Bahwa benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan dengan uraian sebagaimana berikut berawal pada saat korban berada dihalaman teras rumah Alm Samsudin Sili kemudian datang sdra Naema Eken bersama dengan saudara Haja Halima Sili bertujuan untuk silahturahmi sehingga korban memberikan salam kepada sdra Naema Eken akan tetapi tidak diterima oleh sdra Naema Eken sehingga korban mengatakan “Kalau tidak mau terima salam na pulang saja” kemudian sdra Naema Eken mengatakan “Puky May mana yang tolak saya” kemudian terjadilah pertengkaran antara korban dengan sdra Haja Halima Sili sehingga datanglah tersangka dari arah luar dan langsung mencakar korban pada paha kanan bagian atas sehingga korban mengalami luka memar dan bengkak.
Melanggar pasal 352 KUHP |