Bahwa Benar pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 01.00 wita telah terjadi Tindak Pidana “ Penganiayaan Ringan “ yang dilakukan oleh Pelaku Sdra ISAK LOLO terhadap korban an. ERWIN DALLA berawal yakni pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 12.00 wita korban yang pada saat itu berada ditempat pesta pernikahan Sdr. MELKI MESANG tepatnya diDusun. Ingupola, ds. Lakamola, Kec. Rote Timur, Kab. Rote Ndao dan korban kemudian melakukan percakapan dengan istri Pelaku an. APLONIA FEKA melalui via inbox dimedia sosial facebook milik korban dengan nama akun ERWIN yang mana dalam percakapan tersebut korban menanyakan dengan mengatakan “ ada buat apa ? “ lalu di jawab oleh Sdr. APLONIA FEKA “ nonton “ kemudian korban lalu mengatakan “ dengan ? “ lalu di jawab oleh Sdr. APLONIA FEKA “ mama dong “ korban lalu mengatakan “ bisa temani ko? “ lalu di jawab oleh Sdr. APLONIA FEKA “ lu ada masih ditempat pesta na mau temani karmana “ dan korban lalu mengatakan “ kalau mau na b pii sekarang “ dan berselang 1 jam kemudian Pelaku Sdr. ISAK LOLO datang menemui korban dan menarik serta membawa korban hingga ke depan rumah Sdr. FILIS LENGGU yang tidak berada jauh dari tempat pesta tersebut dan pelaku langsung memukuli korban sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan denga cara yakni pelaku memukuli korban dengan kedua tangannya yang dikepalkan serta diayunkan kearah wajah korban sebanyak 10 (sepuluh) kali hingga mengenai bagian kepala korban dan mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada bagian wajah sebelah kiri yang mana saat kejadian tersebut juga disaksikan oleh Sdr. ANDRE MULIK, HENDRA NAISANU dan YAMBRES DAUD yang kemudian menegur pelaku sehingga tidak lagi memukuli korban setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan korban yang merasa kesakitan atas tindakan penganiayaan yang pelaku lakukan terhadap korban sehingga korban lalu pergi ke Mapolsek Rote Timur guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
pasal 352 ayat (1) KUHP.
|