Dakwaan |
- Berawal pad hari senin tanggal 1 Mei 2017 sekitar jam 21.00 wita korban mendatangi rumah Pak Chandra untuk meminta hutang dan ketika sampai dirumah pak candra Chandra dan ketika sampai rumah dalam kondisi gelap cuma ada cahaya lampu teras dan ada 2 sepeda motor yang saksi/korban kenali satu milik pak Chandra, sehingga saksi/korban menunggu setelah ditunggu + 2 jam pak Chandra keluar dengan pelaku dari dalam rumah dan ketika kami bertiga berpapasan kami sama-sama kaget,setelah itu pelaku hendak pulang dengan menggunakan sepeda motornya dan sempat menanyakan dimana kaca spion dank unci rumah pelaku kepada korban dan terjadi perdebatan sehingga saksi Chandra membonceng pelakudengan mengunakan sepeda motor miliknya dan menuju kea rah barat/jurusan Polres, dan beberapa menit kemudian saksi Chandra bersama pelaku kerumah saksi Chandra guna mencari kaca spion dan kunci rumah milik pelaku lalu korban yang teryata belum pulang berjalan mendekati saksi Chandra lalu terjadi perdebatan lagi tiba-tiba tiba-tiba datang pelaku dari belakang pak Chandra langsung mencekik leher saksi/korban dengan menggunakan tangan kanannya dan hendak membanting saksi/korban akan tetapi tidak bisa dikarenakan saksi/korban langsung memegang tangan milik pelaku, langsung pak Chandra melerai, lalu pak Chandra meminta agar saksi/korban dan pelaku pulang kerumah masing-masing, akan tetapi karena saksi/korban merasa sakit dileher akibat perbuatan dari pelaku sehingga datang ke Mapolres Rote Ndao guna melaporkan kejadian tersebut.
|