Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Rno 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2.Boby Bintang Hasiholan Sigalingging, S.H
3.RAMADHAN BAYU ADJI, S.H.
JULIUS NATONIS Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1295 / N.3.23.3 / Eoh.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2Boby Bintang Hasiholan Sigalingging, S.H
3RAMADHAN BAYU ADJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIUS NATONIS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Canisius Ibu,SH.M.HumJULIUS NATONIS
2Adimusa Busimon Zacharias, S.H.JULIUS NATONIS
3Efraim Teffa, S.H., M.H.JULIUS NATONIS
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Ia Terdakwa JULIUS NATONIS pada hari Senin tanggal 29 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di lokasi persawahan bernama Loakadale Muli yang terletak di perbatasan Desa Keoen Kecamatan Pantai Baru dengan Desa Pengodua Kecamatan Rote Timur yang merupakan milik Kodim 1627/Rote Ndao berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00001/Keoen/2016 a.n KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA CQ TNI-AD REPUBLIK INDONESIA atau setidak-tidaknya terletak di Desa Keoen, Kecamatan Pantai Baru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang memeriksa dan mengadili, “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelum pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, Saksi/Korban YONATAN DJARA PAU yang selanjutnya disebut Saksi/Korban bersama dengan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK yang merupakan anggota TNI-AD aktif pada Kodim 1627/Rote Ndao ditunjuk oleh DANDIM 1627/Rote Ndao berdasarkan Surat Perintah Nomor : SPRINT/169/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 untuk melaksanakan pembukaan lahan pertanian milik Kodim 1627/Rote Ndao dalam rangka kesepakatan antara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Rote Ndao dengan Kodim 1627/Rote Ndao Nomor : 520/438/B.2.1 tanggal 19 April 2024 tentang Penambahan areal tanam padi melalui kegiatan pompanisasi diwilayah Kabupaten Rote Ndao, kemudian atas dasar Surat Perintah DANDIM 1627/Rote Ndao tersebut pada tanggal 07 Mei 2024 Saksi/Korban mengambil alat tractor dan solar untuk dibawa ke lokasi persawahan bernama Loakadale Muli, lalu Saksi/Korban menitipkan disalah satu rumah warga disekitaran lokasi tersebut, lalu kesekoan harinya Saksi/Korban bersama dengan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK mulai membersihkan lahan Kodim 1627/Rote Ndao yang akan digarap tersebut yang mana pelaksanaan pembersihan lahan Kodim 1627/Rote Ndao yang akan digarap tersebut berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) bulan dikarenakan lokasi lahan Kodim 1627/Rote Ndao yang akan digarap tersebut banyak rumput liarnya, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk membersihkannya sampai benar-benar bersih, kemudian setelah lahan Kodim 1627/Rote Ndao yang telah selesai dibersihkan oleh Saksi/Korban dan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK, pada tanggal 29 Juli 2024, Saksi/Korban bersama dengan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK memasukkan tractor kedalam lahan Kodim 1627/Rote Ndao tersebut dan mulai menggarap lahan tersebut menggunakan tractor roda 4 (empat) yang juga merupakan milik inventaris Kodim 1627/Rote Ndao, lalu saat Saksi/Korban dan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK sedang menggarap lahan Kodim 1627/Rote Ndao sekitar pukul 14.30 WITA datang sekelompok warga termasuk Terdakwa JULIUS NATONIS masuk kedalam lokasi lahan yang sementara digarap oleh Saksi/Korban dan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK, lalu Terdakwa JULIUS NATONIS beserta warga masyarakat lainnya berteriak “berhenti”, kemudian Saksi/Korban bersama dengan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK menghentikan kegiatan tersebut lalu turun dari atas tractor dan langsung datang menghampiri Terdakwa JULIUS NATONIS dan warga masyarakat yang memasuki lahan Kodim 1627/Rote Ndao yang sedang digarap oleh Saksi/Korban dan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK, namun oleh Terdakwa JULIUS NATONIS yang dalam keadaan marah dan emosi langsung mengeluarkan kata-kata kasar kepada Saksi/Korban dan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK yaitu “kalau tidak keluar dari lahan ini, leher putus dan saya akan bakar tractorsambil mencabut sebilah parang dari sarung, setelah itu Saksi MATEOS O. SABAH dan Saksi MELKI MICHAEL BUA mengatakan kepada Saksi/Korban dan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK yaitu “kalo pak dong lanjut nanti terjadi apa-apa disini bagaimana, pulang sampaikan dikomandan untuk datang kita mediasi, kita tunggu disini”, selanjutnya dikarenakan kalimat dan tindakan ancaman yang dilakukan oleh Terdakwa JULIUS NATONIS tersebut serta kondisi diarea sekitar semakin memanas, sehingga membuat Saksi/Korban merasa terancam dan terdesak sampai akhirnya Saksi/Korban bersama Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK langsung menghentikan dan mengeluarkan tractor dari lokasi lahan Kodim 1627/Rote Ndao yang sementara digarap oleh Saksi/Korban dan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK, setelah itu Saksi/Korban bersama dengan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK pulang dan oleh Saksi/Korban menghubungi Pasi INTEL KODIM 1627/Rote Ndao untuk menyampaikan peristiwa tersebut.

 

--------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

Bahwa Ia Terdakwa JULIUS NATONIS pada hari Senin tanggal 29 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di lokasi persawahan bernama Loakadale Muli yang terletak di perbatasan Desa Keoen Kecamatan Pantai Baru dengan Desa Pengodua Kecamatan Rote Timur yang merupakan milik Kodim 1627/Rote Ndao berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00001/Keoen/2016 a.n KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA CQ TNI-AD REPUBLIK INDONESIA atau setidak-tidaknya terletak di Desa Keoen, Kecamatan Pantai Baru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang memeriksa dan mengadili, “memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelum pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, Saksi/Korban YONATAN DJARA PAU yang selanjutnya disebut Saksi/Korban bersama dengan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK yang merupakan anggota TNI-AD aktif pada Kodim 1627/Rote Ndao ditunjuk oleh DANDIM 1627/Rote Ndao berdasarkan Surat Perintah Nomor : SPRINT/169/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 untuk melaksanakan pembukaan lahan pertanian milik Kodim 1627/Rote Ndao dalam rangka kesepakatan antara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Rote Ndao dengan Kodim 1627/Rote Ndao Nomor : 520/438/B.2.1 tanggal 19 April 2024 tentang Penambahan areal tanam padi melalui kegiatan pompanisasi diwilayah Kabupaten Rote Ndao, kemudian atas dasar Surat Perintah DANDIM 1627/Rote Ndao tersebut pada tanggal 07 Mei 2024 Saksi/Korban mengambil alat tractor dan solar untuk dibawa ke lokasi persawahan bernama Loakadale Muli, lalu Saksi/Korban menitipkan disalah satu rumah warga disekitaran lokasi tersebut, lalu kesekoan harinya Saksi/Korban bersama dengan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK mulai membersihkan lahan Kodim 1627/Rote Ndao yang akan digarap tersebut yang mana pelaksanaan pembersihan lahan Kodim 1627/Rote Ndao yang akan digarap tersebut berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) bulan dikarenakan lokasi lahan Kodim 1627/Rote Ndao yang akan digarap tersebut banyak rumput liarnya, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk membersihkannya sampai benar-benar bersih, kemudian setelah lahan Kodim 1627/Rote Ndao yang telah selesai dibersihkan oleh Saksi/Korban dan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK, pada tanggal 29 Juli 2024, Saksi/Korban bersama dengan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK memasukkan tractor kedalam lahan Kodim 1627/Rote Ndao tersebut dan mulai menggarap lahan tersebut menggunakan tractor roda 4 (empat) yang juga merupakan milik inventaris Kodim 1627/Rote Ndao, lalu saat Saksi/Korban dan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK sedang menggarap lahan Kodim 1627/Rote Ndao sekitar pukul 14.30 WITA datang sekelompok warga masyarakat termasuk Terdakwa JULIUS NATONIS yang berteriak “berhenti” sambil masuk kedalam lokasi lahan milik Kodim 1627/Rote Ndao yang sementara digarap oleh Saksi/Korban dan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK secara melawan hak yang mana Terdakwa JULIUS NATONIS bersama-sama dengan warga masyarakat lainnya menganggap bahwa lahan yang sedang digarap oleh Saksi/Korban dan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK adalah milik mereka dengan dalil yang tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan secara hukum yaitu bahwa sebagian warga masyarakat telah memiliki sertifikat tanah yang masuk dalam luasan tanah yang ada di dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00001/Keoen/2016 serta sebagian warga masyarakat menyatakan sudah lama melakukan kegiatan pertanian diatas lahan tersebut secara turun-temurun dari nenek moyang mereka, padahal diketahui oleh Terdakwa JULIUS NATONIS dan warga masyarakat lainnya bahwa lahan yang dibersihkan oleh Saksi/Korban bersama dengan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK adalah milik Kodim 1627/Rote Ndao yang mana telah terdapat plang yang tertancap diatas lahan milik Kodim 1627/Rote Ndao tersebut dengan tulisan “TANAH INI MILIK KODIM 1627/ROTE NDAO, SERTIFIKAT HAK PAKAI NO:01 dan NIB : 24.15.05.07.00515” serta dapat dibuktikan pula secara sah dan meyakinkan secara hukum yakni dengan adanya Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00001/Keoen/2016 a.n KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA CQ TNI-AD REPUBLIK INDONESIA tanggal 25 februari 2016 serta Surat Ukur Nomor : 295/keoen/2016 tanggal 25 februari 2016 bahkan sebelum terjadinya peristiwa hukum memasuki lahan milik Kodim 1627/Rote Ndao secara melawan hak yang dilakukan oleh Terdakwa JULIUS NATONIS bersama dengan warga masyarakat lainnya oleh Kodim 1627/Rote Ndao telah memberikan somasi dalam bentuk surat yang dikirimkan kepada Kepala Desa Pengodua dan Kepala Desa Keoen perihal “dilarang beraktivitas dilahan milik kodim 1627/Rote Ndao” yang terhadap surat tersebut sudah diketahui oleh para kelompok tani termasuk Terdakwa JULIUS NATONIS, namun oleh Terdakwa JULIUS NATONIS beserta warga masyarakat lainnya memaksa untuk tetap memasuki lahan milik Kodim 1627/Rote Ndao tersebut dan memerintahkan kepada Saksi/Korban dan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK untuk segera menghentikan kegiatan garap menggunakan tractor diatas lahan yang merupakan milik Kodim 1627/Rote Ndao itu sendiri;
  • Bahwa kemudian berselang beberapa hari dari kejadian Terdakwa JULIUS NATONIS bersama dengan warga masyarakat memasuki lahan milik Kodim 1627/Rote Ndao secara melawan hak, plang yang tertancap diatas lahan milik Kodim 1627/Rote Ndao tersebut dengan tulisan “TANAH INI MILIK KODIM 1627/ROTE NDAO, SERTIFIKAT HAK PAKAI NO:01 dan NIB : 24.15.05.07.00515” sebagai tanda kepemilikan dan/atau penguasaan hak atas tanah tersebut telah hilang dan tidak diketahui siapa pihak yang mencabutnya dan sampai dengan saat tercabutnya plang tersebut, diatas lahan milik Kodim 1627/Rote Ndao oleh Terdakwa JULIUS NATONIS serta warga masyarakat masih tetap melaksanakan kegiatan pertanian, selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2024 telah dilaksanakan kegiatan “Pengukuran Pengecekan Batas dan Survei Lokasi SHP NO.00001/Keoen/2016” yang dihadiri oleh Pihak Penyidik POLRES Rote Ndao, Pihak BPN Kabupaten Rote Ndao dan warga masyarakat termasuk Terdakwa JULIUS NATONIS juga menghadiri kegiatan tersebut, Adapun hasil kegiatan Pengukuran Pengecekan Batas dan Survei Lokasi SHP NO.00001/Keoen/2016 pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. Penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaan dilakukan oleh pemegang ha katas tanah yang dimohon pengecekan batas dan survei lapangan yaitu terdapat dua tanda batas pilar dari lima tanda batas pilar dan tanda batas berupa tumpukkan batu;
  2. Bidang tanah yang dimohon untuk pengukuran pengecekan batas dan survei lapangan terletak di persawahan yang bernama Loakadale Muli, Ruas Jalan Pantai Baru-Papela diatas bidang tanah Hak Pakai Nomor 00001/Keoen/2016 Desa Keoen, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya terhadap hasil pengukuran pengecekan batas dan survei lokasi tersebut telah diketahui oleh Terdakwa JULIUS NATONIS dan warga masyarakat, namun kembali lagi, meskipun Terdakwa JULIUS NATONIS dan warga masyarakat mengetahui kebenaran bahwa diatas lahan dimana Terdakwa JULIUS NATONIS dan warga masyarakat melakukan kegiatan pertanian serta yang melakukan penghentian kegiatan garap lahan yang dilakukan oleh Saksi/Korban dan Saksi PAPI IMANUEL HAYARDI NGIK pada tanggal 29 Juli 2024 tersebut adalah milik Kodim 1627/Rote Ndao baik sebelum maupun sesudah dilakukannya pengukuran pengecekan batas dan survei lokasi, oleh Terdakwa JULIUS NATONIS dan warga masyarakat tetap melaksanakan kegiatan pertanian diatas lahan milik Kodim 1627/Rote Ndao, padahal setelah dilakukan pengukuran pengecekan batas dan survei lokasi oleh BPN Kabupaten Rote Ndao, Kodim 1627/Rote Ndao sempat menghimbau kembali secara lisan bahwa jika mau beraktivitas dilahan tersebut hendaknya datang untuk bertemu dengan pimpinan yakni DANDIM 1627/Rote Ndao, namun oleh Terdakwa JULIUS NATONIS dan warga masyarakat mengabaikan hal tersebut dan tetap melaksanakan kegiatan pertanian diatas lahan milik Kodim 1627/Rote Ndao;

  • Bahwa sekitar tahun 2019 dan tahun 2021, Kodim 1627/Rote Ndao sempat pernah mau melakukan aktivitas atau kegiatan pada lahan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00001/Keoen/2016 a.n KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA CQ TNI-AD REPUBLIK INDONESIA sebagai bukti penguasaan baik secara fisik maupun secara hukum atas tanah tersebut, namun saat itu kembali lagi warga masyarakat melakukan penolakan dan tidak mau untuk Kodim 1627/Rote Ndao melaksanakan aktivitas apapun diatas lahan tersebut meskipun diketahui lahan tersebut adalah milik Kodim 1627/Rote Ndao.

 

 

--------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya