| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2026/PN Rno | Daniel Bessie | 1.Yu Handri Pold Bessie 2.Pimpinan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Imanuel Baadale 3.Kepala Desa Baadale |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2026/PN Rno | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
Merupakan bagian dari bidang tanah seluas 23.190 m?2; (dua puluh tiga ribu seratus sembilan puluh meter persegi), bersertifikat Hak Milik Nomor 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur Nomor 38/Baadale/1999, tercatat atas nama Penggugat, Daniel Bessie, terletak di Desa Baadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik dimaksud, yakni:
3. Menyatakan tindakan Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, Tergugat II, Pimpinan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Imanuel Baadale dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, termasuk juga Tergugat III, Kepala Desa Baadale yang telah mengklaim dan/atau menguasai dan/atau melakukan aktivitas membangun pondasi, jalan, dan memotong pohon/tanaman di atas objek sengketa, yakni:
Merupakan bentuk tindakan melawan hak Penggugat yang dapat dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum”; 4. Memerintahkan kepada para Tergugat, khususnya Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, Tergugat II, Pimpinan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Imanuel Baadale dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya di atas objek sengketa, walaupun perkara a quo masih dalam tingkat banding, tingkat kasasi, atau verset, sampai dengan perkara a quo telah dijatuhkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 5. Menghukum Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, Tergugat II, Pimpinan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Imanuel Baadale dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, termasuk juga Tergugat III, Kepala Desa Baadale untuk menyerahkan kepada Penggugat, Daniel Bessie berupa objek sengketa, yakni:
Dalam keadaan tidak ada bangunan apapun tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, bahkan bilamana perlu proses penghentian aktivitas para Tergugat, dan proses penyerahan objek sengketa tersebut kepada Penggugat, dapat meminta bantuan aparat keamanan; 6. Menghukum Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, Tergugat II, Pimpinan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Imanuel Baadale dan Tergugat III, Kepala Desa Baadale untuk membayar ganti rugi secara tanggung-renteng kepada Penggugat, Daniel Bessie berupa uang kompensasi sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) akibat hilangnya kesempatan Penggugat, Daniel Bessie untuk memeroleh manfaat ekonomis dari pengelolaan properti milik Penggugat, yakni bidang tanah seluas 23.190 m?2; (dua puluh tiga ribu seratus sembilan puluh meter persegi), bersertifikat Hak Milik Nomor 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur Nomor 38/Baadale/1999, tercatat atas nama Penggugat, Daniel Bessie; 7. Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk menguasai dan/atau melakukan aktivitas di atas objek sengketa dan/atau persil yang masih berada dalam hamparan/bidang tanah milik Penggugat, Daniel Bessie berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 38/Desa Baadale/1999, Surat Ukur Nomor 38/Baadale/1999, untuk tunduk pada Putusan yang dijatuhkan atas perkara a quo, dan segera menghentikan seluruh aktivitas di atas objek sengketa dan/atau persil yang masih berada dalam hamparan/bidang tanah milik Penggugat tersebut, untuk selanjutnya menyerahkan objek sengketa dan/atau persil yang masih berada dalam hamparan tanah dimaksud kepada Penggugat, Daniel Bassie dalam keadaan tidak ada bangunan apapun, tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, bahkan bilamana perlu proses penghentian aktivitas para Tergugat, dan proses penyerahan objek sengketa tersebut kepada Penggugat, Daniel Bassie, dapat meminta bantuan aparat keamanan; 8. Menghukum Tergugat I, Yu Handri Pold Bessie, Tergugat II, Pimpinan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Imanuel Baadale dan Tergugat III, Kepala Desa Baadale, secara tanggung-rentang untuk membayar biaya perkara; Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
