| Petitum |
PRIMAIR
- Menerimah dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan penggugat Matias ufi mempunyai hak hukum atas tanah yang menjadi objek sengketa’
- Menyatakan surat keterangan jual beli tanggal 19 mei 2000 nomor 593/128/2000/K ,tidak memenuhi syarat objektif mengenai objek perjanjian yang tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 19 mei 2000 nomor 593/128/2000/K, Batal Demi Hukum,dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menyatakan Tergugat I, tidak mempunyai Hak untuk mengunakan surat tersebut sebagai dasar menguasai atau mengalihkan tanah Penggugat;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II tanggal 5 januari 2026 tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat terhadap tanah Penggugat sepanjang jual beli tersebut bersumber dari surat keterangan jual beli tanggal 19 mei 2000;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan melakukan pembangunan di atas tanah Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan objek tanah sengketa, membongkar dan merobohkan bangunan rumah serta segala benda yang berdiri diatasnya, lalu menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman, dan tanpa beban Hak apapun,bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian.
- Menghukum Para Tergugat untuk tidak menjual,mengalihkan,menjaminkan,meguasai,membangun atau melakukan tindakan Hukum lainnya terhadap objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain:
- Menyatakan surat Keterangan Jual Beli tanggal 19 mei 2000 nomor 593/128/2000/K ,tidak dapat dijadikan dasar penguasaan seluruh tanah yang sekarang dikuasai Tergugat II;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tersebut hanya mempunyai akibat Hukum, sepanjang objek yang diperjanjikan dapat dibuktikan secara pasti;
- Menyatakan bagian tanah yang tidak terbukti sebagai objek jual beli tahun 2000 tetap merupakan Hak Penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan kepada Penggugat tanah yang terbukti bukan merupakan objek jual beli tahun 2000;
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan pembangunan dan penguasaan terhadap bagian tanah tersebut;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk selebihnya;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil - adilnya [ex aequa et bono] |