Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2023/PN Rno 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA
2.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
3.EDI BONI MANTOLAS, S.H.
DOVHAND EKA PUTRA PAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2023/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1023/N.3.23.3/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN AGUS PRADNYANA
2SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
3EDI BONI MANTOLAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOVHAND EKA PUTRA PAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa DOVANDH EKA PUTRA PAH, pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekitar jam 16:50 Wita atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 yang bertempat Di Jalan Raya Sanggaoen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia  yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:--------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM A) mengendarai sebuah Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DH 1408 HC warna hitam dari arah baa menuju sanggaaoen lalu dari lawan arah terdakwa melihat sebuah mobil dump truck melaju dari arah Polres menuju Baa mengambil lajur jalan dari mobil yang terdakwa kemudikan sehingga terdakwa menghindar ke bahu kiri jalan (Jika dilihat dari arah Baa menuju Sanggaoen) setelah mobil dump truck tersebut telah melewati mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, terdakwa mencoba membelokan kembali mobil yang terdakwa kemudikan ke Jalur jalan utama namun karena ketidak hati-hatiannya mobil yang terdakwa kemudikan lepas kendali sehingga mobil yang terdakwa kemudikan melaju ke arah kanan jalan dan saat itu juga muncul dari arah berlawanan sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru - putih  dengan nomor Polisi DH 5566 GA yang dikendarai oleh sdr. AYUB WELHELMUS NDOEN yang sedang memboncengi anak saksi JOCELYN CALLISTA ARLINA NDOEN sehingga bumper depan bagian tengah dari mobil yang terdakwa kemudikan menabrak roda depan sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru - putih dengan nomor Polisi DH 5566 GA yang dikendarai oleh sdr. AYUB WELHELMUS NDOEN yang menyebabkan sdr. AYUB WELHELMUS NDOEN dan anak saksi JOCELYN CALLISTA ARLINA NDOEN terpental ke bahu jalan sebelah kanan jalan (Jika dilihat dari arah Baa menuju Sanggaoen) sedangkan sepeda motor terangkat keatas dan jatuh tepat di kaca depan dari mobil yang terdakwa kemudikan, selanjutnya terdakwa mengurangi kecepatan dan berhenti di dekat depot bensin saksi SUSANA NATALIA SEUBELAN.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sdr. AYUB W. NDOEN mengalami pendarahan masif organ dalam yang menyebabkan kematian sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a No: 18.e/RSU/TU/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Michelle Giovanny Manoeroe.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a Nomor: 466/RSU/TU/IX/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Michelle Giovanny Manoeroe yang menerangkan bahwa sdr. AYUB W. NDOEN telah minggal dunia.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas -----------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DOVANDH EKA PUTRA PAH, pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekitar jam 16:50 Wita atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 yang bertempat di Jalan Raya Sanggaoen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat  yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:--------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM A) mengendarai sebuah Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DH 1408 HC warna hitam dari arah baa menuju sanggaaoen lalu dari lawan arah terdakwa melihat sebuah mobil dump truck melaju dari arah Polres menuju Baa mengambil lajur jalan dari mobil yang terdakwa kemudikan sehingga terdakwa menghindar ke bahu kiri jalan (Jika dilihat dari arah Baa menuju Sanggaoen) setelah mobil dump truck tersebut telah melewati mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, terdakwa mencoba membelokan kembali mobil yang terdakwa kemudikan ke Jalur jalan utama namun karena ketidak hati-hatiannya mobil yang terdakwa kemudikan lepas kendali sehingga mobil yang terdakwa kemudikan melaju ke arah kanan jalan dan saat itu juga muncul dari arah berlawanan sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru - putih  dengan nomor Polisi DH 5566 GA yang dikendarai oleh sdr. AYUB WELHELMUS NDOEN yang sedang memboncengi anak korban JOCELYN CALLISTA ARLINA NDOEN sehingga bumper depan bagian tengah dari mobil yang terdakwa kemudikan menabrak roda depan sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru - putih dengan nomor Polisi DH 5566 GA yang dikendarai oleh sdr. AYUB WELHELMUS NDOEN yang menyebabkan sdr. AYUB WELHELMUS NDOEN dan anak korban JOCELYN CALLISTA ARLINA NDOEN terpental ke bahu jalan sebelah kanan jalan (Jika dilihat dari arah Baa menuju Sanggaoen) sedangkan sepeda motor terangkat keatas dan jatuh tepat di kaca depan dari mobil yang terdakwa kemudikan, selanjutnya terdakwa mengurangi kecepatan dan berhenti di dekat depot bensin saksi SUSANA NATALIA SEUBELAN.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban JOCELYN CALLISTA ARLINA NDOEN mengalami patah tulang dipanggul bagian bawah kiri dan kanan, luka robek pada kaki kanan, dan memar pada paha kiri sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a No: 18.d/RSU/TU/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Michelle Giovanny Manoeroe.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya