Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 26 (Dua puluh enam) bulan September tahun 2019 (Dua ribu sembilan belas) sekitar pukul 22.30 wita atau jam setengah sebelas malam, setelah pertandingan bola futsal dilapangan futsal syahbandar Ba’a yang mana pada saat itu team yang bermain adalah team saya yaitu PSSK (Persatuan Sepak Bola Sebelah Kali) dan team pelaku GANAKTON (Gabungan Anak Toundao ), setelah selesai pertandingan para Pendukung dan pemain dari team GANAKTON FC tidak terima hasil dari pertandingan tersebut dan mengatakan bahwa teman saya sdra GUTU telah melempar bola ke arah ibu dari pelaku sehingga pelaku dan teman-temannya tidak terima perlakuan tersebut dan terjadilah keributan dilapangan futsal, karena saya merasa takut saya pun lari menyelamatkan diri ke kampung sebelah kali dan saat saya berhenti didepan rumah milik PAMAN UDIN, pelaku dan 2 orang temannya datang menghampiri saya dan pelaku langsung menarik krah baju saya dengan menggunakan tangan kanan dan memukul saya dengan menggunakan kayu yang dipegang pelaku ditangan kiri sebanyak satu kali kena pada bagian paha kanan saya. Kemudian Pelaku bertanya kepada saya bilang “GUTU dimana ?” dan saya menjawab bahwa “saya tidak tahu” dan Pelaku langsung menarik saya pada krah baju saya dan menyuruh saya mengantarkan pelaku kerumah milik manager PSSK. Setelah sampai dijembatan sebelah kali, pelaku melepaskan saya dan pelaku bersama kedua teman pelaku pergi kebengkel Mas BAMBANG dan saya pun lari menuju ke Desa Ba’adale.
Melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHP. |