Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2026/PN Rno 1.WILIBRODUS HARUM, S.H.
2.Doni Rahmad Habibi, S.H.
3.ANDRIANSYAH, S.H.
YAFET SEMUEL DULI Alias MUE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2026/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1057/ N.3.23 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
2Doni Rahmad Habibi, S.H.
3ANDRIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAFET SEMUEL DULI Alias MUE[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Adimusa Busimon Zacharias, S.H.YAFET SEMUEL DULI Alias MUE
2Valentino Mendellson Dethan, S.H.YAFET SEMUEL DULI Alias MUE
3Judid Kaioe Hasry DIite, S.H.YAFET SEMUEL DULI Alias MUE
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa YAFET SEMUEL DULI Alias MUE, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025, sekitar pukul 23.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di belakang Rumah Alm HANOK DULI yang beralamat di Oli Timur , RT 012 RW 006, Desa Ndao Nuse, Kecamatan Ndao Nuse, Kabupaten Rote Ndao, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu  mengakibatkan Luka Berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar Pukul 22.30 WITA, Saksi/Korban Paulus Maraden Ledoh mengendarai sepeda motor menuju acara pesta pernikahan di rumah Saksi ORGANES KOTA. Sesampainya di lokasi tersebut, kondisi dalam keadaan lampu mati. Melihat hal tersebut, Korban langsung menuju ke rumah Alm. HANOK DULI yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pesta. Pada rumah tersebut, terdapat beberapa orang yang diantaranya yakni Saksi YUPITER DULI, Saksi KRIS KADJA, Saksi SAMUEL DULI dan Terdakwa YAFET SEMUEL DULI Alias MUE, sedang meminum alkohol. Kemudian, Korban bergabung dengan duduk berhadapan dengan Terdakwa;
  • Bahwa sekitar pukul 23.20 WITA, Terdakwa yang merasa emosi dengan Korban, membanting botol minuman dan pergi meninggalkan tempat tersebut. Terdakwa yang berjalan menuju lokasi pesta, melihat beberapa senjata tajam pada meja di belakang rumah Saksi ORGANES KOTA. Pada saat itulah timbul rencana Terdakwa untuk melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Korban. Kemudian, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau yang memiliki sarung dengan rencana untuk menikam Korban. Lalu, Terdakwa kembali ke arah rumah Alm. HANOK DULI dan akhirnya bertemu dengan Korban yang hendak pulang di belakang rumah Alm. HANOK DULI. Sebelum hendak melukai Korban, Saksi YUPITER DULI mencoba menghalangi Terdakwa. Namun, Terdakwa menyikut Saksi YUPITER DULI, sehingga Terdakwa pada akhirnya menganiaya Korban dengan cara menusuk Korban yang mengenai punggung bagian atas Korban.
  • Bahwa Korban mencabut pisau yang masih tertancap di tubuh Korban lalu membuang pisau tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian sambil berlari menjauhi Terdakwa dan berlindung di bawah pohon.  Kemudian akhirnya Saksi JHON NORWIN SINA melihat Korban yang sedang terluka, membawa Korban ke Puskesmas Delha, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a. Sedangkan Terdakwa setelah kejadian itu, langsung menghampiri Saksi ANTONIUS KORNELIS FAHIK untuk mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan kepada Korban;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 56 .G/RSU/TU/XI/2025 adanya luka terbuka pada punggung kanan atas ukuran panjang dua koma lima sentimeter yang sudah terjahit sebanyak enam jahitan, pemeriksaan dada ditemukan suara paru-paru kanan menurun, pengembangan kedua dada simetris, foto rontgen dada ditemukan adanya udara dan darah di rongga antara paru-paru dan dinding dada, serta pada korban dilakukan pemasangan selang dada pada dada kanan oleh dokter spesialis bedah. Luka tersebut membutuhkan perawatan dan menyebabkan penyakit atau halangan sementara  pekerjaan.
  • Bahwa perbuatan menganiaya Korban telah direncanakan oleh Terdakwa sejak saat Terdakwa melihat beberapa senjata tajam di atas meja pada belakang rumah Saksi ORGANES KOTA. Kemudian Terdakwa  mengambil senjata tajam berupa pisau di atas meja tersebut dan kembali menuju rumah Alm. HANOK NULI lalu menusuk Korban menggunakan pisau tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka berat  dengan merujuk kepada hasil Visum et Repertum Nomor: 56 .G/RSU/TU/XI/2025 yang menunjukkan cedera pada organ vital paru-paru Korban yang dapat menimbulkan bahaya maut, serta Korban membutuhkan waktu pemulihan kurang lebih selama 4 (empat) bulan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (2) KUHP-

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa YAFET SEMUEL DULI Alias MUE, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025, sekitar pukul 23.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di belakang Rumah Alm HANOK DULI yang beralamat di Oli Timur , RT 012 RW 006, Desa Ndao Nuse, Kecamatan Ndao Nuse, Kabupaten Rote Ndao, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar Pukul 22.30 WITA, Saksi/Korban Paulus Maraden Ledoh mengendarai sepeda motor menuju acara pesta pernikahan di rumah Saksi ORGANES KOTA. Sesampainya di lokasi tersebut, kondisi dalam keadaan lampu mati. Melihat hal tersebut, Korban langsung menuju ke rumah Alm. HANOK DULI yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pesta. Pada rumah tersebut, terdapat beberapa orang yang diantaranya yakni Saksi YUPITER DULI, Saksi KRIS KADJA, Saksi SAMUEL DULI dan Terdakwa YAFET SEMUEL DULI Alias MUE, sedang meminum alkohol. Kemudian, Korban bergabung dengan duduk berhadapan dengan Terdakwa;
  • Bahwa sekitar pukul 23.20 WITA, Terdakwa yang merasa emosi dengan Korban, membanting botol minuman dan pergi meninggalkan tempat tersebut. Terdakwa yang berjalan menuju lokasi pesta, melihat beberapa senjata tajam pada meja di belakang rumah Saksi ORGANES KOTA. Pada saat itulah timbul rencana Terdakwa untuk melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Korban. Kemudian, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau yang memiliki sarung dengan rencana untuk menikam Korban. Lalu, Terdakwa kembali ke arah rumah Alm. HANOK DULI dan akhirnya bertemu dengan Korban yang hendak pulang di belakang rumah Alm. HANOK DULI. Sebelum hendak melukai Korban, Saksi YUPITER DULI mencoba menghalangi Terdakwa. Namun, Terdakwa menyikut Saksi YUPITER DULI, sehingga Terdakwa pada akhirnya menganiaya Korban dengan cara menusuk Korban yang mengenai punggung bagian atas Korban.
  • Bahwa Korban mencabut pisau yang masih tertancap di tubuh Korban lalu membuang pisau tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian sambil berlari menjauhi Terdakwa dan berlindung di bawah pohon.  Kemudian akhirnya Saksi JHON NORWIN SINA melihat Korban yang sedang terluka, membawa Korban ke Puskesmas Delha, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a. Sedangkan Terdakwa setelah kejadian itu, langsung menghampiri Saksi ANTONIUS KORNELIS FAHIK untuk mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan kepada Korban;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 56 .G/RSU/TU/XI/2025 adanya luka terbuka pada punggung kanan atas ukuran panjang dua koma lima sentimeter yang sudah terjahit sebanyak enam jahitan, pemeriksaan dada ditemukan suara paru-paru kanan menurun, pengembangan kedua dada simetris, foto rontgen dada ditemukan adanya udara dan darah di rongga antara paru-paru dan dinding dada, serta pada korban dilakukan pemasangan selang dada pada dada kanan oleh dokter spesialis bedah. Luka tersebut membutuhkan perawatan dan menyebabkan penyakit atau halangan sementara dalam pekerjaan.
  • Bahwa perbuatan menganiaya Korban telah direncanakan oleh Terdakwa sejak saat Terdakwa melihat beberapa senjata tajam di atas meja pada belakang rumah Saksi ORGANES KOTA. Kemudian Terdakwa  mengambil senjata tajam berupa pisau di atas meja tersebut dan kembali menuju rumah Alm. HANOK NULI lalu menusuk Korban menggunakan pisau tersebut.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (1)  KUHP--

 

 

