Ndao
2Diego Valentin Arrarte Birriel
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sharon Finesia Taebenu, S.H.Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI CQ. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur CQ. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Rote Ndao
2Ganang Widyo Nindito, S.H.Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI CQ. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur CQ. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Rote Ndao
3ANJELITA PRIYANI SANDA, s.Sos.Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI CQ. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur CQ. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Rote Ndao
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Bapak Arnolus Hubah (Alm) dan ibu Marta Killi (Almh);
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Bapak Arnolus Hubah (Alm) adalah pemilik sah tanah obyek sengketa yang diwariskan kepada Penggugat dan sesuai hasil tukar guling / pergantian tanah dari bapak Bernad Mboro (Alm) dan anak-anaknya yang terletak di RT 001/RW 002, Dusun Nemberala Selatan, Desa Sedeoen, Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao, dengan Batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik alm.Welhelmus Hangge;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik alm.Welhelmus Hangge;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Yus Mengge;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Toko Dolorosa ;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat sebagai ahli waris dari Bapak Arnolus Hubah (Alm) yang mendapatkan hak atas tanah obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan Bapak Arnolus Hubah (Alm) sesuai Surat Keterangan Waris tanggal 12 Desember 2025 yang disaksikan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Nemberala Kecamatan Rote Barat, dengan demikian secara hukum Penggugat adalah pemilik atas tanah obyek sengketa yang memiliki hak penuh atas tanah obyek sengketa ;

6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang secara tanpa hak menguasai dan menempati tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;

7. Menyatakan menurut hukum segala peralihan hak atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari pada Para Tergugat dalam bentuk apapun adalah bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

8. Menghukum Para Tergugat masing-masing untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Bapak Arnolus Hubah (Alm) yang mendapatkan hak atas tanah obyek sengketa dan memiliki hak penuh atas tanah obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan ayah Kandung dari Penggugat dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan keamanan;

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa (consevatoir beslag);

11. Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Jika yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain,  maka  mohon  putusan  yang  adil dan bijaksana  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak