Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Rno DORENCI BULAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Rno
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DORENCI BULAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan :

Bahwa telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama ARNOLUS BOIK pada tanggal 12 April 2007 di Nusaklain dan almarhum alamat terakhir tinggal di Nusaklain, RT/RW : 017/005, Keluarahan Modale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao-NTT;

3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao agar mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao agar Pegawai pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao dapat mencatatkan kematian Meri Ndun tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama ARNOLUS BOIK tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

Demikianlah permohonan ini dibuat, dan atas perhatian serta urusan selanjutnya terkait dengan permohonan ini diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya