Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2026/PN Rno 1.PAULUS NDUN
2.ADRIANUS NDUN (ANUS NDUN)
3.MARTHINUS NDUN
ARBET MODOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2026/PN Rno
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAULUS NDUN
2ADRIANUS NDUN (ANUS NDUN)
3MARTHINUS NDUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afliansyah Nur Wahab, S.H.PAULUS NDUN
2Afliansyah Nur Wahab, S.H.ADRIANUS NDUN (ANUS NDUN)
3Afliansyah Nur Wahab, S.H.MARTHINUS NDUN
Tergugat
NoNama
1ARBET MODOK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA  :

  1. Mengabulkan gugatan Bantahan/Perlawanan Para Pembantah/Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2.  Menyatakan  Para Pembantah/Para Pelawan adalah beritikad baik dan benar.
  3. Menyatakan hukum bahwa terhadap objek rumah dan tanah milik Para Pembantah/Para Pelawan yang akan dieksekusi terdapat kekeliruan objek (error in objecto) sehingga objek tanah dan rumah milik Para Pembantah/Para Pelawan yang akan dieksekusi bukan objek tanah dan rumah sebagaimana yang termuat dalam amar putusan.
  4. Menyatakan hukum bahwa Para Pembantah/Para Pelawan adalah pemilik sah tanah dan rumah, terutama :
  1. Pembantah/Pelawan II in casu Adrianus Ndun (Anus Ndun) selaku pemilik rumah dan tanah (TANAH BIDANG A) seluas ± 420 m2 (Panjang 30 m x Lebar 14 m).
  2. Pembantah/Pelawan III in casu Marthinus Ndun selaku pemilik rumah dan tanah, antara lain :

 

BIDANG I

Rumah dan Tanah seluas ± 3.000 m2 (Panjang ± 60 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang A) :

  • Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Timur berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Selatan berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Barat berbatasan dengan Jalan

 

BIDANG II

Tanah seluas ± 6.350 m2 (Panjang ± 127 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang B) :

  • Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Timur berbatasan dengan tanah Bertolens Modok
  • Selatan berbatasan dengan Jalan
  • Barat berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • ang akan eksekusi oleh Tim Jurusita Pengadilan Negeri Rote Ndao berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor :  3/Pdt.Eks/2026/PN.RNO atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 10/PDT.G/2011/PN.RND tanggal 08 Maret 2012 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor  : 74/PDT/2012/PTK tanggal 02 April 2013 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2133 K/PDT/2013 tanggal 13 Oktober 2014 Juncto Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor : 70 PK/PDT/2016 tanggal 14 September 2016.

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum mengikat segala bentuk pelaksanaan Eksekusi oleh Jurusita/Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor :  3/Pdt.Eks/2026/PN.RNO atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 10/PDT.G/2011/PN.RND tanggal 08 Maret 2012 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor  : 74/PDT/2012/PTK tanggal 02 April 2013 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2133 K/PDT/2013 tanggal 13 Oktober 2014 Juncto Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor : 70 PK/PDT/2016 tanggal 14 September 2016 terhadap  rumah dan tanah milik Para Pembantah/Para Pelawan terutama :
  1. Pembantah/Pelawan II in casu Adrianus Ndun (Anus Ndun) selaku pemilik rumah dan tanah (TANAH BIDANG A) seluas ± 420 m2 (Panjang 30 m x Lebar 14 m).
  2. Pembantah/Pelawan III in casu Marthinus Ndun selaku pemilik rumah dan tanah, antara lain :

 

BIDANG I

Rumah dan Tanah seluas ± 3.000 m2 (Panjang ± 60 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang A) :

  • Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Timur berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Selatan berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Barat berbatasan dengan Jalan

 

BIDANG II

Tanah seluas ± 6.350 m2 (Panjang ± 127 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang B) :

  • Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Timur berbatasan dengan tanah Bertolens Modok
  • Selatan berbatasan dengan Jalan
  • Barat berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang telah dan akan dilakukan Terbantah/Terlawan sepanjang pelaksanaan Eksekusi oleh  Jurusita/Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao sebagaimana Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor :  3/Pdt.Eks/2026/PN.RNO atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 10/PDT.G/2011/PN.RND tanggal 08 Maret 2012 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor  : 74/PDT/2012/PTK tanggal 02 April 2013 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2133 K/PDT/2013 tanggal 13 Oktober 2014 Juncto Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor : 70 PK/PDT/2016 tanggal 14 September 2016 terhadap rumah dan tanah milik Para Pembantah/Para Pelawan terutama :
  1. Pembantah/Pelawan II in casu Adrianus Ndun (Anus Ndun) selaku pemilik rumah dan tanah (TANAH BIDANG A) seluas ± 420 m2 (Panjang 30 m x Lebar 14 m).
  2. Pembantah/Pelawan III in casu Marthinus Ndun selaku pemilik rumah dan tanah, antara lain :

 

BIDANG I

Rumah dan Tanah seluas ± 3.000 m2 (Panjang ± 60 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang A) :

  • Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Timur berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Selatan berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Barat berbatasan dengan Jalan

 

BIDANG II

Tanah seluas ± 6.350 m2 (Panjang ± 127 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang B) :

  • Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Timur berbatasan dengan tanah Bertolens Modok
  • Selatan berbatasan dengan Jalan
  • Barat berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  1. Memerintahkan untuk membatalkan Penetapan Eksekusi terhadap rumah dan tanah milik Para Pembantah/Para Pelawan terutama :
  1. Pembantah/Pelawan II in casu Adrianus Ndun (Anus Ndun) selaku pemilik rumah dan tanah (TANAH BIDANG A) seluas ± 420 m2 (Panjang 30 m x Lebar 14 m).
  2. Pembantah/Pelawan III in casu Marthinus Ndun selaku pemilik rumah dan tanah, antara lain :

 

BIDANG I

Rumah dan Tanah seluas ± 3.000 m2 (Panjang ± 60 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang A) :

  • Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Timur berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Selatan berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Barat berbatasan dengan Jalan

 

BIDANG II

Tanah seluas ± 6.350 m2 (Panjang ± 127 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang B) :

  • Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
  • Timur berbatasan dengan tanah Bertolens Modok
  • Selatan berbatasan dengan Jalan
  • Barat berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun

 

Yang akan dieksekusi berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor :  3/Pdt.Eks/2026/PN.RNO atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 10/PDT.G/2011/PN.RND tanggal 08 Maret 2012 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor  : 74/PDT/2012/PTK tanggal 02 April 2013 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2133 K/PDT/2013 tanggal 13 Oktober 2014 Juncto Putusan Peninjauan Kembali (PK)  Mahkamah  Agung RI Nomor : 70 PK/PDT/2016 tanggal 14 September 2016.

  1. Menghukum Para Turut Terbantah/Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh serta menaati putusan ini.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) oleh Terbantah/Terlawan dan Para Turut Terbantah/Para Turut Terlawan.
  3. Menghukum Terbantah/Terlawan dan Para Turut Terbantah/Para Turut Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 A t a u   :

Jika Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak