Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Rno 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2.ANDRIANSYAH
3.Muhammad Khafidz Nufaisa, S.H.
4.RAMADHAN BAYU ADJI, S.H.
1.ACO OTO alias ACO
2.INDRA alias INDRA
3.JUSMAN alias JUSMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 120 / N.3.23/ Eku.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2ANDRIANSYAH
3Muhammad Khafidz Nufaisa, S.H.
4RAMADHAN BAYU ADJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACO OTO alias ACO[Penahanan]
2INDRA alias INDRA[Penahanan]
3JUSMAN alias JUSMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa 1 ACO OTO alias ACO bersama-sama dengan Terdakwa 2 INDRA alias INDRA dan Terdakwa 3 JUSMAN alias JUSMAN, pada hari minggu tanggal 26 Oktober Tahun 2025 sekitar Pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di perairan laut Pulau Rote tepatnya  di Pelabuhan Dae Tolambuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang dan mengadili tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”, yang mana selanjutnya perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2025 Terdakwa 1 ACO OTO Alias ACO yang selanjutnya disebut Terdakwa 1 bertemu dengan saudara sepupu Terdakwa 1 yang bernama Saudara PALDING kemudian Saudara PALDING menawarkan kepada Terdakwa 1 pekerjaan yakni mengantar orang ke Australia, selanjutnya Terdakwa 1 diberikan nomor seseorang yang bernama Saudara PANGGAPAH Alias PANG kemudian Terdakwa 1 berkomunikasi dengan Saudara PANGGAPAH Alias PANG dimana Saudara PANGGAPAH Alias PANG menyuruh Terdakwa 1 untuk merekrut 2 (dua) orang ABK (anak buah kapal) agar dapat membantu Terdakwa 1 selama perjalanan mengantarkan orang ke Australia. Setelah itu, Terdakwa 1 merekrut Terdakwa 2 INDRA Alias INDRA yang selanjutnya disebut Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 JUSMAN Alias JUSMAN yang selanjutnya disebut Terdakwa 3 kemudian berselang 2 hari sebelum keberangkatan yakni pada Selasa, 14 Oktober 2025 Saudara PANGGAPAH Alias PANG menyampaikan kepada Terdakwa 1 bahwa orang yang akan diantar ke Australia berasal dari Negara China yang berjumlah 7 (tujuh) orang laki-laki menggunakan kapal fiber beserta sudah disiapkan logistiknya dan kapal tersebut sudah berada di Perairan Pasi Padanga. Setelah itu, Saudara PANGGAPAH Alias PANG meminta nomor rekening Terdakwa 1 namun karena Terdakwa 1 tidak mempunyai rekening maka Terdakwa 1 meminjam nomor rekening milik Pak Ali (orang Pasi Padanga) kemudian pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA Saudara PANGGAPAH Alias PANG menyampaikan kepada Terdakwa 1 bahwa uang muka sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sudah di transfer ke nomor rekening Pak Ali sehingga Terdakwa 1 meminta Pak Ali untuk menarik/mengambil uang muka yang telah di transfer oleh Saudara PANGGAPAH Alias PANG dan kemudian uang muka tersebut diserahkan kepada istri Terdakwa 1 yang bernama Saksi IDA sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), istri Terdakwa 2 yang bernama Saksi MELATI dan istri Terdakwa 3 yang bernama Saksi SUTRA. Setelah itu, Saudara PANGGAPAH Alias PANG menelfon Terdakwa 1 dan menyuruh agar Terdakwa 1 berangkat besok dini hari yaitu pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 sehingga Terdakwa 1 menyampaikan kepada Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 untuk bersiap-siap dan berkumpul di rumah Terdakwa 1. Kemudian Terdakwa 1 menelfon Saudara PALDING untuk mengantar Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 ke kapal yang telah disiapkan oleh Saudara PANGGAPAH Alias PANG yang berlabuh ditengah laut. Lalu pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, Saudara PALDING mengantarkan Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 menuju kapal fiber yang telah disiapkan oleh Saudara PANGGAPAH Alias PANG kemudian setelah tiba di kapal fiber yang telah disiapkan oleh Saudara PANGGAPAH Alias PANG Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 mulai mengecek kapal tersebut sambal menunggu Saudara PANGGAPAH Alias PANG datang dengan mengantar 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China. Tidak berselang lama datanglah 1 (satu) unit perahu fiber kecil yang dikemudikan oleh seseorang yang menurut Saudara PALDING adalah Saudara PANGGAPAH Alias PANG dimana perahu tersebut juga membawa 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China. Kemudian membawa 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China tersebut mulai satu persatu berpindah dari perahu fiber kecil yang dikemudikan oleh seseorang yang menurut Saudara PALDING adalah Saudara PANGGAPAH Alias PANG ke kapal yang telah disiapkan oleh Saudara PANGGAPAH Alias PANG yang juga di tumpangi oleh Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3. Setelah itu, seseorang yang menurut Saudara PALDING adalah Saudara PANGGAPAH Alias PANG memberikan kepada Terdakwa 1 berupa 1 (satu) unit Handphone bermerk OPPO berwarna silver yang digunakan sebagai penunjuk arah. Setelah ke-7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China tersebut sudah semuanya naik ke kepal fiber yang ditumpangi oleh Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 kemudian Terdakwa 1 memerintahkan Terdakwa 3 untuk menyalakan mesin kapal dan Terdakwa 1 memegang kemudi menuju perairan Batu Atas, setelah itu lanjut berlayar kurang lebih 5 (lima) jam Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China tiba di perairan yang biasa yang disebut Batu Atas, setelah itu Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China lanjur berlayar selama 1 (satu) hari 1 (satu) malam dan tiba di perairan laut Larantuka, setelah itu Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China lanjut berlayar selama 2(dua) hari 3 (tiga) malam dan tiba di perairan laut Pulau Rote, setelah itu Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China lanjut berlayar selama 1 (satu) hari yakni pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 00.00 Waktu Australia kapal yang dikemudikan Terdakwa 1 dihadang oleh sebuah kapal milik otoritas Australia setelah itu kapal milik otoritas menurunkan 1 (satu) buah speedboad yang bermuatan 4 (empat) orang, lalu 2 (dua) orang petugas Australia menaiki kapal yang dikemudikan Terdakwa 1 dan menyuruh Terdakwa 1 untuk mematikan mesin kapal, setelah mesin kapal mati, 2 (dua) petugas Australia tersebut mulai mengecek mesin kapal dan mengecek bahan makanan yang terdapat pada kapal yang dikemudikan oleh Terdakwa 1, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 serta ke 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China tersebut diperintahkan untuk menaiki speedboad milik otoritas Australia, lalu Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 serta ke 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China dipindahkan ke kapal yang besar yakni, setelah tiba didalam kapal Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dimasukan didalam sel terpisah dengan 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China, dan Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 serta ke 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China mulai diinterogasi selama 5 (lima) hari didalam kapal tersebut. Setelah itu pada hari Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 Waktu Australia, Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 serta ke 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China dipindahkan ke kapal Fiber berwarna putih yang saat itu Terdakwa 1 lihat sudah di dekat Pulau Pasir, setelah Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 serta ke 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China berada diatas kapal Fiber tersebut, salah seorang Petugas Australia mengarahkan Terdakwa 1 (menggunakan bahasa Isyarat) sebagai Kapten Kapal untuk mengikuti arah Utara seperti pada kompas yang sudah diletakkan di dekat kemudi kapal, dan disampaikan juga bahwa Bahan Bakarnya tidak cukup untuk pergi kemana-mana, sehingga harus menuju ke arah Utara (Pulau Rote), setelah itu Terdakwa 1 mulai mengemudikan kapal ke Arah Utara, dan ketika mendekati Pulau Rote. Kemudian sekitar pukul 14.30 WITA, Saksi MUHIDIN SUMENG bersama-sama dengan Saudara IBRAHIM dan Saudara SUBANG yang sedang memancing di perairan laut selatan luar Pulau Ndana melihat kapal yang dikemudikan oleh Terdakwa 1 dari arah Australia lalu setelah didekati Saksi MUHIDIN SUMENG melihat terdapat Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 serta ke 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China dan selanjutnya Saksi MUHIDIN SUMENG mengirimkan pesan Via WhatsApp kepada Saksi EDI SURIADI anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Rote Barat Daya dengan isi pesan “Ada Kapal yang sama ke kemarin muat Imigran ni Abang, posisi di Selatan Luar Pulau Ndana” kemudian Saksi MUHIDIN SUMENG kembali menghubungi  Saksi EDI SURIADI via Telephone dan menyampaikan terkait dengan temuan kapal yang mengangkut 7 (tujuh) orang  Warga Negara Asing asal China dan 3 (tiga) orang ABK warga Negara Indonesia selanjutnya oleh  Saksi EDI SURIADI meminta untuk mendokumentasikan Kapal tersebut dan meminta kepada Saksi MUHIDIN SUMENG untuk mengarahkan kapal tersebut ke Pelabuhan Dae Toloumbuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Kemudian setelah itu Saksi MUHIDIN SUMENG bersama dengan Saudara IBRAHIM dan Saudara SUBANG mengarahkan kapal yang dikemudikan oleh Terdakwa 1 ke arah  Pelabuhan Dae Toloumbuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, namun sebelum sampai di  Pelabuhan Dae Toloumbuk kapal yang dinaiki oleh Saksi MUHIDIN SUMENG gunakan mengalami rusak mesin sehingga Saksi MUHIDIN SUMENG kembali menghubungi Saksi EDI SURIADI dan menyampaikan hal tersebut dan Saksi EDI SURIADI menghubungi Nelayan sekitar Pulau Landu dan tidak berselang lama datanglah satu unit Kapal yang di atasnya terdapat 2 (dua) nelayan dan mengarahkan kapal yang dikemudikan Terdakwa 1 ke Pelabuhan Dae Toloumbuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Kemudian kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi EDI SURIADI tiba di Pelabuhan Dae Toloumbuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dan Saksi EDI SURIADI melihat telah terdapat Kapal yang di maksudkan yaitu 1 (satu) unit Kapal Fiber warna putih yang sudah mau mendekat pelabuhan, setelah itu saksi melaporkan kepada Kapolsek Rote Barat Daya selanjutnya diteruskan informasi tersebut kepada Anggota Satreskrim Polres Rote Ndao, selanjutnya setelah Kapal tersebut sudah berlabuh di pelabuhan Dae Toloumbuk, Saksi EDI SURIADI kemudian menaiki kapal tersebut dan di dalam kapal tersebut Saksi EDI SURIADI melihat terdapat 7 (tujuh) orang berparas Warga Negara China yang berbicara menggunakan bahasa China dan 3 (tiga) orang ABK asal Indonesia yaitu Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 yang mengoperasikan kapal tersebut.

--------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa 1 ACO OTO alias ACO bersama-sama dengan Terdakwa 2 INDRA alias INDRA dan Terdakwa 3 JUSMAN alias JUSMAN, pada hari minggu tanggal 26 Oktober Tahun 2025 sekitar Pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di perairan laut Pulau Rote tepatnya  di Pelabuhan Dae Tolambuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang dan mengadili tindak pidana “yang melakukan, menyuruhlakukan, dengan sengaja masuk atau keluar wilayah indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), yang mana perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2025 Terdakwa 1 ACO OTO Alias ACO yang selanjutnya disebut Terdakwa 1 bertemu dengan saudara sepupu Terdakwa 1 yang bernama Saudara PALDING kemudian Saudara PALDING menawarkan kepada Terdakwa 1 pekerjaan yakni mengantar orang ke Australia, selanjutnya Terdakwa 1 diberikan nomor seseorang yang bernama Saudara PANGGAPAH Alias PANG kemudian Terdakwa 1 berkomunikasi dengan Saudara PANGGAPAH Alias PANG dimana Saudara PANGGAPAH Alias PANG menyuruh Terdakwa 1 untuk merekrut 2 (dua) orang ABK (anak buah kapal) agar dapat membantu Terdakwa 1 selama perjalanan mengantarkan orang ke Australia. Setelah itu, Terdakwa 1 merekrut Terdakwa 2 INDRA Alias INDRA yang selanjutnya disebut Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 JUSMAN Alias JUSMAN yang selanjutnya disebut Terdakwa 3 kemudian berselang 2 hari sebelum keberangkatan yakni pada Selasa, 14 Oktober 2025 Saudara PANGGAPAH Alias PANG menyampaikan kepada Terdakwa 1 bahwa orang yang akan diantar ke Australia berasal dari Negara China yang berjumlah 7 (tujuh) orang laki-laki menggunakan kapal fiber beserta sudah disiapkan logistiknya dan kapal tersebut sudah berada di Perairan Pasi Padanga. Setelah itu, Saudara PANGGAPAH Alias PANG menelfon Terdakwa 1 dan menyuruh agar Terdakwa 1 berangkat besok dini hari yaitu pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 sehingga Terdakwa 1 menyampaikan kepada Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 untuk bersiap-siap dan berkumpul di rumah Terdakwa 1. Kemudian Terdakwa 1 menelfon Saudara PALDING untuk mengantar Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 ke kapal yang telah disiapkan oleh Saudara PANGGAPAH Alias PANG yang berlabuh ditengah laut. Lalu pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, Saudara PALDING mengantarkan Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 menuju kapal fiber yang telah disiapkan oleh Saudara PANGGAPAH Alias PANG kemudian setelah tiba di kapal fiber yang telah disiapkan oleh Saudara PANGGAPAH Alias PANG Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 mulai mengecek kapal tersebut sambal menunggu Saudara PANGGAPAH Alias PANG datang dengan mengantar 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China. Tidak berselang lama datanglah 1 (satu) unit perahu fiber kecil yang dikemudikan oleh seseorang yang menurut Saudara PALDING adalah Saudara PANGGAPAH Alias PANG dimana perahu tersebut juga membawa 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China. Kemudian membawa 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China tersebut mulai satu persatu berpindah dari perahu fiber kecil yang dikemudikan oleh seseorang yang menurut Saudara PALDING adalah Saudara PANGGAPAH Alias PANG ke kapal yang telah disiapkan oleh Saudara PANGGAPAH Alias PANG yang juga di tumpangi oleh Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3. Setelah itu, seseorang yang menurut Saudara PALDING adalah Saudara PANGGAPAH Alias PANG memberikan kepada Terdakwa 1 berupa 1 (satu) unit Handphone bermerk OPPO berwarna silver yang digunakan sebagai penunjuk arah. Setelah ke-7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China tersebut sudah semuanya naik ke kepal fiber yang ditumpangi oleh Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 kemudian Terdakwa 1 memerintahkan Terdakwa 3 untuk menyalakan mesin kapal dan Terdakwa 1 memegang kemudi menuju perairan Batu Atas, setelah itu lanjut berlayar kurang lebih 5 (lima) jam Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China tiba di perairan yang biasa yang disebut Batu Atas, setelah itu Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China lanjur berlayar selama 1 (satu) hari 1 (satu) malam dan tiba di perairan laut Larantuka, setelah itu Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China lanjut berlayar selama 2(dua) hari 3 (tiga) malam dan tiba di perairan laut Pulau Rote, setelah itu Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China lanjut berlayar selama 1 (satu) hari yakni pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 00.00 Waktu Australia kapal yang dikemudikan Terdakwa 1 dihadang oleh sebuah kapal milik otoritas Australia setelah itu kapal milik otoritas menurunkan 1 (satu) buah speedboad yang bermuatan 4 (empat) orang, lalu 2 (dua) orang petugas Australia menaiki kapal yang dikemudikan Terdakwa 1 dan menyuruh Terdakwa 1 untuk mematikan mesin kapal, setelah mesin kapal mati, 2 (dua) petugas Australia tersebut mulai mengecek mesin kapal dan mengecek bahan makanan yang terdapat pada kapal yang dikemudikan oleh Terdakwa 1, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 serta ke 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China tersebut diperintahkan untuk menaiki speedboad milik otoritas Australia, lalu Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 serta ke 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China dipindahkan ke kapal yang besar yakni, setelah tiba didalam kapal Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dimasukan didalam sel terpisah dengan 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China, dan Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 serta ke 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China mulai diinterogasi selama 5 (lima) hari didalam kapal tersebut. Setelah itu pada hari Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 Waktu Australia, Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 serta ke 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China dipindahkan ke kapal Fiber berwarna putih yang saat itu Terdakwa 1 lihat sudah di dekat Pulau Pasir, setelah Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 serta ke 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China berada diatas kapal Fiber tersebut, salah seorang Petugas Australia mengarahkan Terdakwa 1 (menggunakan bahasa Isyarat) sebagai Kapten Kapal untuk mengikuti arah Utara seperti pada kompas yang sudah diletakkan di dekat kemudi kapal, dan disampaikan juga bahwa Bahan Bakarnya tidak cukup untuk pergi kemana-mana, sehingga harus menuju ke arah Utara (Pulau Rote), setelah itu Terdakwa 1 mulai mengemudikan kapal ke Arah Utara, dan ketika mendekati Pulau Rote. Kemudian sekitar pukul 14.30 WITA, Saksi MUHIDIN SUMENG bersama-sama dengan Saudara IBRAHIM dan Saudara SUBANG yang sedang memancing di perairan laut selatan luar Pulau Ndana melihat kapal yang dikemudikan oleh Terdakwa 1 dari arah Australia lalu setelah didekati Saksi MUHIDIN SUMENG melihat terdapat Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 serta ke 7 (tujuh) orang WNA (Warga Negara Asing) asal China dan selanjutnya Saksi MUHIDIN SUMENG mengirimkan pesan Via WhatsApp kepada Saksi EDI SURIADI anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Rote Barat Daya dengan isi pesan “Ada Kapal yang sama ke kemarin muat Imigran ni Abang, posisi di Selatan Luar Pulau Ndana” kemudian Saksi MUHIDIN SUMENG kembali menghubungi  Saksi EDI SURIADI via Telephone dan menyampaikan terkait dengan temuan kapal yang mengangkut 7 (tujuh) orang  Warga Negara Asing asal China dan 3 (tiga) orang ABK warga Negara Indonesia selanjutnya oleh  Saksi EDI SURIADI meminta untuk mendokumentasikan Kapal tersebut dan meminta kepada Saksi MUHIDIN SUMENG untuk mengarahkan kapal tersebut ke Pelabuhan Dae Toloumbuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Kemudian setelah itu Saksi MUHIDIN SUMENG bersama dengan Saudara IBRAHIM dan Saudara SUBANG mengarahkan kapal yang dikemudikan oleh Terdakwa 1 ke arah  Pelabuhan Dae Toloumbuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, namun sebelum sampai di  Pelabuhan Dae Toloumbuk kapal yang dinaiki oleh Saksi MUHIDIN SUMENG gunakan mengalami rusak mesin sehingga Saksi MUHIDIN SUMENG kembali menghubungi Saksi EDI SURIADI dan menyampaikan hal tersebut dan Saksi EDI SURIADI menghubungi Nelayan sekitar Pulau Landu dan tidak berselang lama datanglah satu unit Kapal yang di atasnya terdapat 2 (dua) nelayan dan mengarahkan kapal yang dikemudikan Terdakwa 1 ke Pelabuhan Dae Toloumbuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Kemudian kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi EDI SURIADI tiba di Pelabuhan Dae Toloumbuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dan Saksi EDI SURIADI melihat telah terdapat Kapal yang di maksudkan yaitu 1 (satu) unit Kapal Fiber warna putih yang sudah mau mendekat pelabuhan, setelah itu saksi melaporkan kepada Kapolsek Rote Barat Daya selanjutnya diteruskan informasi tersebut kepada Anggota Satreskrim Polres Rote Ndao, selanjutnya setelah Kapal tersebut sudah berlabuh di pelabuhan Dae Toloumbuk, Saksi EDI SURIADI kemudian menaiki kapal tersebut dan di dalam kapal tersebut Saksi EDI SURIADI melihat terdapat 7 (tujuh) orang berparas Warga Negara China yang berbicara menggunakan bahasa China dan 3 (tiga) orang ABK asal Indonesia yaitu Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 yang mengoperasikan kapal tersebut.

--------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya