Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Rno Pimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao Cq Sender Dewa Lele 1.Junus Nathalis Mandala
2.Agusthina Mandala Ndolu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Rno
Tanggal Surat Senin, 16 Agu. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Pimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao Cq Sender Dewa Lele
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STEFANUS A.A MONEPimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao
2VEBRYANO PELLOKILAPimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao
3ARIS MBAUPimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao
4NALDI MARKUS EDUARD THOMASPimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao
5steephan C. ManoaePimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao
Tergugat
NoNama
1Junus Nathalis Mandala
2Agusthina Mandala Ndolu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 209.137.088,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan      demi     hukum      perbuatan      Tergugat     (Wanprestasi           atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar seluruh tunggakan kredit yang tercatat dan atau melakukan pelunasan secara keseluruhan terhadap kredit.;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak