Petitum Permohonan |
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penggeledahan tidak sah
- Menyatakan penyitaan yang di lakukan oleh Termohon tidak sah
- Menyatakan tindakan termohon tidak menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi pemohon adalah pelanggaran sehingga pemeriksaan yang di lakukan termohon kepada pemohon menjadi tidak sah.
- Menyatakan Termohon salah menerapkan pasal dalam penetapan tersangka.
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polsek Lobalain adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|