| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 1.000 m?2; (seribu meter persegi) terletak di RT.004/RW.002, Kel. Mokdale, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Prov. NTT, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02723, Surat Ukur Nomor 02665/Mokdale/2020 atas nama Simon Benhardo Ndoloe, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara :Tanah Roy Marthen Thonak;
- Selatan :Lorong;
- Barat :Thobias Thonak;
- Timur :Jalan;
- Menyatakan bahwa segala bentuk perjanjian, akta, kuitansi, surat keterangan, atau dokumen alas hak apa pun atas tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Tergugat I, Tergugat II, maupun pihak mana pun yang tidak bersumber dari Penggugat dan/atau Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02723 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak, kepentingan, maupun kewenangan hukum apa pun atas tanah objek sengketa sebagaimana dimaksud pada angka 3 amar putusan ini;
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa sebagaimana dimaksud pada angka 3 amar putusan ini kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari penguasaan, penggunaan, maupun pendudukan oleh Para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya secara sukarela dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan;
- Menghukum Tergugat I untuk membongkar seluruh bangunan dan/atau benda lainnya yang berdiri di atas tanah objek sengketa sebagaimana dimaksud pada angka 3 amar putusan ini, dengan biaya pembongkaran ditanggung oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, maupun klaim kepemilikan atas tanah objek sengketa sebagaimana dimaksud pada angka 3 amar putusan ini;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah objek sengketa sebagaimana dimaksud pada angka 3 amar putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil sebesar Rp5.00.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan tersebut diajukan perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
Subsidair: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana tercantum dalam Petitum. Atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim, Penggugat mengucapkan terima kasih. |