Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Rno Elifas Namang Djabar Polsek Lobalain cq Reserse Kriminal Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Rno
Tanggal Surat Senin, 04 Jul. 2022
Nomor Surat '-
Pemohon
NoNama
1Elifas Namang Djabar
Termohon
NoNama
1Polsek Lobalain cq Reserse Kriminal Umum
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Dema Siaan FuahPolsek Lobalain cq Reserse Kriminal Umum
Petitum Permohonan

Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penggeledahan tidak sah
  3. Menyatakan penyitaan yang di lakukan oleh Termohon tidak sah
  4. Menyatakan tindakan termohon tidak menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi pemohon adalah pelanggaran sehingga pemeriksaan yang di lakukan termohon kepada pemohon menjadi tidak sah.
  5. Menyatakan Termohon salah menerapkan pasal dalam penetapan tersangka.
  6. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polsek Lobalain adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya