Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Rno Pimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao Cq ADE RONI OEMATAN FRANSINA ELVIANTY MONE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Rno
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Pimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao Cq ADE RONI OEMATAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FRANSINA ELVIANTY MONE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.036.179,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat   (Wanprestasi   atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar seluruh tunggakan kredit yang tercatat dan atau melakukan pelunasan secara keseluruhan terhadap kredit.;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan       ini      Saya  ajukan,        semoga        Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak