Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Rno ELIAS MESAKH 1.Ar Bernabas Adu
2.Petrus Adu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Rno
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIAS MESAKH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EBSAN KAFELKAI, SHELIAS MESAKH
Tergugat
NoNama
1Ar Bernabas Adu
2Petrus Adu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote ndao
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ketsina Herlina, S.H.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote ndao
2I Dewa Gede Adi Sanjaya, S.H.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote ndao
3Elvis Franky Haning, S.H.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote ndao
4Certhin Isaul LiunokasKepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote ndao
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Arnolus Mesakh;
  3. Menyatakan berdasarkan Hukum Bahwa tanah objek sengketa dengan Luas ±50.000M2 yang terletak di Tatanak RT/RW 04/02 Dusun Nembeona,Desa Bo’a ,kecamatan Rote Barat,Kabupaten Rote Ndao, Dengan Batas batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Mersip Huba dan Yermias Sanggu
  • Sebelah selatan Berbatasan dengan Sepadan Pantai
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan  dahulu Anderias Tarhani Dan Yunus Tarhani sekarang dengan rencana Jalan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Nimbrot Adu dan Dandels Adu

Adalah Sah Milik Almarhum Arnolus Mesakh yang Jatuh secara waris Kepada Penggugat sebagai Ahli Waris

d. Menyatakan perbuatan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat I dan tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

e. Menyatakan berdasarkan hukum bahwa sertifikat Hak Milik dengan No.02001 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

f. Memerintahkan Tergugat I dan tergugat II menyerahkan kembali tanah obyek sengketa yakni yang beralamat  di Tatanak RT/RW 04/02 Dusun Nembeona,Desa Bo’a ,kecamatan Rote Barat,Kabupaten Rote Ndao, Dengan Batas batas sebagai berikut

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Mersip Huba dan Yermias Sanggu
  • Sebelah selatan Berbatasan dengan Sepadan Pantai
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan  dahulu Anderias Tarhani Dan Yunus Tarhani sekarang dengan rencana Jalan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Nimbrot Adu dan Dandels Adu

    Diserahkan Kepada Penggugat secara sukarela dan kalau perlu dengan bantuan pihak keamanan(Polri)

g. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) kepada para Penggugat ;

h. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak