Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2024/PN Rno 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
3.EDI BONI MANTOLAS, S.H.
TOMI HENUKH Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2024/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1100/N.3.23.3/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
3EDI BONI MANTOLAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI HENUKH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa TOMI HENUKH, pada hari sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 16.00 wita atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2023 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 yang bertempat di depan Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao yang beralamat di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Penganiayaan terhadap saksi ALFRED ADU, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, berawal dari terdakwa yang mengendarai 1 (satu) buah mobil Toyota Hilux warna putih single cabin bersama NIKSON NEHEMIA LODO datang dari arah dalam lapangan holoama hendak keluar menuju portal pintu keluar yang sementara ditutup menggunakan palang kayu, saat itu saksi ALFRED ADU yang sedang bertugas sebagai panitia juru parkir membantu mengangkat portal pintu tersebut agar mobil yang dikendarai oleh terdakwa dapat melewati akses portal pintu keluar, saat mobil sedang melintasi askses jalan keluar tersebut, namun mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menyerempet palang pintu keluar yang mengakibatkan palang tersebut rubuh, selanjutnya saksi ALFRED ADU meneriaki terdakwa dengan berkata “Tolo ni kasi jatuh abis sonde kasi perbaiki”, kemudian terdakwa memarkirkan mobil didepan gerbang pintu masuk rumah jabatan Bupati Rote Ndao, setelah itu terdakwa yang tidak terima dengan ucapan saksi ALFRED ADU lalu terdakwa menghampiri saksi ALFRED ADU dan mendorong saksi ALFRED ADU selanjutnya terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi ALFRED ADU, setelah itu dilerai oleh saksi YORIM BAILAO dan saksi TOMI SOLEMAN, namun terdakwa berontak lalu berlari menghampiri saksi ALFRED ADU, pada saat tiba dihadapan saksi ALFRED ADU terdakwa mengayunkan tangan kiri yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali ke arah mata bagian kiri saksi ALFRED ADU yang mengakibatkan kelopak mata kiri saksi ALFRED ADU mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa kembali ke arah mobil langsung masuk ke rumah Jabatan Bupati Rote Ndao, kemudian saksi ALFRED ADU bersama dengan saksi TOMI SOLEMAN pergi ke Polres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian yang dialami saksi ALFRED ADU.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi ALFRED ADU mengakibatkan luka memar pada kelopak mata kiri dan luka robek pada pelipis pada bagian kiri sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a Nomor: 27/RSU/TU/VIII/2023 atas nama Alfred Adu tanggal 19 Agustus 2023 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Nandhyra Putri Leolulu Lau dengan kesimpulan: “Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki berusia dua puluh enam tahun sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik dan petunjuk polisi dalam permintaan visum. Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum dan kondisi mental emosi baik dengan kesadaran penuh. Pada pasien terdapat satu buah luka memar dan dua buah luka terbuka yang dilakukan tindakan penjahitan luka. Terdapat lima jahitan pada satu buah luka terbuka di tepi bawah alis mata kiri dan tujuh buah jahitan pada satu buah luka terbuka di kelopak mata kiri dekat hidung berbentuk huruf "v" seperti penjelasan diatas. Luka luka tersebut merupakan persentuhan dengan benda tumpul...”.
  • ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya