Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2026/PN Rno MATHIAS SOLEMAN THERIK LAMUSA LAMUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2026/PN Rno
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MATHIAS SOLEMAN THERIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1APLONIA PAULINA THERIK, S.H.MATHIAS SOLEMAN THERIK
Tergugat
NoNama
1LAMUSA LAMUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan/Bantahan ini seluruhnya;-----------------
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;--------------------------------------------------
  3. Menolak Permohonan Eksekusi untuk seluruhnya;---------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa Tanah yang berlokasi di Papela RT: 001/ RW: 001, Lingkungan 1 Papela dahulu Kelurahan Londalusi sekarang Desa Papela, Kecamatan Rote Timur dengan ukuran :
  • sebelah Utara dahulu berbatasan dengan jalan setapak sekarang berbatasan dengan pagar permanen Pelawan ukuran 39 (tiga puluh sembilan) Meter ;--------------------------
  • sebelah Selatan dengan ukuran 39 (tiga puluh sembilan) Meter berbatasan dengan tanah KORAMIL;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • sebelah Barat dengan ukuran 16 (enam belas) Meter berbatasan dengan tanah milik Salmanesar Fakie;-----------------------------------------------------------------------------------------
  • sebelah Timur dengan ukuran 16 (enam belas) Meter dahulu berbatasan dengan Lapangan Bola Kaki Saba Kolifai sekarang berbatasan dengan jalan raya, yang diperoleh dari SALMANESAR FAKIE sesuai Berita Acara Hibah Tanah tanggal 15 Maret 2012, sebaga bukti kepemilikan (alas hak);------------------------------------------------
    1. dalah milik Mathias Soleman Therik (Pelawan);-----------------------------------------------------
  1. Menyatakan bahwa Putusan Negeri Rote Ndao Nomor: 37/Pdt.G/2024/PN Rno, tanggal 19 Desember 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 15/PDT/2025/PT KPG, tanggal 13 February 2025 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3168 K/Pdt/2025, tanggal 10 September 2025 tidak dapat dilaksanakan;-----------------------------
  2. Menghukum Pemohon Eksekusi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon pertimbangan dan Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak