Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2014/PN Rno JEFFRY G. LOKOPESSY, SH KADIR ABDURAHMAN KIAH ALS. KADIR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2014/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1JEFFRY G. LOKOPESSY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADIR ABDURAHMAN KIAH ALS. KADIR [Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BA?A

? UNTUK KEADILAN ?

P ? 29 P

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. PDM ? 03 / RND / 06 / 2014

I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap : KADIR ABDURAHMAN KIAH Als. KADIR

Tempat lahir : Ba?a, Rote N?dao

Umur / tanggal lahir : 17 tahun 7 bulan / 6 September 1996

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Dusun Baudale, Desa Maubesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote N?dao

A g a m a : Islam

Pekerjaan : Pelajar

Pendidikan : SMA

II. PENAHANAN :

- Penyidik : tidak dilakukan penahanan

- Penuntut Umum : tidak dilakukan penahanan

III. DAKWAAN ;

------- Bahwa ia terdakwa KADIR ABDURAHMAN KIAH secara bersama-sama dan semufakat antara satu dengan yang lainnya maupun masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri-sendiri dengan saksi ABDULRAHMAN KADIR KIAH Als. AKE MEA, dan saksi RINA KIAH-NDAUMANU Als. RINA (masing-masing sebagai terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 9 April 2014, sekitar jam 10.00 WITA, dan jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2014, bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote N?dao dan bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Maubesi, Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih,. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebaqai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa KADIR ABDURAHMAN KIAH bersama dengan saksi ABDULRAHMAN KADIR KIAH Als. AKE MEA, dan saksi RINA KIAH ? NDAUMANU Als. RINA, (masing-masing sebagai terdakwa dalam berkas terpisah), telah mendapatkan masing-masing 2 (dua) surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6), yaitu surat pertama terdata sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao dan surat yang kedua terdata sebagai pemilih pada DPT di TPS 1 Desa Maubesi Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao, dan kemudian pada saat pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD pada hari Rabu tanggal 9 April 2014, terdakwa KADIR ABDURAHMAN KIAH berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor dan tiba di TPS 7 Kelurahan Metina sekitar jam 10.00 Wita kemudian terdakwa memberikan surat undangan C-6 kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan tidak lama kemudian terdakwa I. dipanggil oleh petugas untuk masuk dan terdakwa diberikan 4 (empat) surat suara setelah itu terdakwa bawa ke bilik tempat untuk memilih/coblos surat suara, setelah itu terdakwa memasukkan surat suara tersebut ke dalam masing-masing kotak suara yang telah disediakan, dimana hal-hal tersebut diketahui oleh saksi MARTHEN A. PANGGALAHA selaku Ketua KPPS pada TPS 7 Kelurahan Metina. Dan setelah selesai terdakwa KADIR ABDURAHMAN KIAH pulang ke rumah untuk makan siang, kemudian terdakwa pergi ke TPS 1 Desa Maubesi dan tiba sekitar jam 11.00 Wita terdakwa langsung memberikan surat undangan C-6 kepada saksi NONCE YULENSI DETHAN NDUN sebagai petugas anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan tidak lama kemudian terdakwa dipanggil oleh petugas untuk masuk dan terdakwa diberikan 4 (empat) surat suara setelah itu terdakwa bawa ke bilik tempat untuk memilih/coblos surat suara, setelah selesai terdakwa memasukkan surat suara tersebut ke dalam masing-masing kotak suara yang telah disediakan.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui juga oleh saksi ENDANG SIDIN hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke kantor Panwaslu Baa untuk diproses..

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 UU RI No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Jo UU RI No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.----------------------------------------

Ba?a, 10 Juni 2014

PENUNTUT UMUM,

JEFFRY G. LOKOPESSY, SH.

JAKSA PRATAMA NIP.19770115 200312 1 002.

Pihak Dipublikasikan Ya