Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Rno | ELIAS MESAKH | 1.Ar Bernabas Adu 2.Petrus Adu |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Rno | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jan. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
Adalah Sah Milik Almarhum Arnolus Mesakh yang Jatuh secara waris Kepada Penggugat sebagai Ahli Waris d. Menyatakan perbuatan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat I dan tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum ; e. Menyatakan berdasarkan hukum bahwa sertifikat Hak Milik dengan No.02001 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat f. Memerintahkan Tergugat I dan tergugat II menyerahkan kembali tanah obyek sengketa yakni yang beralamat di Tatanak RT/RW 04/02 Dusun Nembeona,Desa Bo’a ,kecamatan Rote Barat,Kabupaten Rote Ndao, Dengan Batas batas sebagai berikut
Diserahkan Kepada Penggugat secara sukarela dan kalau perlu dengan bantuan pihak keamanan(Polri) g. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) kepada para Penggugat ; h. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II; Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |