Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Luisa Seseli, Perempuan, lahir di Usu pada tanggal 16 Mei 1945, berada dibawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon Matias Ka, sebagai Pengampu dari Luisa Seseli, Perempuan, lahir di Usu pada tanggal 16 Mei 1945;
- Memberikan izin kepada Pemohon Matias Ka, untuk mewakili Luisa Seseli, Perempuan, lahir di Usu pada tanggal 16 Mei 1945, untuk melakukan segala perbuatan hukum yang
berhubungan dengan keperluannya tersebut ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|