Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Rno JEMI SAU FELI JULIANA PANIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Rno
Tanggal Surat Rabu, 12 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEMI SAU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARRI WILLIAM CALVIN PANDIE, SHJEMI SAU
2PETRUS UFI,SHJEMI SAU
3Yohanes Kornelius TalanJEMI SAU
Tergugat
NoNama
1FELI JULIANA PANIE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa surat perjanjian Hutang Piutang, tanggal 11 september 2021 antara Penggugat dan tergugat adalah SAH menurut hukum;
  3. Menyatakan hukum bahwa obyek jaminan hutang piutang berupa sertifikat hak milik Nomor: 00523, Surat Ukur Tanggal 9 Juni 2021, Nomor: 01316/Holoama/2021 Luas, 1.818 m2 atas nama FELI JULIANA PANIE yang saat ini berada dalam penguasaan penggugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat yang tidak mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp.40.000.000,- (empat Puluh juta rupiah) yang pinjam dari tergugat sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian hutang piutang tanggal 11 september 2021 maka secara hukum tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan ingkar janiji/wanprestasi yang di lakukan oleh penggugat telah menimbulkan kerugian bagi penggugat karena itu kepada tergugat diwajibkan untuk mengembalikan uang pinjaman dan uang ganti kerugian kepada Penggugat yakni terdiri dari kerugian materil dan kerugian imateril yang rinciannya sebagai berikut:

KERUGIAN MATERIL

  1. Pokok hutang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
  2. Bunga 5% perbulan x 40.000.000 = Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);

Sehingga Total kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- + Rp. 4.000.000,- = Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah).

KERUGIAN IMMATERIL

Akibat dari perbuatan ingkar janji yang di lakukan oleh Tergugat secara tidak langsung penggugat telah mengalami kekecewaan  dan sakit Hati sebab penggugat merasa telah di tipu dan di permainkan oleh penggugat dalam perjanjian hutang piutan tersebut. Oleh karena itu rasa kekecewaan dan sakit hati yang dialami oleh tergugat jika di rincikan kedalam hitungan uang maka kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah). Sehingga total jumlah pengembalian hutang dan ganti kerugian yang harus di bayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, setiap kali lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;

11. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat menyatakan keberatan;

12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Demikian surat gugatan ini diajukan dan atas segala pertimbangan hukumnya, tidak lupa kami ucapkan limpah terima kasih. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak