Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Rno MAHMUD YAKOBIS NGGOEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/54/V/RES.1.6/2025/Sek Rbl
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MAHMUD
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAKOBIS NGGOEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa YAKOBIS NGGOEK pada hari kamis tanggal 20 februari 2025 sekitar jam 17:00 wita bertempat di dalam tenda duka rumah saksi OSIAS TALLO yang terletak di henulain Desa oetutulu Kec. Rote Barat laut Kab. Rote Ndao, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili yaitu melakukan Penganiayaan Ringan” terhadap saksi - saksi MAKSI SOLEMAN LAU, saksi DEFRI EDISON TALLO, saksi DAUD NDOLU, saksi YERMIAS NDOLU dan saksi BERNAD EDUARD NDOLU, perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :---------------------

  • Pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar jam 10:00 wita saksi BENYAMIN LETTE mengikuti acara penguburan meninggalnya isteri dari saksi OSIAS TALLO yang bernama RINCE LAU (alm) di dsn henulain Ds. Oetutulu Kec. Rote Barat Laut Kab. Rote Ndao, setelah selesai acara penguburan kemudian dilanjutkan dengan acara syukuran sekaligus membicarakan masalah adat oleh orang tua adat terkait sulsila dari almarhum RINCE LAU dan yang  turut hadir dalam pembicaraan tersebut pada saat itu yakni saksi MAKSI SOLEMAN LAU, saksi DEFRI EDISON LAU, saksi DAUD NDOLU, saksi YERMIAS NDOLU dan saksi BERNAD EDUAERD NDOLU dan masih ada yang lainya lagi namu saksi tidak perhatikan siapa- siapa diantara mereka yang turut hadir didalam tenda duka saat itu. kemudian selesai membicarakan masalah adat lalu dilanjutkan dengan minum sopi dimana yang bertugas membagikan sopi saat itu adalah saksi MAKSI SOLEMAN LAU sedangkan saksi BENYAMIN LETTE sendiri bertugas membagikan daging, sekitar jam 17:00 wita kemudian saksi MAKSI SOLEMAN LAU mulai berjalan sambil menuangkan sopi dan membagi sopi kepada orang tua adat secara bergiliran dan setelah itu saksi MAKSI SOLEMAN LAU menuangkan dan memberikan sopi kepada terdakwa YAKOBIS NGGOEK lalu kemudian terdakwa YAKOBIS NGGOEK menerima gelas sopi lalu meminumnya dan setelah itu saksi BENYAMIN LETTE yang bertugas untuk membagi daging langsung menyodorkan piring yang berisikan daging kepada terdakwa YAKOBIS NGGOEK supaya terdakwa YAKOBIS NGGOEK dapat mengambil daging yang berada didalam piring tersebut, namun oleh karena terhalang oleh saksi MAKSI SOLEMAN LAU sehingga saksi BENYAMIN LETTE menarik  kembali piring tersebut dan terdakwa YAKOBIS NGGOEK tidak jadi mengambil daging tersebut, lalu setelah saksi MAKSI SOLEMAN LAU melewati dan tidak menghalangi saksi BENYAMIN LETTE sehingga saksi BENYAMIN LETTE langsung menyodorkan kembali piring berisikan daging tersebut kepada terdakwa YAKOBIS NGGOEK untuk yang kedua kalinya, sehingga terdakwa YAKOBIS NGGOEK langsung mengambil piring tersebut dari tangan saksi BENYAMIN LETTE dengan cara menarik piring tersebut dengan menggunakan tangan kiri sementara tangan kanannya langsung menampar bagian pipi kiri saksi MENYAMIN LETTE 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan sehingga saksi BENYAMIN LETTE lalu bertanya kepada terdakwa YAKOBIS NGGOEK dengan kalimat “ saya ada salah apa sehingga kamu menampar saya “ tetapi terdakwa YAKOBIS NGGOEK tidak menjawab pertanyaan dari saksi BENYAMIN LETTE justru terdakwa YAKOBIS NGGOEK berkata kepada saksi BENYAMIN LETTE “ simpan itu piring kamu pulang sudah “ terdakwa YAKOBIS NGGOEK melakukan tindakan dengan cara menampar saksi BENYAMIN LETTE lantaran terdakwa YAKOBIS NGGOEK merasa dipermainkan diejek dan telah dibuat malu oleh saksi BENYAMIN LETTE dihadapan banyak orang lantaran saksi BENYAMIN LETTE menarik kembali piring berisikan daging yang tadinya mau diambil oleh terdakwa YAKOBIS NGGOEK, dari kejadian tersebut sehingga saksi DEFRIN EDISON TALLO yang berada dibelakang tempat duduk terdakwa YAKOBIS NGGOEK langsung mengamankan dan memegang terdakwa YAKOBIS NGGOEK dan dibantu oleh saksi DAUD NDOLU, saksi BERNAD EDUARD NDOLU, saksi YERMIAS NDOLU yang juga saat itu berada didalam tenda duka yang jaraknya dengan saksi BENYAMIN LETTE dan terdakwa YAKOBIS NGGOEK sekitar kurang lebih 1 (satu) meter. setelah terdakwa YAKOBIS NGGOEK diamankan kemudian saksi BENYAMIN LETTE berjalan mencari manaleo (orang tua adat) an. DANIEL SEUK tetapi tidak ditemukan dan akhirnya saksi BENYAMIN LETTE bertemu dengan kepala Dsn henulain utara bernama SINTO FOES lalu saksi BENYAMIN LETTE melaporkan kejadian tersebut kemudian selanjutnya saksi BENYAMIN LETTE meminta tolong kepada sdra SINTO FOES untuk mengantarkanya kepolsek Rote Barat laut dan selanjutnya membuat laporan.
  • Bahwa selanjutnya hasil visum et repertum Nomor : 20/ RSU/TU/II/2025/ tanggal 20 Februari 2025, yang ditanda tangani oleh dr. MARINTHA TIFFANI NDUN, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan  :
  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki- laki berumur enam puluh tahun, sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik dan petunjuk polisi dalam permintaan Visum, pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum korban sadar penuh. pada pipi kiri,lima sentimeter dari sudut bibir kiri, terdapat satu buah bengkak, ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter warna sama dengan jaringan sekitar. hasil ditemukan pada korban tersebut sesuai dengan luka akibat persentuhan benda tumpul dan luka tersebut termasuk dalam luka derajat ringan yang tidak mengganggu aktifitas.

-----  Perbuatan Terdakwa YAKOBIS NGGOEK Melanggar sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya