Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Rno 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2.HALIM IRMANDA, S.H.
3.Doni Rahmad Habibi, S.H.
1.YOPI DETHAN Alias YOPI
2.BRAYEN YOEL DETHAN Alias BRAYEN
4.IRFAN THOMAS RAJA Alias IRFAN
6.KEVIN MALELAK Alias KEVIN
7.NEVRY NOVANDO ARYANTO MALELAK ALias NEVRY
8.ERON ALEXSANDRO PATOLA Alias ERON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 131/ N.3.23.3 / Eku.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2HALIM IRMANDA, S.H.
3Doni Rahmad Habibi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOPI DETHAN Alias YOPI[Penahanan]
2BRAYEN YOEL DETHAN Alias BRAYEN[Penahanan]
3IRFAN THOMAS RAJA Alias IRFAN[Penahanan]
4KEVIN MALELAK Alias KEVIN[Penahanan]
5NEVRY NOVANDO ARYANTO MALELAK ALias NEVRY[Penahanan]
6ERON ALEXSANDRO PATOLA Alias ERON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa I YOPI DETHAN Alias YOPI,, Terdakwa II BRAYEN YOEL DETHAN Alias BRAYEN, Terdakwa III IRFAN TOMAS RAJA Alias IRFAN, Terdakwa IV KEVIN MALELAK  Alias KEVIN, Terdakwa  V KEVIN MALELAK  Alias KEVIN dan Terdakwa VI ERON ALEKSANDER PATOLA Alias ERON dan Anak Saksi BRILON MASENTINO DETHAN pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar jam 02.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025  bertempat di dalam tenda halaman rumahnya Bapak YOTLI BANOET RT 002 RW 001, Dusun Oele, Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao., atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di Muka Umum dan tenaga Bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang”  yang dilakukan terhadap saksi/korban Oris Petrus Bengu dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut;--------------------

  • Bahwa berawal pada  hari Kamis 17 juli 2025 sekitar pukul 02.30 wita  bertempat di dalam tenda pesta halaman rumahnya Bapak Yotli Banoet dengan alamat Rt 002 Rw 001 Desa Daleholu Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao saat selesai acara resepsi pernikahan dari anaknya Bapak Yotli Banoet dan masih adanya acara bebas ( joget) dan saat itu saksi/korban sementara duduk dekat dengan sound sistim bersama operator sound sistim Saksi HANDRI MEKSI NDUN, Saksi MERSI ARINTO MALELAK dan Saksi KENHIL FANGGIDAE, tidak lama kemudian datang Terdakwa YOPI DETHAN  dan menyampaikan kepada operator Sound sistim Saksi HANDRI MEKSI NDUN untuk mengganti lagu,karena di dalam tenda pesta masih sementara ada orang yang berjoget sehingga operator sound sistim Saksi HANDRI MEKSI NDUN katakan nanti setelah selesai musik yang sementara di putar dulu, tidak lama kemudian Terdakwa YOPI DETHAN langsung menendang alat sound sistim sambil mencabut kabel sound sistim sehingga saksi/korban berdiri dengan tujuan untuk menegur Terdakwa YOPI DETHAN dengan mengatakan ; kaka ini saksi/korban pung adik “ Terdakwa YOPI DETHAN tidak terima dengan teguran saksi/korban dan Terdakwa YOPI DETHAN langsung memukul saksi/korban dengan menggunakan tangan dikepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada wajah saksi/korban, tidak lama kemudian datang anak saksi BRILON DETHAN, Terdakwa II BRAYEN DETHAN, Terdakwa V NEFRI MALELAK, Terdakwa VI ERON PATOLA, Terdakwa IV KEVIN MALELAK,dan Terdakwa III IRFAN RAJA langsung melakukan pengroyokan terhadap saksi/korban
  • Bahwa para Terdakwa dan anak saksi Brilon Dethan melakukan pengroyokan dengan cara awalnya Terdakwa I Yopi Dethan yang beridiri berhadapan dengan saksi/korban dengan jarak ±50 cm saja memukul saksi/korban dengan menggunakan tangan dikepal sebanyak satu 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian bawah mata kanan saksi/korban setelah itu datang para Terdakwa lainnya yakni Terdakwa II BRAYEN DETHAN, Terdakwa V NEFRI MALELAK, Terdakwa VI ERON PATOLA, Terdakwa IV KEVIN MALELAK,dan Terdakwa III IRFAN RAJA dan Anak Saksi Brilon Dethan secara bersamasama membantu Terdakwa I Yopi Dethan melakukan pengroyokan terhadap saksi/korban dengan memukul dan menendang saksi/korban dengan para Terdakwa dan anak saksi Brilon Dethan dengan jarak antara saksi/korban dengan para Terdakwa dan dan Anak Saksi Brilon Dethan ±1 Meter saja melakukan pengroyokan terhadap saksi/korban dengan menggunakan tangan berulang kali dan menendang saksi/korban dengan menggunakan kaki dan saat itu saksi/korban hanya berjalan mundur sambil mengangkat kedua tangan saksi/korban melindungi wajahnya dengan menahan pukulanpukulan dari seluruh para Terdakwa dan anak saksi Brilon Dethan sehingga tidak semua pukulan dari para Terdakwa dan anak saksi Brilon Dethan mengenai wajah saksi/korban., dan saat Terdakwa IRFAN RAJA menendang saksi/korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bahu kiri saksi/korban sehingga saksi/korban terjatuh telentang di tanah saat saksi/korban terjatuh para Terdakwa kembali melakukan pengroyokan terhadap saksi/korban namun saksi/korban hanya melindungi wajah saksi/korban dengan menggunakan kedua tangan saksi/korban keudian saat yang bersamaan saksi/korban melihat Terdakwa IV KEVIN MALELAK memukul saksi/korban dengan menggunakan kursi plastic yang berada di dalam tenda pesta dan mengenai kepala saksi/korban sehingga kepala saksi/korban berdarah.
  • Bahwa kemudian setelah kejadian Pengroyokan itu saksi/korban katakan “kalau yang pukul saya, saya tahu semua” yaitu Terdakwa  I YOPI DETHAN, Terdakwa II  BRAYAN DETHAN, Terdakwa V NEVRY MALELAK, Terdakwa VI ERON PATOLA, Terdakwa IV KEVIN MALELAK, Terdakwa III IRFAN RAJA dan anak saksi BRILON DETHAN, saat itu juga Terdakwa YOPI DETHAN dengan para terdakwa lainnya yang sementara berdiri dekat panggung pelaminan yang berjarak dengan saksi/korban +6meter berlari kearah saksi/korban dan Terdakwa YOPI DETHAN berlari kearah saksi/korban dan kembali melakukan pengroyokan terhadap saksi/korban dan mengenai pada mata kanan saksis/korban sehingga saksi/korban terjatuh dan saat saksi/korban terjatuh telentang ditanah datang banyak orang kerumuni saksi/korban. Kemudian saksi/korban melihat saksi RINTO MALELAK yang sementara berdiri di samping kanan saksi/korban langsung melerai dengan memisahkan para Terdakwa menjauh dari saksi/korban, dan saat saksi/korban  Bersama saksi  RINTO MALELAK berjalan keluar dari dalam tenda pesta yangmana pada saat itu saksi RINTO MALELAK sempat lontarkan Bahasa dengan mengatakan “saya akan bawa korban ke kantor polisi untuk lapor” kemudian dijawab Terdakwa I Yopi Dethan “Lu Campur” dan saat itu juga Terdakwa I Yopi Dethan melakukan pemukulan terhadap Saksi Rinto Malelak.
  • Bahwa masingmasing peranan dari para Terdakwa yakni Terdakwa I YOPI DETHANN memukul saksi/korban dengan menggunakan tangan kanan   dikepal sebanyak satu (1) kali dan mengenai pada samping bawah mata kiri saksi/korban, Terdakwa II BRAYEN DETHAN memukul saksi/korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai pada samping bawah mata kanan saksi/korban. Terdakwa III IRFANTO RAJA memukul saksi/korban sebanyak satu (1) kali dengan menggunakan tangan yang saksi/korban tidak ingat lagi tangan mana dan mengenai pada pelipis kanan saksi/korban dan menendang saksi/korban dengan menggunakan kaki yang saksi/korban tidak ingat lagi  kaki bagian mana dan mengenai pada bahu kiri saksi/korban sehingga saksi/korban terjatuh terlentang ke tanah, Terdakwa IV KELVIN MALELAK memukul saksi/korban dengan menggunakan kursi plastik sebanyak satu(1) kali dan mengenai pada bagian belakang kepala  saksi/korban. Terdakwa V NEFRI MALELAK memukul saksi/korban sebanyak 1 ( satu) kali dan mengenai pada bawah mata kanan saksi/korban dan Terdakwa VI ERON PATOLA menginjak saksi/korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah perut saksi/korban namun saksi/korban sempat menangkis tendangan tersebut dengan kedua tangan saksi/korban sehingga  mengenai pada tangan kiri saksi/korban dan Anak Saksi BRILON MASENTINO DETHAN menendang saksi/korban dengan menggunakan kaki sebanyak 1 (satu) kali kearah dada saksi/korban namun saat itu saksi/korban menangkis dengan kedua tangan saksi/korban sehingga mengenai tangan saksi/korban
  • Bahwa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa I YOPI DETHAN Alias YOPI,, Terdakwa II BRAYEN YOEL DETHAN Alias BRAYEN, Terdakwa III IRFAN TOMAS RAJA Alias IRFAN, Terdakwa IV KEVIN MALELAK  Alias KEVIN, Terdakwa  V KEVIN MALELAK  Alias KEVIN dan Terdakwa VI ERON ALEKSANDER PATOLA Alias ERON dan Anak Saksi BRILON MASENTINO DETHAN  berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : : 440/244/UPTD PKM.Oele/VII/2025  pada tanggal 19 Juli  2025 yang ditandatangani oleh dr. Febry Oktaviani Marchelina Bani, saksi/korban mengalami satu buah luka lecet geser pada daerah kepala bagian belakang berwarna kemerahan,bengkak pada mata bagian bawah sebelah kiri berwarna kemerahan,satu buah luka lecet geser pada daerah dekat mata sebelah kanan bagian luar berwarna kemerahan,satu buah luka lecet pada hidung bagian bawah sebelah kanan berwarna kemerahan,satu buah luka lecet pada dahi diatas alis mata kanan berwarna kemerahan,dua luka lecet geser pada tangan kiri berwarna kemerahan dan dua buah luka lecet geser pada bahu sebelah kiri berwarna kemerahan, hal ini diperkirakan diakibatkan oleh kekerasan tumpul

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal) 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tetang KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I YOPI DETHAN Alias YOPI,, Terdakwa II BRAYEN YOEL DETHAN Alias BRAYEN, Terdakwa III IRFAN TOMAS RAJA Alias IRFAN, Terdakwa IV KEVIN MALELAK  Alias KEVIN, Terdakwa  V KEVIN MALELAK  Alias KEVIN dan Terdakwa VI ERON ALEKSANDER PATOLA Alias ERON dan Anak Saksi BRILON MASENTINO DETHAN pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar jam 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di dalam tenda halaman rumahnya Bapak YOTLI BANOET RT 002 RW 001, Dusun Oele, Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao., atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana “ Setiap orang turut serta melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan” dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis 17 Juli 2025 sekira pukul 02.30 wita  bertempat di dalam tenda pesta halaman rumahnya Bapak Yotli Banoet  dengan alamat Rt 002 Rw 001 Desa Daleholu Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao saat selesai acara resepsi pernikahan dari anaknya Bapak Yotli Banoet dan masih adanya acara bebas ( joget) dan saat itu saksi/korban sementara duduk dekat dengan sound sistim bersama operator sound sistim Saksi HANDRI MEKSI NDUN, Saksi MERSI ARINTO MALELAK dan Saksi KENHIL FANGGIDAE, tidak lama kemudian datang Terdakwa YOPI DETHAN  dan menyampaikan kepada operator Sound sistim Saksi HANDRI MEKSI NDUN untuk mengganti lagu,karena di dalam tenda pesta masih sementara ada orang yang berjoget sehingga operator sound sistim Saksi HANDRI MEKSI NDUN katakan nanti setelah selesai musik yang sementara di putar dulu, tidak lama kemudian Terdakwa YOPI DETHAN langsung menendang alat sound sistim sambil mencabut kabel sound sistim sehingga saksi/korban berdiri dengan tujuan untuk menegur Terdakwa YOPI DETHAN dengan mengatakan ; kaka ini saksi/korban pung adik “ Terdakwa YOPI DETHAN tidak terima dengan teguran saksi/korban dan Terdakwa YOPI DETHAN langsung memukul saksi/korban dengan menggunakan tangan dikepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada wajah saksi/korban, tidak lama kemudian datang anak saksi BRILON DETHAN, Terdakwa II BRAYEN DETHAN, Terdakwa V NEFRI MALELAK, Terdakwa VI ERON PATOLA, Terdakwa IV KEVIN MALELAK,dan Terdakwa III IRFAN RAJA langsung bersamasama melakukan penganiayaan terhadap saksi/korban
  • Bahwa para Terdakwa dan anak saksi Brilon Dethan bersamasama melakukan penganiayaan dengan cara awalnya Terdakwa I Yopi Dethan yang beridiri berhadapan dengan saksi/korban dengan jarak ±50 cm saja memukul saksi/korban dengan menggunakan tangan dikepal sebanyak satu 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian bawah mata kanan saksi/korban setelah itu datang para Terdakwa lainnya yakni Terdakwa II BRAYEN DETHAN, Terdakwa V NEFRI MALELAK, Terdakwa VI ERON PATOLA, Terdakwa IV KEVIN MALELAK,dan Terdakwa III IRFAN RAJA dan Anak Saksi Brilon Dethan secara bersamasama membantu Terdakwa I Yopi Dethan melakukan penganiayaan terhadap saksi/korban dengan memukul dan menendang saksi/korban dengan para Terdakwa dan anak saksi Brilon Dethan dengan jarak antara saksi/korban dengan para Terdakwa dan dan Anak Saksi Brilon Dethan ±1 Meter saja melakukan bersamasama melakukan penganiayaan terhadap saksi/korban dengan menggunakan tangan berulang kali dan menendang saksi/korban dengan menggunakan kaki dan saat itu saksi/korban hanya berjalan mundur sambil mengangkat kedua tangan saksi/korban melindungi wajahnya dengan menahan pukulan-pukulan dari seluruh para Terdakwa dan anak saksi Brilon Dethan sehingga tidak semua pukulan dari para Terdakwa dan anak saksi Brilon Dethan mengenai wajah saksi/korban., dan saat Terdakwa IRFAN RAJA menendang saksi/korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bahu kiri saksi/korban sehingga saksi/korban terjatuh telentang di tanah saat saksi/korban terjatuh para Terdakwa kembali melakukan bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap saksi/korban namun saksi/korban hanya melindungi wajah saksi/korban dengan menggunakan kedua tangan saksi/korban keudian saat yang bersamaan saksi/korban melihat Terdakwa IV KEVIN MALELAK memukul saksi/korban dengan menggunakan kursi plastic yang berada di dalam tenda pesta dan mengenai kepala saksi/korban sehingga kepala saksi/korban berdarah.
  • Bahwa kemudian setelah kejadian bersamasama melakukan penganiayaan itu saksi/korban katakan “kalau yang pukul saya, saya tahu semua” yaitu Terdakwa  I YOPI DETHAN, Terdakwa II  BRAYAN DETHAN, Terdakwa V NEVRY MALELAK, Terdakwa VI ERON PATOLA, Terdakwa IV KEVIN MALELAK, Terdakwa III IRFAN RAJA dan anak saksi BRILON DETHAN, saat itu juga Terdakwa YOPI DETHAN dengan para terdakwa lainnya yang sementara berdiri dekat panggung pelaminan yang berjarak dengan saksi/korban +6meter berlari kearah saksi/korban dan Terdakwa YOPI DETHAN berlari kearah saksi/korban dan kembali melakukan bersamasama melakukan penganiayaan terhadap saksi/korban dan mengenai pada mata kanan saksis/korban sehingga saksi/korban terjatuh dan saat saksi/korban terjatuh telentang ditanah datang banyak orang kerumuni saksi/korban. Kemudian saksi/korban melihat saksi RINTO MALELAK yang sementara berdiri di samping kanan saksi/korban langsung melerai dengan memisahkan para Terdakwa menjauh dari saksi/korban, dan saat saksi/korban  Bersama saksi  RINTO MALELAK berjalan keluar dari dalam tenda pesta yangmana pada saat itu saksi RINTO MALELAK sempat lontarkan Bahasa dengan mengatakan “saya akan bawa korban ke kantor polisi untuk lapor” kemudian dijawab Terdakwa I Yopi Dethan “Lu Campur” dan saat itu juga Terdakwa I Yopi Dethan melakukan pemukulan terhadap Saksi Rinto Malelak.
  • Bahwa masingmasing peranan dari para Terdakwa yakni Terdakwa I YOPI DETHANN memukul saksi/korban dengan menggunakan tangan kanan   dikepal sebanyak satu (1) kali dan mengenai pada samping bawah mata kiri saksi/korban, Terdakwa II BRAYEN DETHAN memukul saksi/korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai pada samping bawah mata kanan saksi/korban. Terdakwa III IRFANTO RAJA memukul saksi/korban sebanyak satu (1) kali dengan menggunakan tangan yang saksi/korban tidak ingat lagi tangan mana dan mengenai pada pelipis kanan saksi/korban dan menendang saksi/korban dengan menggunakan kaki yang saksi/korban tidak ingat lagi  kaki bagian mana dan mengenai pada bahu kiri saksi/korban sehingga saksi/korban terjatuh terlentang ke tanah, Terdakwa IV KELVIN MALELAK memukul saksi/korban dengan menggunakan kursi plastik sebanyak satu(1) kali dan mengenai pada bagian belakang kepala  saksi/korban. Terdakwa V NEFRI MALELAK memukul saksi/korban sebanyak 1 ( satu) kali dan mengenai pada bawah mata kanan saksi/korban dan Terdakwa VI ERON PATOLA menginjak saksi/korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah perut saksi/korban namun saksi/korban sempat menangkis tendangan tersebut dengan kedua tangan saksi/korban sehingga  mengenai pada tangan kiri saksi/korban dan Anak Saksi BRILON MASENTINO DETHAN menendang saksi/korban dengan menggunakan kaki sebanyak 1 (satu) kali kea rah dada saksi/korban namun saat itu saksi/korban menangkis dengan kedua tangan saksi/korban sehingga mengenai tangan saksi/korban
  • Bahwa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa I YOPI DETHAN Alias YOPI,, Terdakwa II BRAYEN YOEL DETHAN Alias BRAYEN, Terdakwa III IRFAN TOMAS RAJA Alias IRFAN, Terdakwa IV KEVIN MALELAK  Alias KEVIN, Terdakwa  V KEVIN MALELAK  Alias KEVIN dan Terdakwa VI ERON ALEKSANDER PATOLA Alias ERON dan Anak Saksi BRILON MASENTINO DETHAN  berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : : 440/244/UPTD PKM.Oele/VII/2025  pada tanggal 19 Juli  2025 yang ditandatangani oleh dr. Febry Oktaviani Marchelina Bani, saksi/korban mengalami satu buah luka lecet geser pada daerah kepala bagian belakang berwarna kemerahan,bengkak pada mata bagian bawah sebelah kiri berwarna kemerahan, satu buah luka lecet geser pada daerah dekat mata sebelah kanan bagian luar berwarna kemerahan, satu buah luka lecet pada hidung bagian bawah sebelah kanan berwarna kemerahan, satu buah luka lecet pada dahi diatas alis mata kanan berwarna kemerahan, dua luka lecet geser pada tangan kiri berwarna kemerahan dan dua buah luka lecet geser pada bahu sebelah kiri berwarna kemerahan, hal ini diperkirakan diakibatkan oleh kekerasan tumpul

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya