Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2019/PN Rno Junaedy Solokana Junus Bauana alias Junus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 6/Pid.C/2019/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/91/XII/2019/Sek Panbar
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Junaedy Solokana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Junus Bauana alias Junus[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP yang dilakukan oleh tersangka Junus Bauana alias Junus terhadap korban Nikodemus Ese yang terjadi pada Senin tanggal 09 Desember 2019 sekitar pukul 17.00 wita pada saat korban sedang berada di kios milik CICI LIMA untuk membeli Es, tiba-tiba saksi mendengar pelaku JUNUS BAUNA berteriak dengan mengatakan “Bapa demus ini hari pun beta potong kasih mati lu”. Kemudian saudara JONI LIMA menangkap/mengamankan pelaku namun pelaku masih terus memberontak sehingga pak ELIASAR BETEN datang membantu mengamankan pelaku dan membawa pulang kerumah pelaku. Dan saat itu juga korban pulang kerumah dan mendapati pintu belakang rumah sudah rusak dimana pintu rumah tersebut sudah terlepas dari engselnya dan tergeletak di bawah tanah. Selang beberapa menit kemudian pelaku JUNUS BAUANA datang lagi kerumah dan berteriak dengan mengatakan “keluar dari dalam rumah,ini hari saya potong bapa demus, barang dong beta sudah kasih rusak semua,pintu juga saya sudah kasih rusak”. Saat itu juga saksi melihat dari dalam rumah, istri saksi atas nama DORTIA PATOLA sedang menegur pelaku dengan mengatakan “ko ada masalah apa,ko lu cari bapatua ko potong?”, Dan pelaku menjawab “beta cari bapatua untuk potong”

Pihak Dipublikasikan Ya