| Petitum Permohonan |
Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon I (YAMES MARTHEN KORNELIS THERIK, SH) dan Pemohon II (THEODORA IRIANI ROTRIDA MANDALA) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor:Print-22/N.3.23/Fd.2/07/2023, tanggal 18 Juli 2023 Jo. Print-55/N.3.23/Fd.2/10/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023 Jo. Print-06/N.3.23/Fd.2/04/2024, tanggal 15 April 2024 Jo. Print-41/N.3.23/Fd.2/07/2024, tanggal 12 Juli 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Rote Ndao atas nama YAMES MARTHEN KORNELIS THERIK, SH (Pemohon I) Nomor: Print-89/N.3.23/Fd.2/07/ 2024, tanggal 29 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyidikan atas nama THEODORA IRIANI ROTRIDA MANDALA (Pemohon II) Nomor: Print-90/N.3.23/Fd.2/07/ 2024, tanggal 29 Juli 2024 yang diterbitkan secara bersamaan dengan Penetapan Pemohon I dan Pemohon II sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/N.3.23/Fd.2/07/ 2024, tanggal 29 Juli 2024 atas nama Pemohon I dan Nomor: TAP-02/N.3.23/Fd.2/07/ 2024, tanggal 29 Juli 2024 atas nama Pemohon II adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-91/N.3.23/Fd.2/ 07/2024, tanggal 29 Juli 2024 terhadap Pemohon I dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-92/N.3.23/Fd.2/07/2024, tanggal 29 Juli 2024 terhadap Pemohon II adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon I dan Pemohon II dari dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon I dan Pemohon II adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II dan yang sifatnya merugikan Para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. |