| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan Pemohon sebagai wali sah bagi anak-anak Pemohon yang bernama :
- JOHANES GABRIEL BOUK, lahir di Surabaya,pada tanggal 8 Desember 2011, jenis kelamin Laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor :5314-LT-22112021-0003.
- GABRYELLA NAFTALI BOUK, lahir di Surabaya, pada tanggal 8 Desember 2011, jenis kelamin Perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor :5314-LT-22112021-0004.
- Memberikan izin kepada Pemohon, selaku wali sah khusus untuk melakukan perbuatan hukum yakni menyewakan dan menandatangani Perjanjian Sewa-Menyewa serta dokumen-dokumen lainnya yang sah yang berkaitan dengan sebidang tanah dan bangunan Ruko berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02295 , seluas 1.322 M?2; (seribu tiga ratus dua puluh dua meter persegi), yang terletak di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan tercatat atas nama MARLEN ENILYKE TANTRY PUAY.
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon
|