| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa AGUSTINUS DODIYANTO NABEN pada Kamis 11 Desember 2025, sekitar pukul 17.20 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Oemilal Timur Jurusan Ba’a arah Oelua tepatnya didekat Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Oemilal yang beralamat di Rt. 002 / Rw. 001, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.”, yang mana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Berawal pada hari Kamis 11 Desember 2025, sekitar pukul 17.20 WITA, Korban BECI MARISA YOLINDA MOOY mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DH 3600 KP dan saat itu berboncengan dengan keponakannya yang bernama RESTI YULASTRI PAH melaju di Jalan Raya Oemilal Timur Jurusan Ba’a arah Oelua dan berniat untuk pergi ke toko yang menjual sembako dan alat / barang pertanian yang terletak didepan SMA Negeri 1 Oemilal, ditengah perjalanan bertemu dengan sebuah mobil tangki air berwarna ungu dengan Nomor Polisi DH 8394 AM yang dikemudikan oleh Terdakwa dan sementara melaju dari arah Ba'a menuju kearah Oelua tepatnya didepan Kantor Kecamatan Rote Barat Laut;
- Pada saat itu Korban hendak mendahului mobil tangki air yang dikemudikan oleh Terdakwa, saat tiba di jalan / trek lurus Terdakwa memberikan isyarat kepada pengendara sepeda motor untuk mendahuluinya sehingga saat itu Korban sempat memacu kendaraannya dan mendahului mobil tangki air yang dikemudikan oleh Terdakwa;
- Setelah Korban mendahului mobil tangki air Terdakwa pada jarak yang tidak terlalu jauh tepatnya didekat Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Oemilal yang beralamat di Rt. 002 / Rw. 001, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Korban menyalakan lampu sen kanan sembari menurunkan kedua kakinya untuk menjaga keseimbangan dan memperlambat laju kendaraan lalu mengarahkan sepeda motor ke sebelah kanan jalan;
- Karena melihat hal tersebut dengan jarak antara mobil tangki air dan sepeda motor yang tidak terlalu jauh Terdakwa sempat melakukan pengereman agar dapat menghentikan laju kendaraanya, namun karena jarak yang terlalu dekat pengereman yang dilakukan Terdakwa tidak dapat dilakukan dengan maksimal sehingga mobil tangki air yang dikemudikan Terdakwa langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Korban BECI MARISA YOLINDA MOOY dan saat itu berboncengan dengan keponakannya yang bernama RESTI YULASTRI PAH dari arah belakang yang mengakibatkan Korban hilang keseimbangan lalu jatuh kesebelah kanan;
- Kemudian Terdakwa turun dari atas kendaraannya dan sempat menghampiri kedua Korban yaitu BECI MARISA YOLINDA MOOY dan Korban RESTRI YULASTRI PAH yang mana posisi Korban BECI MARISA YOLINDA MOOY terlentang dengan posisi kepala kearah timur dan kaki kearah barat sementara Korban RESTRI YULASTRI PAH dengan posisi terlungkup dengan kepala kearah utara dan kaki kearah selatan, bersamaan dengan itu sudah mulai berdatangan orang-orang ditempat kejadian perkara sehingga karena merasa takut lalu Terdakwa kembali keatas mobil tangki air lalu memutar balik arah mobil dan mendatangi Polres Rote Ndao untuk melaporkan peristiwa kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Korban atas nama RESTRI YULASTRI PAH meninggal dunia yang dibuktikan dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 55.c / RSU / TU / XII / 2025 tanggal 11 Desember 2025 dengan kesimpulan bahwa waktu kematian diperkirakan 1 jam sampai dengan 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang-undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa AGUSTINUS DODIYANTO NABEN pada Kamis 11 Desember 2025, sekitar pukul 17.20 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Jalan raya Oemilal Timur Jurusan Ba’a arah Oelua tepatnya didekat Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Oemilal yang beralamat di Rt. 002 / Rw. 001, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.”, yang mana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis 11 Desember 2025, sekitar pukul 17.20 WITA, Korban BECI MARISA YOLINDA MOOY mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DH 3600 KP dan saat itu berboncengan dengan keponakannya yang bernama RESTI YULASTRI PAH melaju di Jalan Raya Oemilal Timur Jurusan Ba’a arah Oelua dan berniat untuk pergi ke toko yang menjual sembako dan alat / barang pertanian yang terletak didepan SMA Negeri 1 Oemilal, ditengah perjalanan bertemu dengan sebuah mobil tangki air berwarna ungu dengan Nomor Polisi DH 8394 AM yang dikemudikan oleh Terdakwa dan sementara melaju dari arah Ba'a menuju kearah Oelua tepatnya didepan Kantor Kecamatan Rote Barat Laut;
- Pada saat itu Korban hendak mendahului mobil tangki air yang dikemudikan oleh Terdakwa, saat tiba di jalan / trek lurus Terdakwa memberikan isyarat kepada pengendara sepeda motor untuk mendahuluinya sehingga saat itu Korban sempat memacu kendaraannya dan mendahului mobil tangki air yang dikemudikan oleh Terdakwa;
- Setelah Korban mendahului mobil tangki air Terdakwa pada jarak yang tidak terlalu jauh tepatnya didekat Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Oemilal yang beralamat di Rt. 002 / Rw. 001, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Korban menyalakan lampu sen kanan sembari menurunkan kedua kakinya untuk menjaga keseimbangan dan memperlambat laju kendaraan lalu mengarahkan sepeda motor ke sebelah kanan jalan;
- Karena melihat hal tersebut dengan jarak antara mobil tangki air dan sepeda motor yang tidak terlalu jauh Terdakwa sempat melakukan pengereman agar dapat menghentikan laju kendaraanya, namun karena jarak yang terlalu dekat pengereman yang dilakukan Terdakwa tidak dapat dilakukan dengan maksimal sehingga mobil tangki air yang dikemudikan Terdakwa langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Korban BECI MARISA YOLINDA MOOY dan saat itu berboncengan dengan keponakannya yang bernama RESTI YULASTRI PAH dari arah belakang yang mengakibatkan Korban hilang keseimbangan lalu jatuh kesebelah kanan;
- Kemudian Terdakwa turun dari atas kendaraannya dan sempat menghampiri kedua Korban yaitu BECI MARISA YOLINDA MOOY dan Korban RESTRI YULASTRI PAH yang mana posisi Korban BECI MARISA YOLINDA MOOY terlentang dengan posisi kepala kearah timur dan kaki kearah barat sementara Korban RESTRI YULASTRI PAH dengan posisi terlungkup dengan kepala kearah utara dan kaki kearah selatan, bersamaan dengan itu sudah mulai berdatangan orang-orang ditempat kejadian perkara sehingga karena merasa takut lalu Terdakwa kembali keatas mobil tangki air lalu memutar balik arah mobil dan mendatangi Polres Rote Ndao untuk melaporkan peristiwa kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Korban atas nama BECI MARISA YOLINDA MOOY berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 55.b / RSU / TU / XII / 2025 tanggal 11 Desember 2025 dengan kesimpulan korban mengalami luka robek pada dahi kiri dengan luka lecet pada tepi atas luka, luka lecet pada hidung, tepi bawah lubang hidung kanan, dagu dan lutut kiri yang disebabkan akibat kekerasan benda tumpul;
- Bahwa akibat lain dari perbuatan Terdakwa adalah kerusakan barang yaitu sepeda motor dengan merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DH 3600 KP milik Korban BECI MARISA YOLINDA MOOY dengan rincian patah selebor bagian belakang hingga terlepas, lampu utama belakang serta lampu sen kanan pecah, serta terdapat lecet goresan dibeberapa titik.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------- |