| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/menyesuaikan nama Pemohon pada polis asuransi milik Pemohon, yang semula tertulis Antonius diubah dan disesuaikan menjadi Stefen Lifu
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan salinan Penetapan Pengadilan ini kepada pihak PT Asuransi Prudential agar dicatat dan disesuaikan sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini Pemohon sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Pemohon mengucapkan terima kasih. |