KESATU :
------ Bahwa Terdakwa MAXIMUS NAHAK KLAU alias MAX, dalam kurun waktu antara hari kamis tanggal 26 bulan Juni 2025 sampai dengan hari jumat tanggal 04 Juli 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 Yang bertempat di Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama Palsu atau Maretabat Palsu dengan Tipu Muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, terhadap Korban PANGERAN CATUR PURNOMO. Perbuatan yang dilakukan berhadapan Hukum dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Berawal hari kamis tanggal 26 Juni 2025 terdakwa mengunggah sebuah Postingan di akun facebooknya yang pada intinya tentang Penjuaalan Umbi Porang sebanyak 10 Ton di Kabupaten Rote Ndao, kemudian atas Postingan terdakwa tersebut, korban PANGERAN CATUR PURNOMO yang kebetulan sedang mencari Umbi Porang Murni mengomentari Postingan terdakwa dengan mengirimkan No Handpone miliknya kepada terdakwa melalui Akun Facebook selanjutnya terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Whatsapp dan terdakwa mengaku kepada korban bahwa terdakwa bekerja sebagai pengepul umbi porang murni di area kabupaten Rote Ndao yang kemudian terdakwa mengirimkan foto ketersediaan stok umbi Porang kepada Korban dengan maksud untuk meyakinkan korban seolah-olah terdakwa memiliki stok persediaan umbi Porang yang dibutuhkan korban. Setelah terdakwa berhasil meyakinkan korban terkait dengan ketersediaan stok umbi Porang kemudian pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar Pukul 08.00 Wita korban dan saksi SANDRO MATASINA bertemu dengan terdakwa di rumah terdakwa yang berlamat di Desa Busalangga Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao untuk membahas keseriusan bisnis Umbi Porang yang dimaksud.
------- Bahwa Pada hari Minggu Tanggal 29 Juni 2025 terdakwa Bersama korban melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam “Surat kesepakatan Perjanjian Pembelian Umbi Porang” yang pada intinya bahwa terdakwa bersedia menyediakan umbi porang murni (bukan walur, suweg, atau jenis umbi lainya) sebanyak 10 Ton Ke Kupang dengan Harga Rp 9.500/Kg (Sembilan ribu lima ratus rupiah per Kilogram) dengan system pembayaran dilakukan pembayaran uang muka terlebih dahulu sebesar 50 ?ri total nila pembelian dan sisa Pembayaran 50% akan dilakukan setelah seluruh Porang diterima dan kondisi sesuai dan sesuai tonase yang dijanjikan, kemudian terdakwa mengajak korban ke salah satu kebun umbi Porang milik orang lain dan terdakwa menggalih salah satu umbi Porang sebagai sample yang ditunjukan kepada korban dengan maksud untuk meyakinkan Kembali korban bahwa terdakwa sanggup menyediakan stok umbi Porang murni sesuai dengan surat kesepakatan yang sudah dibuat. Setelah korban melihat umbi porang yang ditunjukan oleh terdakwa sesuai Surat Kesepakatan maka korban langsung mengirimkan uang kepada terdakwa pada hari minggu tanggal 29 Juni tahun 2025 via transfer melalui rekening Bank Mandiri milik terdakwa sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh Juta rupiah) untuk uang panjar pembelian umbi Porang sebanyak 700 kg, kemudian pada tanggal 30 Juni 2025 korban menagih umbi porang sebanyak 700 Kg dari terdakwa akan tetapi terdakwa tidak dapat menyediakan umbi porang tersebut dengan alasan tidak ada karung waring untuk menampung umbi porang tersebut dan warga yang memiliki umbi porang tersebut sedang mengalami kedukaan lalu terdakwa meminta waktu untuk menyediakan umbi porang tersebut.
------- Bahwa pada hari rabu tanggal 02 Juli 2025 terdakwa Kembali menghubungi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa akan mengambil Umbi Porang sebanyak 6 Ton di pulau Ndao dan meminta agar korban membayar uang muka sebesar 50?ri total nilai pembelian namun korban pada saat itu menolak dan meminta agar terdakwa menandatangani Surat Perjanjian barulah korban akan melakukan pembayaran uang Muka yang diminta oleh terdakwa, Setelah itu korban dan terdakwa sepakat untuk menandatangani surat “Perjanjian Pembelian Umbi Porang” di rumah terdakwa pada hari jumat tanggal 04 Juli tahun 2025 sekitar Pukul 08.00 Wita. Setelah penandatanganan Surat Perjanjian, korban membayar uang muka via transfer ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa sebesar Rp 37.500.000 dan Rp 1.275.000 (untuk kelengkapan karung dll) sehingga genaplah 50% DP untuk 10 Ton Umbi Porang.
------- Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian umbi Porang seharusnya terdakwa dapat menyelesaikan proses pemesanan umbi porang yang dimaksud dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari akan tetapi terdakwa tetap tidak dapat menyediakan umbi porang dengan alasan kondisi cuaca dan petani pemilik umbi porang di Ndao sedang berduka sehingga terdakwa meminta waktu lagi selama 2 Hari, untuk mengirimkan umbi porang yang sudah dibayar kepada korban dan korban bersedia memberi waktu kepada terdakwa sampai dengan tanggal 9 juli 2025 umbi porang yang dipesan harus sudah sampai di kupang.
