Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Rno 1.ARIYANTO NOVINDRA,S.H.,M.H.
2.KADEK WIDIANTARI,S.H.,M.H.
3.ABEN BM SITUMORANG,S.H.,M.H.
4.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
5.M. Novrian, SH
6.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
Soni Suwongto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B – 1129 / N.3.23.3 / Eku.2 / 12 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1ARIYANTO NOVINDRA,S.H.,M.H.
2KADEK WIDIANTARI,S.H.,M.H.
3ABEN BM SITUMORANG,S.H.,M.H.
4I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
5M. Novrian, SH
6SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Soni Suwongto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SONI SUWONGTO pada hari Kamis tanggal 26 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober  tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di toko/mini market Hebron Mart Jalan Baa Busalangga Cabang Jalan Abri Lekion Desa/Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili perkara ini, Melakukan Tindak Pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai POM Kupang Nomor : PD.02.02.19A.19A3.10.23.1154 tanggal 24 Oktober 2023 petugas Balai POM Kupang yaitu saksi Annisa Hardhiyanti dan saksi Markus Yustino Kewa melaksanakan Kegiatan Pengawasan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan di toko-toko yang berada di Kabupaten Rote Ndao dan juga toko-toko yang sudah mendapatkan peringatan/pembinaan oleh BPOM Kupang terkait produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan salah satunya toko/mini market Hebron Mart milik Terdakwa berdasarkan perizinan berusahan NIB 0209210027448 yang berada di Jalan Baa Busalangga Cabang Jalan Abri Lekion Desa/Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Bahwa pada saat saksi Annisa Hardhiyanti dan saksi Markus Yustino Kewa melakukan penyisiran di dalam toko/mini market Hebron Mart milik Terdakwa dengan mengecek barang/produk yang di jual di toko/mini market Hebron Mart milik Terdakwa tersebut, saksi Annisa Hardhiyanti dan saksi Markus Yustino Kewa menemukan barang/produk yang sudah melewati tanggal Kadarluasa serta produk yang tidak memiliki izin edar dan produk yang sudah rusak terpajang di etalase-etalase tempat barang/produk yang akan dijual dengan bercampur barang/produk yang belum kadarluasa dan produk yang memiliki izin edar serta pangan olahan beku berada di dalam freezer tercampur dengan barang/produk yang akan dijual.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan keseluruhan barang/produk yang di jual di toko/mini market milik Terdakwa tersebut, barang/produk yang sudah Kadarluasa, produk yang tidak memiliki izin edar dan produk yang sudah rusak terdiri dari produk pangan, kosmetik, obat tradisional, suplemen Kesehatan dan dan produk lainnya dengan rincian:
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti hasil temuan berupa produk yang sudah kadaluarsa yang dijual oleh Terdakwa tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa toko/mini market milik Hebron Mart milik Terdakwa tersebut telah beberapa kali diberikan peringatan oleh Petugas Balai POM Kupang terkait menjual/memperdagangkan barang/produk yang tidak memenuhi syarat mutu atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan yaitu pada tahun 2019 dengan temuan 2 jenis produk pangan kedaluarsa/ rusak sebanyak 68 pieces dan telah diberikan peringatan oleh Balai POM Kupang Nomor  : IN.07.06.118.03.19.675 tertangal 20 Maret 2019, pada tahun 2020 dengan temuan 11 jenis pangan kedaluarsa dan telah diberikan peringatan oleh Balai POM Kupang Nomor : IN.07.06.108.1084.08.20.924 tertanggal 27 Agustus 2020, pada tahun 2022 dengan temuan 18 jenis pangan kedaluarsa/ rusak, dan telah diberikan peringatan keras oleh Balai POM Kupang Nomor : T-PW.04.02.19A.19A2.06.22.657 tertanggal 17 Juni 2022 serta pada tahun 2023 dengan temuan 20 jenis sebanyak 406 pieces.
  • Bahwa dalam keterangan Ahli ANITA BUDI MULYASIH, S.Far., APT., M.Sc Ahli Bidang Pengawas Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik dan Makanan Farmasi dan Makanan pada Balai POM Kupang :
  • Bahwa barang/produk yang sudah Kadarluasa, produk yang tidak memiliki izin edar dan produk yang sudah rusak merupakan barang/produk yang tidak memenuhi syarat mutu atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, Oleh karena itu menjual/memperdagangkan barang/produk Kadarluasa, tidak memiliki izin edar dan produk yang sudah rusak dilarang/tidak diperbolehkan.
  • Bahwa dampak yang ditimbulkan apabila produk pangan, obat tradisional dan suplemen kesehatan yang sudah kedaluwarsa maka mutu, kemanfaatan dan keamanan produk yang sudah kedaluarsa tersebut tidak terjamin lagi dan apabila konsumen mengkonsumsi pangan, obat tradisional, suplemen kesehatan yang sudah kedaluarsa tersebut bisa menyebabkan kram perut yang parah, muntah-muntah, sakit perut, diare yang disertai dengan demam, mengigil sakit kepala dan lain-lain, bahkan bisa juga menyebabkan kematian sedangkan untuk kosmetik yang telah kadaluarsa umumnya sudah mengandung banyak bakteri dan jamur yang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan seperi jerawat, ruam kulit infeksi kulit dan mata, gangguan pada kulit serta kosmetik yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dijamin keamanannya untuk digunakan oleh konsumen/ masyarakat.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya