DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Bantahan/Perlawanan Para Pembantah/Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pembantah/Para Pelawan adalah beritikad baik dan benar.
- Menyatakan hukum bahwa terhadap objek rumah dan tanah milik Para Pembantah/Para Pelawan yang akan dieksekusi terdapat kekeliruan objek (error in objecto) sehingga objek tanah dan rumah milik Para Pembantah/Para Pelawan yang akan dieksekusi bukan objek tanah dan rumah sebagaimana yang termuat dalam amar putusan.
- Menyatakan hukum bahwa Para Pembantah/Para Pelawan adalah pemilik sah tanah dan rumah, terutama :
- Pembantah/Pelawan II in casu Adrianus Ndun (Anus Ndun) selaku pemilik rumah dan tanah (TANAH BIDANG A) seluas ± 420 m2 (Panjang 30 m x Lebar 14 m).
- Pembantah/Pelawan III in casu Marthinus Ndun selaku pemilik rumah dan tanah, antara lain :
BIDANG I
Rumah dan Tanah seluas ± 3.000 m2 (Panjang ± 60 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang A) :
- Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Timur berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Selatan berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Barat berbatasan dengan Jalan
BIDANG II
Tanah seluas ± 6.350 m2 (Panjang ± 127 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang B) :
- Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Timur berbatasan dengan tanah Bertolens Modok
- Selatan berbatasan dengan Jalan
- Barat berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- ang akan eksekusi oleh Tim Jurusita Pengadilan Negeri Rote Ndao berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 3/Pdt.Eks/2026/PN.RNO atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 10/PDT.G/2011/PN.RND tanggal 08 Maret 2012 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 74/PDT/2012/PTK tanggal 02 April 2013 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2133 K/PDT/2013 tanggal 13 Oktober 2014 Juncto Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor : 70 PK/PDT/2016 tanggal 14 September 2016.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum mengikat segala bentuk pelaksanaan Eksekusi oleh Jurusita/Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 3/Pdt.Eks/2026/PN.RNO atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 10/PDT.G/2011/PN.RND tanggal 08 Maret 2012 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 74/PDT/2012/PTK tanggal 02 April 2013 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2133 K/PDT/2013 tanggal 13 Oktober 2014 Juncto Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor : 70 PK/PDT/2016 tanggal 14 September 2016 terhadap rumah dan tanah milik Para Pembantah/Para Pelawan terutama :
- Pembantah/Pelawan II in casu Adrianus Ndun (Anus Ndun) selaku pemilik rumah dan tanah (TANAH BIDANG A) seluas ± 420 m2 (Panjang 30 m x Lebar 14 m).
- Pembantah/Pelawan III in casu Marthinus Ndun selaku pemilik rumah dan tanah, antara lain :
BIDANG I
Rumah dan Tanah seluas ± 3.000 m2 (Panjang ± 60 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang A) :
- Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Timur berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Selatan berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Barat berbatasan dengan Jalan
BIDANG II
Tanah seluas ± 6.350 m2 (Panjang ± 127 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang B) :
- Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Timur berbatasan dengan tanah Bertolens Modok
- Selatan berbatasan dengan Jalan
- Barat berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang telah dan akan dilakukan Terbantah/Terlawan sepanjang pelaksanaan Eksekusi oleh Jurusita/Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao sebagaimana Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 3/Pdt.Eks/2026/PN.RNO atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 10/PDT.G/2011/PN.RND tanggal 08 Maret 2012 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 74/PDT/2012/PTK tanggal 02 April 2013 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2133 K/PDT/2013 tanggal 13 Oktober 2014 Juncto Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor : 70 PK/PDT/2016 tanggal 14 September 2016 terhadap rumah dan tanah milik Para Pembantah/Para Pelawan terutama :
- Pembantah/Pelawan II in casu Adrianus Ndun (Anus Ndun) selaku pemilik rumah dan tanah (TANAH BIDANG A) seluas ± 420 m2 (Panjang 30 m x Lebar 14 m).
- Pembantah/Pelawan III in casu Marthinus Ndun selaku pemilik rumah dan tanah, antara lain :
BIDANG I
Rumah dan Tanah seluas ± 3.000 m2 (Panjang ± 60 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang A) :
- Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Timur berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Selatan berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Barat berbatasan dengan Jalan
BIDANG II
Tanah seluas ± 6.350 m2 (Panjang ± 127 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang B) :
- Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Timur berbatasan dengan tanah Bertolens Modok
- Selatan berbatasan dengan Jalan
- Barat berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Memerintahkan untuk membatalkan Penetapan Eksekusi terhadap rumah dan tanah milik Para Pembantah/Para Pelawan terutama :
- Pembantah/Pelawan II in casu Adrianus Ndun (Anus Ndun) selaku pemilik rumah dan tanah (TANAH BIDANG A) seluas ± 420 m2 (Panjang 30 m x Lebar 14 m).
- Pembantah/Pelawan III in casu Marthinus Ndun selaku pemilik rumah dan tanah, antara lain :
BIDANG I
Rumah dan Tanah seluas ± 3.000 m2 (Panjang ± 60 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang A) :
- Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Timur berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Selatan berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Barat berbatasan dengan Jalan
BIDANG II
Tanah seluas ± 6.350 m2 (Panjang ± 127 m X Lebar ± 50 m), dengan batas-batas sebagai berikut (Tanah Bidang B) :
- Utara berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
- Timur berbatasan dengan tanah Bertolens Modok
- Selatan berbatasan dengan Jalan
- Barat berbatasan dengan tanah Jusuf Ndun
Yang akan dieksekusi berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 3/Pdt.Eks/2026/PN.RNO atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 10/PDT.G/2011/PN.RND tanggal 08 Maret 2012 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 74/PDT/2012/PTK tanggal 02 April 2013 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2133 K/PDT/2013 tanggal 13 Oktober 2014 Juncto Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor : 70 PK/PDT/2016 tanggal 14 September 2016.
- Menghukum Para Turut Terbantah/Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh serta menaati putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) oleh Terbantah/Terlawan dan Para Turut Terbantah/Para Turut Terlawan.
- Menghukum Terbantah/Terlawan dan Para Turut Terbantah/Para Turut Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
A t a u :
Jika Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono). |