------- Bahwa pada hari rabu tanggal 09 Juli 2025 terdakwa Kembali mengkonfirmasi kepada korban bahwa terdakwa mengalami kendala mengirimkan umbi Porang yang dipesan dengan alasan Umbi Porang masih dalam proses penimbangan dan terdakwa meminta waktu sampai dengan tanggal 10 Juli 2025 untuk mengirimkan umbi porang pesanan korban dan korban bersedia memberikan waktu kepada terdakwa dengan syarat jika tanggal 10 Juli 2025 terdakwa belum mengirimkan umbi porang kepada korban maka korban membatalkan perjanjian dan korban meminta pengembalian semua dana sesuai perjanjian awal.
------- Bahwa pada hari kamis tanggal 10 Juli 2025 korban Kembali menghubungi terdakwa dengan menanyakan “apakah sudah berangkat, apakah barangnya sudah dicek satu persatu apakah benar Porang” kemudian terdakwa menjawab “sudah dicek perbuahnya” sambil terdakwa mengirimkan foto 2 Unit truck yang sedang memuat porang yang sementara antri di Pelabuhan untuk meyakinkan korban kembali. Padahal terdakwa hanya menyewa 1 (satu) truk yang berisi 26 karung yang berisi porang murni bukan 2 truk yang berisi porang murni seperti yang disampaikan oleh terdakwa kepada korban.
------- Bahwa sekitar Pukul 22.22 Wita truck yang memuat umbi porang pesanan korban sampai di Kelapa lima kota kupang (Garasi Ekspedisi Predator) namun truck yang sampai hanya 1 (satu) truck saja dengan muatan 26 Karung berisi Porang lalu korban menghubungi terdakwa dengan mempertanyakan kekurangan muatan umbi Porang yang dipesan lalu terdakwa beralasan bahwa truck yang satunya sedang menurunkan bawang di kefa dan terdakwa meminta uang lagi sebesar Rp 20.000,000 (dua puluh juta rupiah) kepada korban dan korban bersedia transfer uang tersebut kepada terdakwa namun sampai dengan saat ini umbi Porang Murni yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah ada dan korban sudah berupaya untuk menghubungi terdakwa meminta pengembalian seluruh uang muka yang sudah diberikan akan tetapi nomor handpone milik terdakwa tidak aktif dan terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi selanjutnya pada hari senin tanggal 14 Juli 2025 setelah dilakukan Pengecekan oleh saksi GUSTAM TAHER ternyata dari 26 (dua Puluh enam) karung berisi Porang tersebut hanya 1 (satu) karung berisi Umbi Porang Murni sebanyak 40 Kg sedangkan 25 (dua Puluh lima) karung lainya bukan Porang, sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Pihak Kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 48.775.000 (empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ---------------
Atau
KEDUA:
Bahwa Terdakwa MAXIMUS NAHAK KLAU alias MAX, dalam kurun waktu antara hari kamis tanggal 26 bulan Juni 2025 sampai dengan hari jumat tanggal 04 Juli 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 Yang bertempat di Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barng sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan,”, terhadap Korban PANGERAN CATUR PURNOMO. Perbuatan yang dilakukan berhadapan Hukum dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal hari kamis tanggal 26 Juni 2025 terdakwa mengunggah sebuah Postingan di akun facebooknya yang pada intinya tentang Penjuaalan Umbi Porang sebanyak 10 Ton di Kabupaten Rote Ndao, kemudian atas Postingan terdakwa tersebut, korban PANGERAN CATUR PURNOMO yang kebetulan sedang mencari Umbi Porang Murni mengomentari Postingan terdakwa dengan mengirimkan No Handpone miliknya kepada terdakwa melalui Akun Facebook selanjutnya terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Whatsapp dan terdakwa mengaku kepada korban bahwa terdakwa bekerja sebagai pengepul umbi porang murni di area kabupaten Rote Ndao yang kemudian terdakwa mengirimkan foto ketersediaan stok umbi Porang kepada Korban kemudian pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar Pukul 08.00 Wita korban dan saksi SANDRO MATASINA bertemu dengan terdakwa di rumah terdakwa yang berlamat di Desa Busalangga Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao untuk membahas keseriusan bisnis Umbi Porang yang dimaksud.
------- Bahwa Pada hari Minggu Tanggal 29 Juni 2025 terdakwa Bersama korban melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam “Surat kesepakatan Perjanjian Pembelian Umbi Porang” yang pada intinya bahwa terdakwa bersedia menyediakan umbi porang murni (bukan walur, suweg, atau jenis umbi lainya) sebanyak 10 Ton Ke Kupang dengan Harga Rp 9.500/Kg (Sembilan ribu lima ratus rupiah per Kilogram) dengan system pembayaran dilakukan pembayaran uang muka terlebih dahulu sebesar 50 ?ri total nila pembelian dan sisa Pembayaran 50% akan dilakukan setelah seluruh Porang diterima dan kondisi sesuai dan sesuai tonase yang dijanjikan, kemudian terdakwa mengajak korban ke salah satu kebun umbi Porang milik orang lain dan terdakwa menggalih salah satu umbi Porang sebagai sample yang ditunjukan kepada korban, Setelah korban melihat umbi porang yang ditunjukan oleh terdakwa sesuai Surat Kesepakatan maka korban langsung mengirimkan uang kepada terdakwa pada hari minggu tanggal 29 Juni tahun 2025 via transfer melalui rekening Bank Mandiri milik terdakwa sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh Juta rupiah) untuk uang panjar pembelian umbi Porang sebanyak 700 kg, kemudian pada tanggal 30 Juni 2025 korban menagih umbi porang sebanyak 700 Kg dari terdakwa akan tetapi terdakwa tidak dapat menyediakan umbi porang tersebut dengan alasan tidak ada karung waring untuk menampung umbi porang tersebut dan warga yang memiliki umbi porang tersebut sedang mengalami kedukaan lalu terdakwa meminta waktu untuk menyediakan umbi porang tersebut.
------- Bahwa pada hari rabu tanggal 02 Juli 2025 terdakwa Kembali menghubungi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa akan mengambil Umbi Porang sebanyak 6 Ton di pulau Ndao dan meminta agar korban membayar uang muka sebesar 50?ri total nilai pembelian namun korban pada saat itu menolak dan meminta agar terdakwa menandatangani Surat Perjanjian barulah korban akan melakukan pembayaran uang Muka yang diminta oleh terdakwa, Setelah itu korban dan terdakwa sepakat untuk menandatangani surat “Perjanjian Pembelian Umbi Porang” di rumah terdakwa pada hari jumat tanggal 04 Juli tahun 2025 sekitar Pukul 08.00 Wita. Setelah penandatanganan Surat Perjanjian, korban membayar uang muka via transfer ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa sebesar Rp 37.500.000 dan Rp 1.275.000 (untuk kelengkapan karung dll) sehingga genaplah 50% DP untuk 10 Ton Umbi Porang.
------- Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian umbi Porang seharusnya terdakwa dapat menyelesaikan proses pemesanan umbi porang yang dimaksud dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari akan tetapi terdakwa tetap tidak dapat menyediakan umbi porang dengan alasan kondisi cuaca dan petani pemilik umbi porang di Ndao sedang berduka sehingga terdakwa meminta waktu lagi selama 2 Hari, untuk mengirimkan umbi porang yang sudah dibayar kepada korban dan korban bersedia memberi waktu kepada terdakwa sampai dengan tanggal 9 juli 2025 umbi porang yang dipesan harus sudah sampai di kupang.
------- Bahwa pada hari rabu tanggal 09 Juli 2025 terdakwa Kembali mengkonfirmasi kepada korban bahwa terdakwa mengalami kendala mengirimkan umbi Porang yang dipesan dengan alasan Umbi Porang masih dalam proses penimbangan dan terdakwa meminta waktu sampai dengan tanggal 10 Juli 2025 untuk mengirimkan umbi porang pesanan korban dan korban bersedia memberikan waktu kepada terdakwa dengan syarat jika tanggal 10 Juli 2025 terdakwa belum mengirimkan umbi porang kepada korban maka korban membatalkan perjanjian dan korban meminta pengembalian semua dana sesuai perjanjian awal.
------- Bahwa pada hari kamis tanggal 10 Juli 2025 korban Kembali menghubungi terdakwa dengan menanyakan “apakah sudah berangkat, apakah barangnya sudah dicek satu persatu apakah benar Porang” kemudian terdakwa menjawab “sudah dicek perbuahnya” sambil terdakwa mengirimkan foto 2 Unit truck yang sedang memuat porang yang sementara antri di Pelabuhan.
------- Bahwa sekitar Pukul 22.22 Wita truck yang memuat umbi porang pesanan korban sampai di Kelapa lima kota kupang (Garasi Ekspedisi Predator) namun truck yang sampai hanya 1 (satu) truck saja dengan muatan 26 Karung berisi Porang lalu korban menghubungi terdakwa dengan mempertanyakan kekurangan muatan umbi Porang yang dipesan lalu terdakwa beralasan bahwa truck yang satunya sedang menurunkan bawang di kefa dan terdakwa meminta uang lagi sebesar Rp 20.000,000 (dua puluh juta rupiah) kepada korban dan korban bersedia transfer uang tersebut kepada terdakwa namun sampai dengan saat ini umbi Porang Murni yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah ada dan korban sudah berupaya untuk menghubungi terdakwa meminta pengembalian seluruh uang muka yang sudah diberikan akan tetapi nomor handpone milik terdakwa tidak aktif dan terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi selanjutnya pada hari senin tanggal 14 Juli 2025 setelah dilakukan Pengecekan oleh saksi GUSTAM TAHER ternyata dari 26 (dua Puluh enam) karung berisi Porang tersebut hanya 1 (satu) karung berisi Umbi Porang Murni sebanyak 40 Kg sedangkan 25 (dua Puluh lima) karung lainya bukan Porang, sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Pihak Kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 48.775.000 (empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ---------------