Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2023/PN Rno 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA
2.ISTIQ LAILIYAH, S.H.
3.EDI BONI MANTOLAS, S.H.
4.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
1.ROBI ABRAHAM MAMBAIT
2.BERLUS H V. PANDIE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 40/Pid.B/2023/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B – 984 / N.3.23.3 / Eku.2 / 10 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN AGUS PRADNYANA
2ISTIQ LAILIYAH, S.H.
3EDI BONI MANTOLAS, S.H.
4SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI ABRAHAM MAMBAIT[Penahanan]
2BERLUS H V. PANDIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa I ROBI ABRAHAM MAMBAIT dan terdakwa II.  BERLUS H. V. PANDIE, pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar Pukul 17.00 Wita atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2022 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 yang bertempat di jalan Pabean Ba’a, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta karena kesalahan atau (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------

  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar Pukul 12.00 Wita Terdakwa I ROBI ABRAHAM MAMBAIT dan Terdakwa II BERLUS H. V. PANDIE diperintahkan oleh saksi CANDRA LOIS untuk membersihkan sampah-sampah yang ada didalam dan halaman Ruko milik saksi CANDRA LOIS dan saat sampai diruko, Terdakwa I ROBI ABRAHAM MAMBAIT dan Terdakwa II BERLUS H. V. PANDIE langsung masuk kedalam ruko dan melihat ada terdapat banyak sampah yaitu banyak sepatu dan sendal rusak, kardus-kardus bekas, serta banyak tripleks rusak dan semua sampah yang ada dibersihkan oleh Terdakwa I ROBI ABRAHAM MAMBAIT dan Terdakwa II BERLUS H. V. PANDIE dengan cara masukan ke dalam sejumlah karung yang sudah dipersiapkan Terdakwa I ROBI ABRAHAM MAMBAIT dan Terdakwa II BERLUS H. V. PANDIE sebanyak 13 (tiga belas) karung ditambah 1 (satu) satu kantong plastik besar dan disimpan tetap didalam ruko milik saksi CANDRA LOIS, setelah selesai membersihkan sampah-sampah didalam ruko Terdakwa I ROBI ABRAHAM MAMBAIT dan Terdakwa II BERLUS H. V. PANDIE keluar dan melanjutkan pembersihan sampah dihalaman belakang ruko saksi CANDRA LOIS, yang mana diluar dan belakang ruko juga ada terdapat banyak sampah berserakan yaitu ada banyak sepatu dan sendal rusak serta banyak juga jam tangan rusak dan semuanya Terdakwa I ROBI ABRAHAM MAMBAIT dan Terdakwa II BERLUS H. V. PANDIE angkat dan masukan ke dalam karung yang sudah terisi sampah didalam ruko, dan selanjutnya Terdakwa I ROBI ABRAHAM MAMBAIT dan Terdakwa II BERLUS H. V. PANDIE kembali ke belakang ruko lalu membersihkan serta mengumpulkan daun-daun pisang kering, tripleks rusak, dan memotong 1 (satu) buah pohon kayu hidup yang posisi tepat dibelakang ruko saksi CANDRA LOIS, dan aktifitas Terdakwa I ROBI ABRAHAM MAMBAIT dan Terdakwa II BERLUS H. V. PANDIE membersihkan sampah dan memotong pohon kayu hidup dibelakang ruko milik saksi CANDRA LOIS, itu diperkirakan selesai sekitar jam. 17.00 wita lalu Terdakwa II BERLUS H. V. PANDIE membakar tumpukan sampah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah korek gas (daftar pencarian barang bukti), selanjutnya Terdakwa I ROBI ABRAHAM MAMBAIT dan Terdakwa II BERLUS H. V. PANDIE pulang, kemudian kumpulan sampah yang dibakar tersebut merambat dan membakar ruko milik saksi CANDRA LOIS, selanjutnya membakar ruko milik saksi SUDIYONO.
  2. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik NO. LAB.: 1123 / FBF / 2022, pada hari Senin tanggal 14 November 2022, Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Bab II, terjadinya api pertama kebakaran dapat di analisis sebagai berikut: Tidak ditemukannya penyebab teknis timbulnya api pertama kebakaran, maka penyebab timbulnya api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang yang ada di lokasi api pertama kebakaran berupa kardus-kardus, kertas, tumpukan kayu kering, plastik, dan sampah kering oleh nyala api terbuka (open flame).
  3. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I ROBI ABRAHAM MAMBAIT dan Terdakwa II BERLUS H. V. PANDIE tersebut saksi SUDIYONO kehilangan barang-barang yang hangus terbakar yaitu semua perabot dalam ruko, dan semua jualan pakaian baik itu pakaian orang dewasa maupun pakaian anak-anak, dan kerugian keseluruhan yang di perkirakan mencapai Rp. 3.000,000,000,- (tiga milyar rupiah).

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Ba’a, 23 oktober 2023

 

 

Jaksa Penuntut Umumu

 

 

 

Istiq Lailiyah, SH.

Ajun Jaksa NIP. 19930818 201902 2 008

Pihak Dipublikasikan Ya