| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Rno | CORNELIA ADELAIDA ERENSTINA BALLU | 1.Karel Ballu 2.GABRIEL BALLU |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Rno | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
5. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat sebagai ahli waris dari Bapak Arnolus Hubah (Alm) yang mendapatkan hak atas tanah obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan Bapak Arnolus Hubah (Alm) sesuai Surat Keterangan Waris tanggal 12 Desember 2025 yang disaksikan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Nemberala Kecamatan Rote Barat, dengan demikian secara hukum Penggugat adalah pemilik atas tanah obyek sengketa yang memiliki hak penuh atas tanah obyek sengketa ; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang secara tanpa hak menguasai dan menempati tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan menurut hukum segala peralihan hak atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari pada Para Tergugat dalam bentuk apapun adalah bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menghukum Para Tergugat masing-masing untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Bapak Arnolus Hubah (Alm) yang mendapatkan hak atas tanah obyek sengketa dan memiliki hak penuh atas tanah obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan ayah Kandung dari Penggugat dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan keamanan; 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa (consevatoir beslag); 11. Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad); 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Jika yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