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa YAFET SEMUEL DULI Alias MUE, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025, sekitar pukul 23.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di belakang Rumah Alm HANOK DULI yang beralamat di Oli Timur , RT 012 RW 006, Desa Ndao Nuse, Kecamatan Ndao Nuse, Kabupaten Rote Ndao, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar Pukul 22.30 WITA, Saksi/Korban Paulus Maraden Ledoh mengendarai sepeda motor menuju acara pesta pernikahan di rumah Saksi ORGANES KOTA. Sesampainya di lokasi tersebut, kondisi dalam keadaan lampu mati. Melihat hal tersebut, Korban langsung menuju ke rumah Alm. HANOK DULI yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pesta. Pada rumah tersebut, terdapat beberapa orang yang diantaranya yakni Saksi YUPITER DULI, Saksi KRIS KADJA, Saksi SAMUEL DULI dan Terdakwa YAFET SEMUEL DULI Alias MUE, sedang meminum alkohol. Kemudian, Korban bergabung dengan duduk berhadapan dengan Terdakwa;
  • Bahwa sekitar pukul 23.20 WITA, Terdakwa yang merasa emosi dengan Korban, membanting botol minuman dan pergi meninggalkan tempat tersebut. Terdakwa yang berjalan menuju lokasi pesta, melihat beberapa senjata tajam di meja di belakang rumah Saksi ORGANES KOTA. Kemudian, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau yang memiliki sarung dengan rencana untuk menikam Korban. Lalu, Terdakwa kembali ke arah rumah Alm. HANOK DULI dan akhirnya bertemu dengan Korban yang hendak pulang di belakang rumah Alm. HANOK DULI. Sebelum hendak melukai Korban, Saksi YUPITER DULI mencoba menghalangi Terdakwa. Namun, Terdakwa menyikut Saksi YUPITER DULI, sehingga Terdakwa pada akhirnya menganiaya Korban dengan cara menusuk Korban yang mengenai punggung bagian atas Korban.
  • Bahwa Korban mencabut pisau yang masih tertancap di tubuh Korban lalu membuang pisau tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian sambil berlari menjauhi Terdakwa dan berlindung di bawah pohon.  Kemudian akhirnya Saksi JHON NORWIN SINA melihat Korban yang sedang terluka, membawa Korban ke Puskesmas Delha, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a. Sedangkan Terdakwa setelah kejadian itu, langsung menghampiri Saksi ANTONIUS KORNELIS FAHIK untuk mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan kepada Korban;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 56 .G/RSU/TU/XI/2025 adanya luka terbuka pada punggung kanan atas ukuran panjang dua koma lima sentimeter yang sudah terjahit sebanyak enam jahitan, pemeriksaan dada ditemukan suara paru-paru kanan menurun, pengembangan kedua dada simetris, foto rontgen dada ditemukan adanya udara dan darah di rongga antara paru-paru dan dinding dada, serta pada korban dilakukan pemasangan selang dada pada dada kanan oleh dokter spesialis bedah. Luka tersebut membutuhkan perawatan dan menyebabkan penyakit atau halangan sementara dalam pekerjaan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka berat  dengan merujuk kepada hasil Visum et Repertum Nomor: 56 .G/RSU/TU/XI/2025 yang menunjukkan cedera pada organ vital paru-paru Korban yang dapat menimbulkan bahaya maut, serta Korban membutuhkan waktu pemulihan kurang lebih selama 4 (empat) bulan.

----Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2)  KUHP----

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa YAFET SEMUEL DULI Alias MUE, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025, sekitar pukul 23.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di belakang Rumah Alm HANOK DULI yang beralamat di Oli Timur , RT 012 RW 006, Desa Ndao Nuse, Kecamatan Ndao Nuse, Kabupaten Rote Ndao, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar Pukul 22.30 WITA, Saksi/Korban Paulus Maraden Ledoh mengendarai sepeda motor menuju acara pesta pernikahan di rumah Saksi ORGANES KOTA. Sesampainya di lokasi tersebut, kondisi dalam keadaan lampu mati. Melihat hal tersebut, Korban langsung menuju ke rumah Alm. HANOK DULI yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pesta. Pada rumah tersebut, terdapat beberapa orang yang diantaranya yakni Saksi YUPITER DULI, Saksi KRIS KADJA, Saksi SAMUEL DULI dan Terdakwa YAFET SEMUEL DULI Alias MUE, sedang meminum alkohol. Kemudian, Korban bergabung dengan duduk berhadapan dengan Terdakwa;
  • Bahwa sekitar pukul 23.20 WITA, Terdakwa yang merasa emosi dengan Korban, membanting botol minuman dan pergi meninggalkan tempat tersebut. Terdakwa yang berjalan menuju lokasi pesta, melihat beberapa senjata tajam di meja di belakang rumah Saksi ORGANES KOTA. Kemudian, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau yang memiliki sarung dengan rencana untuk menikam Korban. Lalu, Terdakwa kembali ke arah rumah Alm. HANOK DULI dan akhirnya bertemu dengan Korban yang hendak pulang di belakang rumah Alm. HANOK DULI. Sebelum hendak melukai Korban, Saksi YUPITER DULI mencoba menghalangi Terdakwa. Namun, Terdakwa menyikut Saksi YUPITER DULI, sehingga Terdakwa pada akhirnya menganiaya Korban dengan cara menusuk Korban yang mengenai punggung bagian atas Korban.
  • Bahwa Korban mencabut pisau yang masih tertancap di tubuh Korban lalu membuang pisau tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian sambil berlari menjauhi Terdakwa dan berlindung di bawah pohon.  Kemudian akhirnya Saksi JHON NORWIN SINA melihat Korban yang sedang terluka, membawa Korban ke Puskesmas Delha, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a. Sedangkan Terdakwa setelah kejadian itu, langsung menghampiri Saksi ANTONIUS KORNELIS FAHIK untuk mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan kepada Korban;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 56 .G/RSU/TU/XI/2025 adanya luka terbuka pada punggung kanan atas ukuran panjang dua koma lima sentimeter yang sudah terjahit sebanyak enam jahitan, pemeriksaan dada ditemukan suara paru-paru kanan menurun, pengembangan kedua dada simetris, foto rontgen dada ditemukan adanya udara dan darah di rongga antara paru-paru dan dinding dada, serta pada korban dilakukan pemasangan selang dada pada dada kanan oleh dokter spesialis bedah. Luka tersebut membutuhkan perawatan dan menyebabkan penyakit atau halangan sementara dalam pekerjaan.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1)  KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya