Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Rno Daniel Bessie 1.Yu Handri Pold Bessie
2.Pimpinan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Imanuel Baadale
3.Kepala Desa Baadale
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Rno
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Daniel Bessie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendriyanus Rudyanto TonubessiDaniel Bessie
2Adrianus Sinlae, SH.,MKnDaniel Bessie
Tergugat
NoNama
1Yu Handri Pold Bessie
2Pimpinan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Imanuel Baadale
3Kepala Desa Baadale
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat, Daniel Bessie untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum, objek sengketa yakni:
    1. Persil tanah seluas lebih-kurang 1.500 m?2; (seribu lima ratus meter persegi), yang diklaim, dikuasai dan dilakukan aktivitas membangun pondasi oleh Tergugat I, dan Tergugat II, dengan batas-batas:
    2. Utara     : bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik                    No. 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur No. 38/Baadale/1999;
    3. Timur    : bidang tanah milik Ribka Bessi Tungga, telah dijual kepada pihak lain;
    4. Selatan   : bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik                   No. 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur No. 38/Baadale/1999;
    5. Barat      : bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik                    No. 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur No. 38/Baadale/1999;
    6. Persil tanah seluas lebih-kurang 2.500 m?2; (dua ribu lima ratus meter persegi),               yang telah dibangun jalan oleh Tergugat III, dengan batas-batas:
    7. Utara     : semula rencana jalan, saat ini bidang tanah milik Oktovianus Bessie;
    8. Timur    : bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik                    No. 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur No. 38/Baadale/1999;
    9. Selatan   : bidang tanah milik Daniel Bulak;
    10. Barat      : bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik                   No. 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur No. 38/Baadale/1999;

Merupakan bagian dari bidang tanah seluas 23.190 m?2; (dua puluh tiga ribu seratus sembilan puluh  meter persegi), bersertifikat Hak Milik Nomor 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur Nomor 38/Baadale/1999, tercatat atas nama Penggugat, Daniel Bessie, terletak di Desa Baadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik dimaksud, yakni:

  • Utara     : semula rencana jalan, saat ini bidang tanah milik Oktovianus Bessie;
  • Timur    : bidang tanah milik Ribka Bessi Tungga, telah dijual kepada pihak lain;
  • Selatan   : bidang tanah milik Daniel Bulak;
  • Barat      : bidang tanah milik Ribka Bessi Tungga;

3. Menyatakan tindakan Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, Tergugat II, Pimpinan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Imanuel Baadale dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, termasuk juga  Tergugat III, Kepala Desa Baadale yang telah mengklaim dan/atau menguasai dan/atau melakukan aktivitas membangun pondasi, jalan, dan memotong pohon/tanaman di atas objek sengketa, yakni:

  1. Persil tanah seluas lebih-kurang 1.500 m?2; (seribu lima ratus meter persegi), yang diklaim, dikuasai dan dilakukan aktivitas membangun pondasi oleh Tergugat I, dan Tergugat II, dengan batas-batas:
  2. Utara     : bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik                   No. 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur No. 38/Baadale/1999;
  3. Timur    : bidang tanah milik Ribka Bessi Tungga, telah dijual kepada pihak lain;
  4. Selatan   : bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik                      No. 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur No. 38/Baadale/1999;
  5. Barat      : bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik                    No. 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur No. 38/Baadale/1999;
  6. Persil tanah seluas lebih-kurang 2.500 m?2; (dua ribu lima ratus meter persegi),                       yang telah dibangun jalan oleh Tergugat III, dengan batas-batas:
  7. Utara     : semula rencana jalan, saat ini bidang tanah milik Oktovianus Bessie;
  8. Timur    : bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik                      No. 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur No. 38/Baadale/1999;
  9. Selatan   : bidang tanah milik Daniel Bulak;
  10. Barat      : bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik                   No. 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur No. 38/Baadale/1999;

Merupakan bentuk tindakan melawan hak Penggugat yang dapat dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum”;

4. Memerintahkan kepada para Tergugat, khususnya Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, Tergugat II, Pimpinan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Imanuel Baadale dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya di atas objek sengketa, walaupun perkara a quo masih dalam tingkat banding, tingkat kasasi, atau verset, sampai dengan perkara a quo telah dijatuhkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

5. Menghukum Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, Tergugat II, Pimpinan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Imanuel Baadale dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, termasuk juga Tergugat III, Kepala Desa Baadale untuk menyerahkan kepada Penggugat, Daniel Bessie berupa objek sengketa, yakni:

  1. Persil tanah seluas lebih-kurang 1.500 m?2; (seribu lima ratus meter persegi), yang diklaim, dikuasai dan dilakukan aktivitas membangun pondasi oleh Tergugat I, dan Tergugat II, dengan batas-batas:
  2. Utara     : bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik                    No. 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur No. 38/Baadale/1999;
  3. Timur    : bidang tanah milik Ribka Bessi Tungga, telah dijual kepada pihak lain;
  4. Selatan   : bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik                 No. 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur No. 38/Baadale/1999;
  5. Barat      : bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik                   No. 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur No. 38/Baadale/1999;
  6. Persil tanah seluas lebih-kurang 2.500 m?2; (dua ribu lima ratus meter persegi),                yang telah dibangun jalan oleh Tergugat III, dengan batas-batas:
  7. Utara     : semula rencana jalan, saat ini bidang tanah milik Oktovianus Bessie;
  8. Timur    : bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik                   No. 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur No. 38/Baadale/1999;
  9. Selatan   : bidang tanah milik Daniel Bulak;
  10. Barat      : bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik             No. 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur No. 38/Baadale/1999;

Dalam keadaan tidak ada bangunan apapun tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, bahkan bilamana perlu proses penghentian aktivitas para Tergugat, dan proses penyerahan objek sengketa tersebut kepada Penggugat, dapat meminta bantuan aparat keamanan;

6. Menghukum Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, Tergugat II, Pimpinan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Imanuel Baadale dan Tergugat III, Kepala Desa Baadale untuk membayar ganti rugi secara tanggung-renteng kepada Penggugat, Daniel Bessie berupa uang kompensasi sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) akibat hilangnya kesempatan Penggugat, Daniel Bessie untuk memeroleh manfaat ekonomis dari pengelolaan properti milik Penggugat, yakni  bidang tanah seluas 23.190 m?2; (dua puluh tiga ribu seratus sembilan puluh  meter persegi), bersertifikat Hak Milik Nomor 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur Nomor 38/Baadale/1999, tercatat atas nama Penggugat, Daniel Bessie;

7. Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk menguasai dan/atau melakukan aktivitas di atas objek sengketa dan/atau persil yang masih berada dalam hamparan/bidang tanah milik Penggugat, Daniel Bessie berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur Nomor 38/Baadale/1999, untuk tunduk pada Putusan yang dijatuhkan atas perkara a quo, dan segera menghentikan seluruh aktivitas di atas objek sengketa dan/atau persil yang masih berada dalam hamparan/bidang tanah milik Penggugat tersebut, untuk selanjutnya menyerahkan objek sengketa dan/atau persil yang masih berada dalam hamparan tanah dimaksud kepada Penggugat, Daniel Bassie dalam keadaan tidak ada bangunan apapun, tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, bahkan bilamana perlu proses penghentian aktivitas para Tergugat, dan proses penyerahan objek sengketa tersebut kepada Penggugat, Daniel Bassie, dapat meminta bantuan aparat keamanan;

8. Menghukum Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, Tergugat II, Pimpinan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Imanuel Baadale dan Tergugat III, Kepala Desa Baadale, secara tanggung-rentang untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak