Dakwaan |
Benar pada hari Kamis Tanggal 20 Desember 2018 sekitar pukul 15.00Wita saat Korban sedang berada dalam rumah miliknya bersama dengan anak kandungnya yang bernama Marvel Littik, Tiba-tiba Pelaku melewati depan rumah sebanyak 2 (dua) kali tanpa menggunakan baju dengan mengndarai sebuah kendaraan bermotor sambil memainkan gas/mengocok secara berulang-ulang dan dalam keadaan mabuk sambil mengelurkan kata-kata kotor/makian yakni “ Keluarga LITTIK kalau jago na TOLO dea mai” artinya “ Kelurga LITTIK kalau jago na ada TOLO keluar” setelah mengatakan demikian Pelaku APRINIS MOOY melanjutkn perjalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor tersebut namun tidak berselang lama Pelaku kembali melewati depan rumah saya dan mengatakan ucapan yang sama.
pasal 315 KUHP |