| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Terdakwa MUSA IMANUEL BANI Alias MUSA pada Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jalan raya Holoama jurusan Ba’a menuju Busalangga tepatnya di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “?Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang ?mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga ?mengakibatkan orang lain meninggal dunia.”, yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Berawal pada hari Minggu 23 November 2025 sekitar pukul 20.30 WITA bertempat di jalan raya Holoama jurusan Ba’a menuju Busalangga, yang mana Terdakwa MUSA IMANUEL BANI yang saat itu mengemudikan mobil Mitsubishi dump truck dengan nomor polisi DH 9790 AC warna kuning dengan memuat dua orang atas nama (Saksi) URBANUS ALFONSUS LAKMAU dan (Saksi) JENDRISIUS TALAN SUBUN melaju dari arah Busalangga menuju kearah Ba’a, dan didepan mobil dump truck yang dikemudiakan oleh Terdakwa terdapat sebuah mobil dump truck dengan tujuan yang sama yang dikemudikan oleh teman Terdakwa atas nama (Saksi) EPRIANUS YUSUTUS ASBANU;
- Lalu pada saat tiba di titik TKP (Tempat Kejadian Perkara) mobil dump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa hendak melambung / mendahului mobil dump truck yang berada didepannya yang membuat mobil dump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa menutupi lajur jalan dari arah yang berlawanan dan sementara itu pada saat yang bersamaan Korban ENJEL MUSA NALLEY melaju dari arah berlawanan yaitu dari arah Ba'a menuju Busalangga dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi DH 3405 CE warna hitam sehingga akibat dari kondisi tersebut terjadi tabrakan antara Korban ENJEL MUSA NALLEY dengan bagian samping kanan depan mobil dump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa MUSA IMANUEL BANI;
- Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Korban ENJEL MUSA NALLEY meninggal dunia ditempat yang diterangkan berdasarkan Surat Visum Et Repertum oleh dr. Sarah Octaviani Halan Nomor : 59/RSU/TU/XI/2025 tanggal 23 November 2025 dan Surat Keterangan Kematian Pemerintah Desa Holoama Nomor : 140/181/DH/V/2026 tanggal 21 Mei 2026.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Lampiran I Nomor 67 Undang-undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MUSA IMANUEL BANI Alias MUSA pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jalan raya Holoama jurusan Ba’a menuju Busalangga tepatnya di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.”, yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu 23 November 2025 sekitar pukul 20.30 WITA bertempat di jalan raya Holoama jurusan Ba’a menuju Busalangga, yang mana Terdakwa MUSA IMANUEL BANI yang saat itu mengemudikan mobil Mitsubishi dump truck dengan nomor polisi DH 9790 AC warna kuning dengan memuat dua orang atas nama (Saksi) URBANUS ALFONSUS LAKMAU dan (Saksi) JENDRISIUS TALAN SUBUN melaju dari arah Busalangga menuju kearah Ba’a, dan didepan mobil dump truck yang dikemudiakan oleh Terdakwa terdapat sebuah mobil dump truck dengan tujuan yang sama yang dikemudikan oleh teman Terdakwa atas nama (Saksi) EPRIANUS YUSUTUS ASBANU;
- Lalu pada saat tiba di titik TKP (Tempat Kejadian Perkara) mobil dump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa hendak melambung / mendahului mobil dump truck yang berada didepannya yang membuat mobil dump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa menutupi lajur jalan dari arah yang berlawanan dan sementara itu pada saat yang bersamaan Korban ENJEL MUSA NALLEY melaju dari arah berlawanan yaitu dari arah Ba'a menuju Busalangga dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi DH 3405 CE warna hitam sehingga akibat dari kondisi tersebut terjadi tabrakan antara Korban ENJEL MUSA NALLEY dengan bagian samping kanan depan mobil dump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa MUSA IMANUEL BANI;
- Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Korban ENJEL MUSA NALLEY meninggal dunia yang diterangkan berdasarkan Surat Visum Et Repertum oleh dr. Sarah Octaviani Halan Nomor : 59/RSU/TU/XI/2025 tanggal 23 November 2025 dan Surat Keterangan Kematian Pemerintah Desa Holoama Nomor : 140/181/DH/V/2026 tanggal 21 Mei 2026.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Lampiran I Nomor 67 Undang-undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------- |