Dakwaan |
PENGHINAAN RINGAN Yaitu pada hari Senin, tanggal 06 Mei Tahun 2019, sekitar pukul 17.00 wita, Tersangka MERCIYATI ANGELA TEFA, S.Pd, mendatangi rumah kos – kosan di Kampung Biru untuk menagih uang kos bulanan kepada korban RUT NOVIYANTI NGULU, karena tersangka merasa kesal dengan korban yang sudah menunggak uang kos selama 3 (tiga) bulan terhitung dari bulan Januari sampai dengan bulan April 2019 belum membayar, sehingga Tersangka marah dan mengeluarkan kalimat kepada korban bahwa “Dasar sonde tau malu, tidur di ini kos deng polisi padahal ada kamar kos sendiri ? sehingga korban merasa malu dan dihina selanjutnya korban datang melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku” |