Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2026/PN Rno 1.ANDRIANSYAH, S.H.
2.Muhammad Khafidz Nufaisa, S.H.
ERIK YOHANIS HILLI Alias ERIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2026/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan – 368 / N.3.23 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANSYAH, S.H.
2Muhammad Khafidz Nufaisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK YOHANIS HILLI Alias ERIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

AKWAAN ------ Bahwa Terdakwa ERIK YOHANIS HILLI Alias ERIK, pada hari Rabu tanggal 07 bulan Januari tahun 2026 pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di samping kiri rumah tersangka, yang beralamat, Metina, RT 012 RW 005 Keluarahan Metina, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, Korban mendatangi rumah Terdakwa ERIK YOHANIS HILLI Alias ERIK untuk mencari istri Korban; - Bahwa pada saat berada di halaman rumah Terdakwa, terjadi pertengkaran mulut antara Korban dengan Terdakwa; - Bahwa tepat di samping kiri rumah Terdakwa, pada saat Korban mendekati Terdakwa yang kemudian memotong kepala korban di bagian kiri menggunakan parang. Setelah itu, Terdakwa dan Korban saling membanting di tanah, sehingga Korban juga mengalami luka di wajah, paha kaki kanan dan punggung akibat terkena kayu dan batu di lokasi kejadian; - Bahwa selang beberapa saat kemudian, saudara WEHELMINA MOLE datang untuk memisahkan Korban dengan Terdakwa yang dibantu pula dengan saudara YESPER MARSEL ADU; - Bahwa Korban yang telah bercucuran darah kemudian dibawa oleh Saudara MARKUS LELE ke RSUD Ba’a untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan saudara MILIA MILIANTI TASILAY yang merupakan anak dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lobalain; KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI ROTE NDAO Komplek Perkantoran Bumi Ti’I Langga Permai, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, website https://kejari-rotendao.kejaksaan.go.id/ “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 01/RSU/TU/I/2026 tertanggal 07 Januari 2026, Korban mengalami Luka robek pada kepala bagian kiri ukuran empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter, dasar luka tulang, Luka robek pada pelipis kiri ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter, Luka lecet pada pipi kiri ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter, Luka robek pada paha kanan ukuran tiga koma lima sentimeter kali satu sentimeter, Luka gores pada paha kanan ukuran empat belas sentimeter kali nol koma dua sentimeter, Luka robek lecet pada punggung ukuran tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter, Luka lecet pada punggung ukuran delapan koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter akibat kekerasan benda tumpul. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP Jo Pasal VII Angka 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------

Pihak Dipublikasikan Ya